SuaraJogja.id - Kasus penganiayaan di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta yang menewaskan Daffa Adzin (18) pada Minggu (3/4/2022) memasuki babak baru. Kasus yang melibatkan lima orang tersangka itu kini telah masuk ke tahap persidangan.
Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (28/6/2022) hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta. Lima orang terdakwa dalam kasus ini turut dihadirkan secara daring.
Dalam dakwaan dari JPU tersebut dipaparkan bahwa terdakwa RNS (19), FAS (18), MMA (21), HAM dan AMS telah secara terang-terangan dan dengan tenaga menggunakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Dalam kesempatan kali ini, HAM dan AMS dipersidangan dengan status sebagai saksi. Namun tetap dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah.
Salah satu JPU Kejari Yogyakarta Ariyana Widayati mengungkapkan sejumlah fakta dalam perkara ini. Salah satunya saat para terdakwa berkumpul di depan sebuah ruko di Jalan Parangtritis pada Minggu (3/4/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
Diketahui saat itu terdakwa bersama dengan beberapa teman lainnya sejumlah 13 orang. Kelompok terdakwa tersebut tergabung dalam geng bernama Morenza.
Kelompok tersebut bergerak sekitar pukul 24.00 WIB dini hari setelah seorang teman terdakwa RNS mendapat pesan ajakan perang sarung. Diketahui bahwa ajakan tawuran itu berasal dari geng Voster.
"Sehingga terdakwa 1 RNA kemudian mengambil senjata berupa satu gir motor dengan diameter kurang lebih 21 centimeter yang diikat dengan sabuk berwarna kuning, yang sebelumnya disimpan di rumah terdakwa 1," kata Ariyana di PN Yogyakarta, Selasa.
Setelah itu, kurang lebih pukul 02.00 WIB geng Morenza yang juga bersama para terdakwa langsung menuju ke simpang empat Ring Road Druwo. Di sana kedua geng sudah sempat melakukan perang sarung namun tak lama kemudian, aksinya diketahui dan dibubarkan polisi.
Para terdakwa yang sempat terpisah akibat melarikan diri kembali bertemu di perempatam Druwo. Kemudian mereka melanjutkan perjalanan ke arah Timur di jalur lambat Ring Road Druwo.
"Di situ para terdakwa melihat rombongan korban yakni DA bersama teman-temannya melaju kencang di Ring Road Selatan," terangnya.
Dari sana, kata Ariyana, kelompok terdakwa langsung mengejar rombongan korban. Hingga sampai di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta.
Di sana terdakwa RNS mengeluarkan satu buah gir motor yang diikat dengan sabuk berwarna kuning. Kemudian menyerang saksi MDS yang berhasil mengelak dan justru terkena korban DA.
"Sedangkan korban DA tidak bisa mengelak kemudian terkena sabetan gir motor pada bagian kepala mengakibatkan korban DA tidak sadarkan diri," ucapnya.
Setelah itu, kata JPU, para terdakwa melarikan diri meninggalkan lokasi dan korban. Diketahui mereka melarikan diri juga setelah melihat ada patroli dari kepolisian yang datang.
Berita Terkait
-
Pelaku Penganiayaan Gedongkuning Tertangkap, Kriminolog Beri Saran Ini agar Tak Terulang
-
Polda DIY Tegaskan Pelaku Kejahatan Jalanan di Gedongkuning Tergolong Dewasa, Pastikan Proses Hukum Transparan
-
Beredar Akun Medsos Terduga Pelaku Penganiayaan di Gedongkuning, Salah Satu Akun Pernah Ingatkan Tak Boleh Klitih
-
Fakta Lain Klitih di Gedongkuning dari Pemeriksaan 9 CCTV, DIY Perpanjang PPKM Level 3
-
Klitih dan Jogja Trending di Twitter Buntut Tragedi di Gedongkuning: Another Day Another Klitih
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Tren Kasus DBD di Kota Yogyakarta Menurun, Pengendalian Tetap Jadi Prioritas
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
MUI DIY Terbitkan Seruan Jelang Ramadan 1447 H, Soroti Potensi Perbedaan Awal Puasa
-
Menjelajahi Kekayaan Rasa Durian Lokal: 7 Varietas Unggulan Asli Indonesia
-
7 Fakta Pembunuhan Eks Sekjen Pordasi di Gumuk Pasir Bantul Yogyakarta, Bisnis Gagal Hutang Menumpuk