SuaraJogja.id - Polda DIY memastikan bahwa kasus kejahatan jalanan yang menewaskan Daffa Adzin Albasith akan diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Polda secara transparan akan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku yang telah diamankan.
"Mereka ini sudah bukan di bawah umur lagi, sudah dewasa dan patut diproses hukum dengan aturan yang berlaku," ujar Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi ditemui saat Rapat Koordinasi (Rakor) Kejahatan Jalanan bersama Pemkot Yogyakarta di Ruang Yudistira, kompleks Balai Kota Yogyakarta, Selasa (12/4/2022) siang.
Ade Ary memastikan bahwa proses hukum pelaku tidak akan menggunakan UU Sistem Peradilan Anak. Dia menjelaskan bahwa anak di bawah umur adalah usia di bawah 12 tahun, sementara untuk kategori anak disebutkan usia 12 tahun hingga sebelum 18 tahun.
"Itu tertuang di UU Sistem Peradilan Anak nomor 11/2012, sehingga pelaku yang berusia 18-21 tahun ini tetap dalam proses hukum yang berlaku, jadi hitungannya dewasa," katanya.
Sebanyak lima pelaku yang diamankan polisi antara lain, FAS alias C (18), AMH alias G (19). Lalu MMA alias F (20), HAA alias B (20), serta RS alias B (18) pelajar asal Mergangsan, Yogyakarta sebagai eksekutor.
Para tersangka disangkakan dengan pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat Berencana subsider 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia atau Penganiayaan Berat.
"Ancaman hukumannya, 9 tahun penjara untuk penganiayaan berat berencana dan 7 tahun penjara untuk penganiayaan berat," katanya.
Ade berharap kasus ini menjadi pembelajaran untuk masyarakat. Terutama orang tua yang memiliki hubungan kuat dengan anak. Pengawasan aktivitas anak harus lebih ditingkatkan kembali.
"Kita tidak akan lelah untuk mengingatkan kepada orang tua. Jadi kasus seperti ini ada peran kuat dari keluarga. Seiring berjalan dengan peran keluarga, kami juga berpatroli terus pada jam-jam rawan," kata dia.
Baca Juga: Atasi Kejahatan Jalanan, Pemda DIY Buka Pusat Rehabilitasi Anak Nakal di Pundong
Berita Terkait
-
Atasi Kejahatan Jalanan, Pemda DIY Buka Pusat Rehabilitasi Anak Nakal di Pundong
-
Pelaku Kejahatan Jalanan di Gedongkuning Terungkap, JPW Ingatkan Hukuman Belum Sepenuhnya Buat Jera Pelaku
-
Beredar Akun Medsos Terduga Pelaku Penganiayaan di Gedongkuning, Salah Satu Akun Pernah Ingatkan Tak Boleh Klitih
-
Tekan Angka Kejahatan Jalanan, Polda DIY Lakukan Pendataan Geng Pelajar
-
Gubernur DIY Terbitkan SE Soal Kejahatan Jalanan, Halim: Keluarga Harus Mengawasi Anaknya
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Sepatu Adidas Terbaik 2025: Ikonik, Wajib Dimiliki
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 22 Juli: Klaim Skin Evo dan Bundle Squid Game
- Rp6 Juta Dapat Motor BeAT Bekas Tahun Berapa? Ini Rekomendasinya!
- 47 Kode Redeem FF Terbaru 22 Juli: Ada Skin SG, Reward Squid Game, dan Diamond
Pilihan
-
Head to Head Timnas Indonesia U-23 vs Thailand: Misi Lanjutkan Dominasi
-
Harga Emas Antam Terus Melorot, Hari Ini Rp 1.934.000 per Gram
-
Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
-
Ekslusif: Melihat dari Dekat Aksi Mohamed Salah dkk di Kai Tak Stadium Hong Kong
-
4 Rekomendasi Mobil Bekas 20 Jutaan, Aura Jadul dengan Kegagahan di Jalanan
Terkini
-
DIY Geram, Bansos Dipakai Judi Online, Penerima Siap-Siap Dicoret
-
Rp30 Miliar Cair, Warga Sleman Terima Ganti Rugi Tol Jogja-YIA, Awas Jangan Buat Judol
-
Kursi Dinas di Sleman 'Lowong': Lelang Jabatan Segera Digelar, Kapan?
-
Prioritaskan Keselamatan! KNKT Ungkap Akar Masalah Kecelakaan Laut yang Sering Terjadi di Indonesia
-
Jogja Darurat Sampah: Penertiban Swasta Berujung Tumpukan Menggunung, WTE Jadi Harapan Terakhir?