Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menunjukkan barang bukti berupa gir yang digunakan pelaku. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]
Diketahui sebelumnya terhadap para pelaku sendiri dijerat pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat berencana subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau penganiayaan berat.
"Penganiayaan berencana ancamannya maksimal 9 tahun dan penganiayaan berat ancamannya maksimal 7 tahun," tandasnya.
Berita Terkait
-
Pelaku Kejahatan Jalanan di Gedongkuning Masuk Geng Inisial M, Sempat Dibina di Satuan Brimob
-
Disdikpora Bantah Pelaku Kejahatan Jalanan Disebut dari Geng Pelajar
-
Haryadi Suyuti Pastikan Yogyakarta Aman karena Kejahatan Jalanan Klitih Sudah Ditangani Optimal
-
Polda DIY Tegaskan Pelaku Kejahatan Jalanan di Gedongkuning Tergolong Dewasa, Pastikan Proses Hukum Transparan
-
Atasi Kejahatan Jalanan, Pemda DIY Buka Pusat Rehabilitasi Anak Nakal di Pundong
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Datang ke RS Langsung Terjamin: Pekerja Kini Tak Perlu Khawatir Jika Alami Kecelakaan Kerja
-
PSIM Yogyakarta Agendakan Dua Uji Coba selama Jeda Kompetisi
-
Jangkau 3T, Berikut Rahasia BRI Bawa Layanan Keuangan hingga Ujung Negeri
-
Target Wisata Sleman Saat Libur Nataru Turun, Dispar Pasang Proyeksi Lebih Realistis
-
Mahasiswa UNY Didakwa Bakar Tenda Polisi saat Demo di Mapolda DIY Agustus 2025 Lalu