Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 28 Juni 2022 | 17:48 WIB
Persidangan kasus penganiayaan di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta yang menewaskan Daffa Adzin (18) digelar di PN Yogyakarta, Selasa (28/6/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Kasus penganiayaan di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta yang menewaskan Daffa Adzin (18) pada Minggu (3/4/2022) memasuki babak baru. Kasus yang melibatkan lima orang tersangka itu kini telah masuk ke tahap persidangan.

Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (28/6/2022) hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta. Lima orang terdakwa dalam kasus ini turut dihadirkan secara daring.

Dalam dakwaan dari JPU tersebut dipaparkan bahwa terdakwa RNS (19), FAS (18), MMA (21), HAM dan AMS telah secara terang-terangan dan dengan tenaga menggunakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Dalam kesempatan kali ini, HAM dan AMS dipersidangan dengan status sebagai saksi. Namun tetap dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah.

Baca Juga: Pelaku Kejahatan Jalanan di Gedongkuning Terungkap, JPW Ingatkan Hukuman Belum Sepenuhnya Buat Jera Pelaku

Salah satu JPU Kejari Yogyakarta Ariyana Widayati mengungkapkan sejumlah fakta dalam perkara ini. Salah satunya saat para terdakwa berkumpul di depan sebuah ruko di Jalan Parangtritis pada Minggu (3/4/2022) sekira pukul 22.00 WIB.

Diketahui saat itu terdakwa bersama dengan beberapa teman lainnya sejumlah 13 orang. Kelompok terdakwa tersebut tergabung dalam geng bernama Morenza.

Kelompok tersebut bergerak sekitar pukul 24.00 WIB dini hari setelah seorang teman terdakwa RNS mendapat pesan ajakan perang sarung. Diketahui bahwa ajakan tawuran itu berasal dari geng Voster.

"Sehingga terdakwa 1 RNA kemudian mengambil senjata berupa satu gir motor dengan diameter kurang lebih 21 centimeter yang diikat dengan sabuk berwarna kuning, yang sebelumnya disimpan di rumah terdakwa 1," kata Ariyana di PN Yogyakarta, Selasa.

Setelah itu, kurang lebih pukul 02.00 WIB geng Morenza yang juga bersama para terdakwa langsung menuju ke simpang empat Ring Road Druwo. Di sana kedua geng sudah sempat melakukan perang sarung namun tak lama kemudian, aksinya diketahui dan dibubarkan polisi.

Baca Juga: Ditangkap di Rumah Masing-masing, Para Pelaku Penganiayaan di Gedongkuning Berusaha Mengaburkan Cerita Sebenarnya

Para terdakwa yang sempat terpisah akibat melarikan diri kembali bertemu di perempatam Druwo. Kemudian mereka melanjutkan perjalanan ke arah Timur di jalur lambat Ring Road Druwo.

"Di situ para terdakwa melihat rombongan korban yakni DA bersama teman-temannya melaju kencang di Ring Road Selatan," terangnya.

Dari sana, kata Ariyana, kelompok terdakwa langsung mengejar rombongan korban. Hingga sampai di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta.

Di sana terdakwa RNS mengeluarkan satu buah gir motor yang diikat dengan sabuk berwarna kuning. Kemudian menyerang saksi MDS yang berhasil mengelak dan justru terkena korban DA.

"Sedangkan korban DA tidak bisa mengelak kemudian terkena sabetan gir motor pada bagian kepala mengakibatkan korban DA tidak sadarkan diri," ucapnya.

Setelah itu, kata JPU, para terdakwa melarikan diri meninggalkan lokasi dan korban. Diketahui mereka melarikan diri juga setelah melihat ada patroli dari kepolisian yang datang.

Dalam sidang perdana ini, terdakwa RNS yang diketahui sebagai eksekutor dalam kasus ini menyatakan keberatannya. Pihaknya menilai bahwa dakwaan yang disampaikan oleh JPU tadi tidaklah benar.

"Tidak benar, demi Allah bukan saya," kata RNS.

RNS juga menampik bahwa gir motor yang diduga telah digunakan dan menjadi barang bukti merupakan miliknya.

"Enggak benar, yang mulia," ucapnya.

Berdasarkan sederet fakta persidangan tersebut, JPU dalam kasus ini memutuskan untuk memberikan dakwaan alternatif kepada para terdakwa.

Di antaranya Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP, atau kedua, Pasal 353 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga, Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More