SuaraJogja.id - Kepolisian buka suara terkait dengan laporan Tim Advokasi Klitih untuk Andi (TAKA). Andi merupakan salah satu dari terdakwa kasus kejahatan jalanan di Gedongkuning beberapa waktu lalu.
Diketahui bahwa TAKA melapor ke Ombudsman RI Perwakilan DIY terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam proses pengusutan kasus tersebut.
Setidaknya ada tiga poin dalam laporan dugaan maladministrasi tersebut. Mulai dari pengusutan kasus yang dilakukan oleh kepolisian, lalu indikasi tidak dipenuhinya syarat-syarat formil ketika penangkapan, serta indikasi tidak dibukanya akses pendampingan hukum atau bantuan hukum kepada tersangka ketika itu.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan bahwa memang dugaan salah tangkap itu datang dari pihak yang dirugikan. Dalam kasus ini maka terdakwa yang sudah tertangkap itu adalah pihak yang dirugikan.
"Sudah ada mekanisme hukumnya yakni melalui pra peradilan. Di situ dibuktikan apakah dugaan salah tangkap itu benar atau tidak," kata Yuli dikonfirmasi awak media, Rabu (20/7/2022).
Terkait dengan laporan dugaan kekerasan yang dilakukan polisis saat proses penyidikan, kata Yuli, sulit untuk terjadi.
Sebab dalam proses penyidikan pun sudah ada mekanisme hukum tersendiri dengan melalui pengaduan ke Bidang Propam dan Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda).
"Kalau dugaan kekerasan oleh penyidik kepada tersangka saya kira sudah tidak zamannya lagi dan hal itu juga ada meaknisme hukumnya seperti pengaduan ke Itwasda atau ke Propam," ujarnya.
Sementara itu ketika ditanya tidak mengajukannya pra peradilan dalam kasus ini, Anggota Tim Advokasi Klitih untuk Andi, Yogi Zul Fadli mengaku saat itu pihaknya masih fokus kepada kondisi korban yang dalam hal ini terdakwa. Kemudian waktu yang sedikit juga dinilai menutup kesempatan itu.
Baca Juga: Ombudsman DIY Dalami Dugaan Maladministrasi Penanganan Kasus Kejahatan Jalanan di Gedongkuning
"Kan ini cepat prosesnya ketika ditangkap kemudian hanya beberapa waktu sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan kejaksaan hanya selang waktu satu minggu itu sudah dilimpahkan ke pengadilan. Sehingga memang ada keterbatasan soal waktu yang itu membuat kita tidak sempat mengajukan pra peradilan," ujar Yogi.
"Kalau rencana sebenarnya ada saat itu pra peradilan cuma karena ada batasan waktu itu sehingga membuat pra peradilan belum sempat dilakukan," imbuhnya.
Namun ia menegaskan dalam konteks saat ini bukan pra peradilan yang menjadi fokusnya. Melainkan sda substansi yang jauh lebih penting yang itu diduga tidak diindahkan oleh polisi terkait dengan aturan formal yang ada di KUHP.
"Soal penangkapan yang tidak ada surat penangkapannya, tidak diserahkan kepada keluarga dan ada luka-luka kekerasan," ucapnya.
Maka dari itu pihaknya melaporkan ke ORI DIY untuk menindaklanjuti dugaan maladministrasi tersebut. Terkait dengan langkah ke depan pihaknya tetap akan mengikuti proses pengadilan yang telah ditetapkan.
"Tentu kami akan ikuti proses di pengadilan dan kami akan melakukan pembelaaan dan menyiapkan alat bukti yang itu menunjukkan bahwa mereka memang tidak ada di lokasi atau salah tangkap," tandasnya.
Berita Terkait
-
Ombudsman DIY Dalami Dugaan Maladministrasi Penanganan Kasus Kejahatan Jalanan di Gedongkuning
-
Penanganan Kasus Klitih Gedongkuning Diduga Maladministrasi, Tim Advokasi Terdakwa Lapor ORI
-
Temukan Tiga Maladministrasi BPJS Ketenagakerjaan, Ombudsman: Salah Satunya Penyimpangan Prosedur
-
Kirim Surat ke Jokowi, KOPAJA Minta Transparansi Soal Penunjukan Penjabat Kepala Daerah
-
Ombudsman RI Temukan 3 Dugaan Maladministrasi Peralihan Pegawai BRIN, Dampaknya THR dan Tunjangan Lainnya Terkendala
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana
-
Dampak Konflik Geopolitik: Shamsi Ali Ungkap Bahaya Retorika Trump bagi Komunitas Muslim di Amerika
-
Leo Pictures Gelar Gala Premiere Terbesar: 'Jangan Buang Ibu' Bakal Sentuh Hati Penonton Indonesia
-
Rupiah Melemah, Purbaya Yakin Ekonomi Indonesia Tetap Kuat, Kurs Kembali ke Rp15 Ribu