SuaraJogja.id - Kepolisian buka suara terkait dengan laporan Tim Advokasi Klitih untuk Andi (TAKA). Andi merupakan salah satu dari terdakwa kasus kejahatan jalanan di Gedongkuning beberapa waktu lalu.
Diketahui bahwa TAKA melapor ke Ombudsman RI Perwakilan DIY terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam proses pengusutan kasus tersebut.
Setidaknya ada tiga poin dalam laporan dugaan maladministrasi tersebut. Mulai dari pengusutan kasus yang dilakukan oleh kepolisian, lalu indikasi tidak dipenuhinya syarat-syarat formil ketika penangkapan, serta indikasi tidak dibukanya akses pendampingan hukum atau bantuan hukum kepada tersangka ketika itu.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan bahwa memang dugaan salah tangkap itu datang dari pihak yang dirugikan. Dalam kasus ini maka terdakwa yang sudah tertangkap itu adalah pihak yang dirugikan.
Baca Juga: Ombudsman DIY Dalami Dugaan Maladministrasi Penanganan Kasus Kejahatan Jalanan di Gedongkuning
"Sudah ada mekanisme hukumnya yakni melalui pra peradilan. Di situ dibuktikan apakah dugaan salah tangkap itu benar atau tidak," kata Yuli dikonfirmasi awak media, Rabu (20/7/2022).
Terkait dengan laporan dugaan kekerasan yang dilakukan polisis saat proses penyidikan, kata Yuli, sulit untuk terjadi.
Sebab dalam proses penyidikan pun sudah ada mekanisme hukum tersendiri dengan melalui pengaduan ke Bidang Propam dan Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda).
"Kalau dugaan kekerasan oleh penyidik kepada tersangka saya kira sudah tidak zamannya lagi dan hal itu juga ada meaknisme hukumnya seperti pengaduan ke Itwasda atau ke Propam," ujarnya.
Sementara itu ketika ditanya tidak mengajukannya pra peradilan dalam kasus ini, Anggota Tim Advokasi Klitih untuk Andi, Yogi Zul Fadli mengaku saat itu pihaknya masih fokus kepada kondisi korban yang dalam hal ini terdakwa. Kemudian waktu yang sedikit juga dinilai menutup kesempatan itu.
Baca Juga: Penanganan Kasus Klitih Gedongkuning Diduga Maladministrasi, Tim Advokasi Terdakwa Lapor ORI
"Kan ini cepat prosesnya ketika ditangkap kemudian hanya beberapa waktu sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan kejaksaan hanya selang waktu satu minggu itu sudah dilimpahkan ke pengadilan. Sehingga memang ada keterbatasan soal waktu yang itu membuat kita tidak sempat mengajukan pra peradilan," ujar Yogi.
"Kalau rencana sebenarnya ada saat itu pra peradilan cuma karena ada batasan waktu itu sehingga membuat pra peradilan belum sempat dilakukan," imbuhnya.
Namun ia menegaskan dalam konteks saat ini bukan pra peradilan yang menjadi fokusnya. Melainkan sda substansi yang jauh lebih penting yang itu diduga tidak diindahkan oleh polisi terkait dengan aturan formal yang ada di KUHP.
"Soal penangkapan yang tidak ada surat penangkapannya, tidak diserahkan kepada keluarga dan ada luka-luka kekerasan," ucapnya.
Maka dari itu pihaknya melaporkan ke ORI DIY untuk menindaklanjuti dugaan maladministrasi tersebut. Terkait dengan langkah ke depan pihaknya tetap akan mengikuti proses pengadilan yang telah ditetapkan.
"Tentu kami akan ikuti proses di pengadilan dan kami akan melakukan pembelaaan dan menyiapkan alat bukti yang itu menunjukkan bahwa mereka memang tidak ada di lokasi atau salah tangkap," tandasnya.
Berita Terkait
-
Ombudsman DIY Dalami Dugaan Maladministrasi Penanganan Kasus Kejahatan Jalanan di Gedongkuning
-
Penanganan Kasus Klitih Gedongkuning Diduga Maladministrasi, Tim Advokasi Terdakwa Lapor ORI
-
Temukan Tiga Maladministrasi BPJS Ketenagakerjaan, Ombudsman: Salah Satunya Penyimpangan Prosedur
-
Kirim Surat ke Jokowi, KOPAJA Minta Transparansi Soal Penunjukan Penjabat Kepala Daerah
-
Ombudsman RI Temukan 3 Dugaan Maladministrasi Peralihan Pegawai BRIN, Dampaknya THR dan Tunjangan Lainnya Terkendala
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
Terkini
-
Duh! Ricuh dengan Pelanggan di Sleman, Mobil Polisi Dirusak Ratusan Driver ShopeeFood
-
Kronologi Amuk Massa Ojol di Sleman, Dari Pesanan ShopeeFood Telat hingga Perusakan Mobil Polisi
-
Terjadi Kericuhan di Jalan Godean, Massa Rusak Satu Buah Mobil di Sleman
-
Liburan Sekolah, Sampah Menggila! Yogyakarta Siaga Hadapi Lonjakan Limbah Wisatawan
-
Duh! Dua SMP Negeri di Sleman Terdampak Proyek Jalan Tol, Tak Ada Relokasi