SuaraJogja.id - Polda DIY memastikan bahwa kasus kejahatan jalanan yang menewaskan Daffa Adzin Albasith akan diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Polda secara transparan akan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku yang telah diamankan.
"Mereka ini sudah bukan di bawah umur lagi, sudah dewasa dan patut diproses hukum dengan aturan yang berlaku," ujar Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi ditemui saat Rapat Koordinasi (Rakor) Kejahatan Jalanan bersama Pemkot Yogyakarta di Ruang Yudistira, kompleks Balai Kota Yogyakarta, Selasa (12/4/2022) siang.
Ade Ary memastikan bahwa proses hukum pelaku tidak akan menggunakan UU Sistem Peradilan Anak. Dia menjelaskan bahwa anak di bawah umur adalah usia di bawah 12 tahun, sementara untuk kategori anak disebutkan usia 12 tahun hingga sebelum 18 tahun.
"Itu tertuang di UU Sistem Peradilan Anak nomor 11/2012, sehingga pelaku yang berusia 18-21 tahun ini tetap dalam proses hukum yang berlaku, jadi hitungannya dewasa," katanya.
Sebanyak lima pelaku yang diamankan polisi antara lain, FAS alias C (18), AMH alias G (19). Lalu MMA alias F (20), HAA alias B (20), serta RS alias B (18) pelajar asal Mergangsan, Yogyakarta sebagai eksekutor.
Para tersangka disangkakan dengan pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat Berencana subsider 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia atau Penganiayaan Berat.
"Ancaman hukumannya, 9 tahun penjara untuk penganiayaan berat berencana dan 7 tahun penjara untuk penganiayaan berat," katanya.
Ade berharap kasus ini menjadi pembelajaran untuk masyarakat. Terutama orang tua yang memiliki hubungan kuat dengan anak. Pengawasan aktivitas anak harus lebih ditingkatkan kembali.
"Kita tidak akan lelah untuk mengingatkan kepada orang tua. Jadi kasus seperti ini ada peran kuat dari keluarga. Seiring berjalan dengan peran keluarga, kami juga berpatroli terus pada jam-jam rawan," kata dia.
Baca Juga: Atasi Kejahatan Jalanan, Pemda DIY Buka Pusat Rehabilitasi Anak Nakal di Pundong
Berita Terkait
-
Atasi Kejahatan Jalanan, Pemda DIY Buka Pusat Rehabilitasi Anak Nakal di Pundong
-
Pelaku Kejahatan Jalanan di Gedongkuning Terungkap, JPW Ingatkan Hukuman Belum Sepenuhnya Buat Jera Pelaku
-
Beredar Akun Medsos Terduga Pelaku Penganiayaan di Gedongkuning, Salah Satu Akun Pernah Ingatkan Tak Boleh Klitih
-
Tekan Angka Kejahatan Jalanan, Polda DIY Lakukan Pendataan Geng Pelajar
-
Gubernur DIY Terbitkan SE Soal Kejahatan Jalanan, Halim: Keluarga Harus Mengawasi Anaknya
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
PTN Masih Ngeyel Buka Jalur Mandiri, PTS di Jogja Terancam Tutup Prodi
-
BRI Umumkan Buyback Saham Hingga Rp500 Miliar Sesuai Ketentuan OJK
-
Kemarau Panjang Mengintai, Penyakit dari Flu, Iritasi Mata hingga Dehidrasi Ancam Warga Bantul
-
8 Orang Diperiksa dalam Kasus Dugaan Malapraktik, Dua Dokter RSUD Prambanan Dimintai Keterangan
-
Shafiyah Journey & Expo 2026 Bakal Hadir di Jogja: Jadi Ruang Terpadu Gaya Hidup Islami