SuaraJogja.id - Jajaran Dirreskrimum Polda DIY berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan yang ramai diketahui sebagai kejahatan jalanan di Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta, Minggu (3/4/2022) dini hari lalu.
Lima pelaku yang berhasil diamankan sendiri adalah FAS alias C (18) pelajar asal Sewon, Bantul sebagai Jongki Nmax. AMH alias G (19), mahasiswa asal Depok, Sleman. MMA alias F (20), pengangguran asal Sewon, Bantul sebagai pembonceng Nmax di tengah. HAA alias B (20) mahasiswa asal Banguntapan, Bantul, RS alias B (18) pelajar asal Mergangsan, Yogyakarta sebagai eksekutor.
Kriminolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Suprapto memberikan sejumlah saran terkait solusi yang perlu menjadi perhatian, khususnya dalam penanganan kejahatan jalanan agar tidak terulang kembali.
"Saran solusi pertama adalah pihak berwenang perlu melakukan pendalaman kepada orang tua kelompok pelaku maupun korban," kata Suprapto kepada awak media, Selasa (12/4/2022).
Pendalaman itu, kata Suprapto, diperlukan untuk mengetahui bagaimana bisa anak-anak tersebut berada di luar rumah, bahkan hingga larut pagi. Itu perlu menjadi perhatian tersendiri.
Kemudian, kepada masyarakat sendiri sebenarnya tidak perlu takut untuk menjadi korban. Dengan catatan saat bertemu atau papasan dengan kelompok atau geng tertentu jangan terpancing untuk merespons atau apapun.
Lalu, para orang tua diimbau untuk kembali memenuhi fungsi sosial, termasuk sosialisasi budaya, nilai, norma sosial agar anak punya bekal dalam kehidupannya.
"Proteksi atau perlindungan juga diperlukan agar anak tidak minta perlindungan pihak lain. Serta kontrol sosial agar anak tidak salah jalan," ujarnya.
Terakhir, ditambahkan Suprapto, harus ada integrasi antar lima lembaga sosial dasar dalam menangani kasus penganiayaan berat di jalan. Terlebih yang dilakukan oleh para remaja atau pelajar.
Baca Juga: Pelaku Kejahatan Jalanan di Gedongkuning Masuk Geng Inisial M, Sempat Dibina di Satuan Brimob
"Harus ada integrasi antar lima lembaga yaitu lembaga keluarga, pendidikan, agama ekonomi, dan pemerintah baik dari dinas atau lembaga terkait," tandasnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memastikan bahwa kasus kejahatan jalanan yang menewaskan Daffa Adzin Albasith itu akan diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pihaknya akan secara transparan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku yang telah diamankan.
"Mereka ini sudah bukan di bawah umur lagi, sudah dewasa dan patut diproses hukum dengan aturan yang berlaku," ujar Ade.
Ade Ary memastikan bahwa proses hukum pelaku tidak akan menggunakan UU Sistem Peradilan Anak. Dia menjelaskan bahwa anak di bawah umur adalah usia di bawah 12 tahun, sementara untuk kategori anak disebutkan usia 12 tahun hingga sebelum 18 tahun.
"Itu tertuang di UU Sistem Peradilan Anak nomor 11/2012, sehingga pelaku yang berusia 18-21 tahun ini tetap dalam proses hukum yang berlaku, jadi hitungannya dewasa," terangnya.
Berita Terkait
-
Pelaku Kejahatan Jalanan di Gedongkuning Masuk Geng Inisial M, Sempat Dibina di Satuan Brimob
-
Disdikpora Bantah Pelaku Kejahatan Jalanan Disebut dari Geng Pelajar
-
Haryadi Suyuti Pastikan Yogyakarta Aman karena Kejahatan Jalanan Klitih Sudah Ditangani Optimal
-
Polda DIY Tegaskan Pelaku Kejahatan Jalanan di Gedongkuning Tergolong Dewasa, Pastikan Proses Hukum Transparan
-
Atasi Kejahatan Jalanan, Pemda DIY Buka Pusat Rehabilitasi Anak Nakal di Pundong
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
Pilihan
-
Gawat! Mayoritas UMKM Masih Informal, Pemerintah Turun Tangan Selamatkan Ekonomi Daerah!
-
Kapan Final Piala AFF U-23 2025 Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam?
-
Menang Adu Penalti, Timnas Indonesia U-23 Lolos Final!
-
Sama Kuat! Timnas Indonesia U-23 vs Thailand Berlanjut ke Extra Time
-
Mimpi Buruk Timnas Indonesia U-23 Itu Bernama Yotsakorn Burapha
Terkini
-
Bupati Sleman Buka Pintu Maguwoharjo untuk PSIM dan PSBS Biak, Satu Syarat Ini Jadi Kunci
-
Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
-
Misteri Luka di Dahi Jasad HS, Polisi Kejar Otak di Balik Kematian Pria di Bawah Jembatan Glagah
-
Lampu Hijau Bersyarat untuk PSIM di Maguwoharjo, Bupati Sleman: Jaminan Keamanan Harga Mati!
-
'Disentil' Sri Sultan, Bupati Sleman Tagih Bukti Tertulis PSIM: Jangan Cuma Omongan!