SuaraJogja.id - Jajaran Dirreskrimum Polda DIY berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan yang ramai diketahui sebagai kejahatan jalanan di Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta, Minggu (3/4/2022) dini hari lalu.
Lima pelaku yang berhasil diamankan sendiri adalah FAS alias C (18) pelajar asal Sewon, Bantul sebagai Jongki Nmax. AMH alias G (19), mahasiswa asal Depok, Sleman. MMA alias F (20), pengangguran asal Sewon, Bantul sebagai pembonceng Nmax di tengah. HAA alias B (20) mahasiswa asal Banguntapan, Bantul, RS alias B (18) pelajar asal Mergangsan, Yogyakarta sebagai eksekutor.
Kriminolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Suprapto memberikan sejumlah saran terkait solusi yang perlu menjadi perhatian, khususnya dalam penanganan kejahatan jalanan agar tidak terulang kembali.
"Saran solusi pertama adalah pihak berwenang perlu melakukan pendalaman kepada orang tua kelompok pelaku maupun korban," kata Suprapto kepada awak media, Selasa (12/4/2022).
Pendalaman itu, kata Suprapto, diperlukan untuk mengetahui bagaimana bisa anak-anak tersebut berada di luar rumah, bahkan hingga larut pagi. Itu perlu menjadi perhatian tersendiri.
Kemudian, kepada masyarakat sendiri sebenarnya tidak perlu takut untuk menjadi korban. Dengan catatan saat bertemu atau papasan dengan kelompok atau geng tertentu jangan terpancing untuk merespons atau apapun.
Lalu, para orang tua diimbau untuk kembali memenuhi fungsi sosial, termasuk sosialisasi budaya, nilai, norma sosial agar anak punya bekal dalam kehidupannya.
"Proteksi atau perlindungan juga diperlukan agar anak tidak minta perlindungan pihak lain. Serta kontrol sosial agar anak tidak salah jalan," ujarnya.
Terakhir, ditambahkan Suprapto, harus ada integrasi antar lima lembaga sosial dasar dalam menangani kasus penganiayaan berat di jalan. Terlebih yang dilakukan oleh para remaja atau pelajar.
Baca Juga: Pelaku Kejahatan Jalanan di Gedongkuning Masuk Geng Inisial M, Sempat Dibina di Satuan Brimob
"Harus ada integrasi antar lima lembaga yaitu lembaga keluarga, pendidikan, agama ekonomi, dan pemerintah baik dari dinas atau lembaga terkait," tandasnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memastikan bahwa kasus kejahatan jalanan yang menewaskan Daffa Adzin Albasith itu akan diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pihaknya akan secara transparan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku yang telah diamankan.
"Mereka ini sudah bukan di bawah umur lagi, sudah dewasa dan patut diproses hukum dengan aturan yang berlaku," ujar Ade.
Ade Ary memastikan bahwa proses hukum pelaku tidak akan menggunakan UU Sistem Peradilan Anak. Dia menjelaskan bahwa anak di bawah umur adalah usia di bawah 12 tahun, sementara untuk kategori anak disebutkan usia 12 tahun hingga sebelum 18 tahun.
"Itu tertuang di UU Sistem Peradilan Anak nomor 11/2012, sehingga pelaku yang berusia 18-21 tahun ini tetap dalam proses hukum yang berlaku, jadi hitungannya dewasa," terangnya.
Berita Terkait
-
Pelaku Kejahatan Jalanan di Gedongkuning Masuk Geng Inisial M, Sempat Dibina di Satuan Brimob
-
Disdikpora Bantah Pelaku Kejahatan Jalanan Disebut dari Geng Pelajar
-
Haryadi Suyuti Pastikan Yogyakarta Aman karena Kejahatan Jalanan Klitih Sudah Ditangani Optimal
-
Polda DIY Tegaskan Pelaku Kejahatan Jalanan di Gedongkuning Tergolong Dewasa, Pastikan Proses Hukum Transparan
-
Atasi Kejahatan Jalanan, Pemda DIY Buka Pusat Rehabilitasi Anak Nakal di Pundong
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Kantor Bank BPD DIY Wirobrajan Terbakar, Enam Motor Inventaris Ludes Dilalap Api
-
Detik-detik Mencekam Kebakaran Kantor Kas BPD DIY di Jogja: Ledakan Trafo Diduga Jadi Pemicu
-
Jelang Tuntutan Kasus Hibah Sleman, Pertanyaan Majelis Hakim Soroti Risiko Kriminalisasi Kebijakan
-
XL ULTRA 5G+ Raih Sertifikasi Ookla, Bukti Performa Jaringan Diakui Dunia
-
Syukuran Satu Danantara, Cermin Semangat BUMN Bergerak dalam Satu Langkah