SuaraJogja.id - Kasus penganiayaan di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta yang menewaskan Daffa Adzin (18) pada Minggu (3/4/2022) memasuki babak baru. Kasus yang melibatkan lima orang tersangka itu kini telah masuk ke tahap persidangan.
Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (28/6/2022) hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta. Lima orang terdakwa dalam kasus ini turut dihadirkan secara daring.
Dalam dakwaan dari JPU tersebut dipaparkan bahwa terdakwa RNS (19), FAS (18), MMA (21), HAM dan AMS telah secara terang-terangan dan dengan tenaga menggunakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Dalam kesempatan kali ini, HAM dan AMS dipersidangan dengan status sebagai saksi. Namun tetap dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah.
Salah satu JPU Kejari Yogyakarta Ariyana Widayati mengungkapkan sejumlah fakta dalam perkara ini. Salah satunya saat para terdakwa berkumpul di depan sebuah ruko di Jalan Parangtritis pada Minggu (3/4/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
Diketahui saat itu terdakwa bersama dengan beberapa teman lainnya sejumlah 13 orang. Kelompok terdakwa tersebut tergabung dalam geng bernama Morenza.
Kelompok tersebut bergerak sekitar pukul 24.00 WIB dini hari setelah seorang teman terdakwa RNS mendapat pesan ajakan perang sarung. Diketahui bahwa ajakan tawuran itu berasal dari geng Voster.
"Sehingga terdakwa 1 RNA kemudian mengambil senjata berupa satu gir motor dengan diameter kurang lebih 21 centimeter yang diikat dengan sabuk berwarna kuning, yang sebelumnya disimpan di rumah terdakwa 1," kata Ariyana di PN Yogyakarta, Selasa.
Setelah itu, kurang lebih pukul 02.00 WIB geng Morenza yang juga bersama para terdakwa langsung menuju ke simpang empat Ring Road Druwo. Di sana kedua geng sudah sempat melakukan perang sarung namun tak lama kemudian, aksinya diketahui dan dibubarkan polisi.
Para terdakwa yang sempat terpisah akibat melarikan diri kembali bertemu di perempatam Druwo. Kemudian mereka melanjutkan perjalanan ke arah Timur di jalur lambat Ring Road Druwo.
"Di situ para terdakwa melihat rombongan korban yakni DA bersama teman-temannya melaju kencang di Ring Road Selatan," terangnya.
Dari sana, kata Ariyana, kelompok terdakwa langsung mengejar rombongan korban. Hingga sampai di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta.
Di sana terdakwa RNS mengeluarkan satu buah gir motor yang diikat dengan sabuk berwarna kuning. Kemudian menyerang saksi MDS yang berhasil mengelak dan justru terkena korban DA.
"Sedangkan korban DA tidak bisa mengelak kemudian terkena sabetan gir motor pada bagian kepala mengakibatkan korban DA tidak sadarkan diri," ucapnya.
Setelah itu, kata JPU, para terdakwa melarikan diri meninggalkan lokasi dan korban. Diketahui mereka melarikan diri juga setelah melihat ada patroli dari kepolisian yang datang.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Pelaku Penganiayaan Gedongkuning Tertangkap, Kriminolog Beri Saran Ini agar Tak Terulang
-
Polda DIY Tegaskan Pelaku Kejahatan Jalanan di Gedongkuning Tergolong Dewasa, Pastikan Proses Hukum Transparan
-
Beredar Akun Medsos Terduga Pelaku Penganiayaan di Gedongkuning, Salah Satu Akun Pernah Ingatkan Tak Boleh Klitih
-
Fakta Lain Klitih di Gedongkuning dari Pemeriksaan 9 CCTV, DIY Perpanjang PPKM Level 3
-
Klitih dan Jogja Trending di Twitter Buntut Tragedi di Gedongkuning: Another Day Another Klitih
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
Pilihan
-
Kabar Buruk dari Inggris, Swansea City Depak Nathan Tjoe-A-On
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game Terbaik Juni 2025
-
Ekonom AS Sarankan RI Terapkan Tarif Flat Tax, Langsung Ditolak Sri Mulyani
-
5 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juni 2025, Gaming Multitasking Lancar
-
Hampir 20 Ton Emas Warga RI Kini Tersimpan di Bank Emas
Terkini
-
Tak Sekadar Lari, Mandiri Jogja Marathon 2025 Beri Diskon di Pameran UMKM hingga Undian ke Berlin
-
4 Pendaki Ilegal Gunung Merapi Diamankan, Disanksi Bersihkan Objek Wisata Alam Selama 3 Bulan
-
Penggusuran di Lempuyangan: Warga Memohon KAI Izinkan Rayakan Agustusan Terakhir di Rumah Mereka
-
Luncurkan SINAR Sleman, Inovasi Digital Pemkab agar Warga Bisa Kontrol Pembangunan Daerah
-
Purnawirawan Desak Gibran Dimakzulkan, DPR Pilih Tunda Pembahasan: Ada Apa dengan Tanggal 20?