SuaraJogja.id - Tim Advokasi Klitih untuk Andi (Taka) mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan DIY, Rabu (20/7/2022). Hal itu sebagai tindaklanjut atas dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh polisi ketika menangani kasus kejahatan jalanan di Gedongkuning beberapa waktu lalu.
"Kami menindaklanjuti laporan kami di ORI tentang adanya dugaan kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian dalam hal melakukan penyidikan," kata Penasihat Hukum terdakwa AMH, Siti Roswati, kepada awak media di Kantor ORI Perwakilan DIY, Rabu (20/7/2022).
Siti memastikan kasus yang diadukan itu terkait dengan penangkapan sejumlah tersangka dalam perkara kejahatan jalanan yang terjadi pada April lalu. Sebelumnya pihaknya sendiri juga telah melaporkan dugaan tersebut dan hari ini adalah tindaklanjutnya.
"Ini memang ada dugaan, ada salah tangkap dan adanya kekerasan dalam proses penyidikan. Kami melaporkan ini kepada ORI dan ini sudah apa yang kedua kali untuk menindaklanjuti laporan yang sudah kami lakukan," tuturnya.
Senada, Anggota Tim Advokasi Klitih untuk Andi, Yogi Zul Fadli menjelaskan pihaknya menemukan sejumlah indikasi terkait dugaan maladministrasi tersebut.
"Kami mengadukan bahwa ada indikasi pertama yang dilakukan oleh kepolisian, kedua ada indikasi tidak dipenuhinya syarat-syarat formil ketika penangkapan, ketiga ada indikasi tidak dibukanya akses pendampingan hukum atau bantuan hukum kepada tersangka ketika itu," papar Yogi.
Kedatangan Tim Advokasi ke kantor ORI DIY kali ini dalam rangka melengkapi data dan menyampaikan sejumlah bukti terkait kasus tersebut. Pihaknya berharap Ombudsman dapat menindaklanjuti aduan tersebut.
Termasuk dengan kemudian melakukan investigasi kepada pihak-pihak kepolisian yang terkait dengan perkara ini. Sebab, kata Yogi, memang diduga kelima tersangka dalam kasus tersebut merupakan salah tangkap.
"Diduga kelima-limanya (salah tangkap). Hanya saja hari ini yang kemudian ke ORI ada 3 orang yang kemudian mengadukan ke ORI," jelasnya.
Baca Juga: Didatangi Ombudsman DIY Terkait Dugaan Praktik Jual Seragam, Begini Jawaban SMAN 3 Yogyakarta
Diketahui bahwa, Kasus penganiayaan di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta yang menewaskan Daffa Adzin (18) pada Minggu (3/4/2022) dini hari lalu memasuki babak baru. Kasus yang melibatkan lima orang tersangka itu kini telah masuk ke tahap persidangan.
Berita Terkait
-
Semarakkan HUT DIY, Pameran Produk Unggulan Wirausaha Desa Preneur Digelar
-
Temuan Mayat Pria di Gedung Ombudsman RI Bikin Gempar, Begini Kronologinya!
-
Ada Potensi Maladministrasi dalam Pengembangan Coretax, Ombudsman Turun Tangan
-
Ngeluh Sulit Selesaikan Kasus karena Bokek, ORI 'Ngemis-ngemis' Dukungan DPR Imbas Anggaran Dipangkas Prabowo
-
Derita Pengguna CoreTax, Ombudsman: Keluhan Segera Ditindaklanjuti
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Libur Lebaran di Gembira Loka, Target 10 Ribu Pengunjung Sehari, Ini Tips Amannya
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik