SuaraJogja.id - Polda DIY memastikan bahwa kasus kejahatan jalanan yang menewaskan Daffa Adzin Albasith akan diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Polda secara transparan akan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku yang telah diamankan.
"Mereka ini sudah bukan di bawah umur lagi, sudah dewasa dan patut diproses hukum dengan aturan yang berlaku," ujar Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi ditemui saat Rapat Koordinasi (Rakor) Kejahatan Jalanan bersama Pemkot Yogyakarta di Ruang Yudistira, kompleks Balai Kota Yogyakarta, Selasa (12/4/2022) siang.
Ade Ary memastikan bahwa proses hukum pelaku tidak akan menggunakan UU Sistem Peradilan Anak. Dia menjelaskan bahwa anak di bawah umur adalah usia di bawah 12 tahun, sementara untuk kategori anak disebutkan usia 12 tahun hingga sebelum 18 tahun.
"Itu tertuang di UU Sistem Peradilan Anak nomor 11/2012, sehingga pelaku yang berusia 18-21 tahun ini tetap dalam proses hukum yang berlaku, jadi hitungannya dewasa," katanya.
Baca Juga: Atasi Kejahatan Jalanan, Pemda DIY Buka Pusat Rehabilitasi Anak Nakal di Pundong
Sebanyak lima pelaku yang diamankan polisi antara lain, FAS alias C (18), AMH alias G (19). Lalu MMA alias F (20), HAA alias B (20), serta RS alias B (18) pelajar asal Mergangsan, Yogyakarta sebagai eksekutor.
Para tersangka disangkakan dengan pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat Berencana subsider 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia atau Penganiayaan Berat.
"Ancaman hukumannya, 9 tahun penjara untuk penganiayaan berat berencana dan 7 tahun penjara untuk penganiayaan berat," katanya.
Ade berharap kasus ini menjadi pembelajaran untuk masyarakat. Terutama orang tua yang memiliki hubungan kuat dengan anak. Pengawasan aktivitas anak harus lebih ditingkatkan kembali.
"Kita tidak akan lelah untuk mengingatkan kepada orang tua. Jadi kasus seperti ini ada peran kuat dari keluarga. Seiring berjalan dengan peran keluarga, kami juga berpatroli terus pada jam-jam rawan," kata dia.
Berita Terkait
-
Jaringan Ganja Antar Provinsi Jogja-Medan-Aceh Dibongkar, 1 Kg Lebih Ganja Disita!
-
Antisipasi Kejahatan Jalanan di Kawasan Kota Tua, Polsek Taman Sari Aktifkan Patroli Sepeda
-
Lebih Dekat dengan Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurizal: Sempat Gagal Tes Polisi hingga Aktif Bantu Warga
-
LEKAT: Kombes Pol Alfian Nurrizal, Dirlantas Polda DIY yang Hobi Turun ke Jalan
-
Teka-teki Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY, Misteri Kematian Korban hingga Menunggu Proses Hukum
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Viral Video Truk Buang Sampah Ilegal di Hutan Gunungkidul, WALHI Desak Pemda DIY Bertindak
-
Timses Pede Heroe-Pena Menang Pilkada Yogyakarta, Target 40 Persen Suara Terkunci
-
Mary Jane Bisa Kumpul Keluarga, Buat Pesan Menyentuh sebelum Keluar dari Lapas Jogja
-
Menteri LH Marah soal Sampah, 5 Truk dari Jogja Tertangkap Basah Buang Limbah di Gunungkidul
-
Anggaran Sampah Jogja Terungkap, hanya 40 Persen dari Rp96 Miliar untuk Atasi Timbunan