SuaraJogja.id - Lima pelaku penganiayaan di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta pada Minggu (3/4/2022) berhasil ditangkap polisi. Saat ini kasus tersebut sudah memasuki persidangan.
Penasihat Hukum salah satu terdakwa kasus penganiayaan di Gedongkuning, RNS (19), Arisko Daniwidho Aldebarant menyebut bahwa polisi telah salah tangkap pelaku dalam perkara ini.
Arisko mengklaim bahwa kliennya bukan pelaku penganiayaan di Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta hingga menyebabkan korban DA meninggal dunia. Ia menyebut RNS tak berada di lokasi saat peristiwa tersebut terjadi.
"Memang pada saat itu ada peristiwa bersamaan, satu di Gedongkuning dan satu di perempatan Druwo. Rombongan RNS memang ada di tawuran janjian dengan lawan di Druwo. Habis itu [tawuran] selesai pulang. Jadi tidak ngerti peristiwa apa yang di Gedongkuning. RNS tidak pernah di Gedongkuning," klaim Arsiko seusai sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (28/6/2022).
Hal itu, dilanjutkan Arsiko, semakin diperkuat dengan analisa dari bukti-bukti yang telah diperiksa. Dari sana tidak ditemukan indikasi kliennya berada di lokasi kejadian atau Gedongkuning saat kejadian.
Ia menyebut bahwa RNS dan rombongan hanya berada di Druwo saat itu untuk melakukan tawuran atau perang sarung. Bahkan, pihaknya juga menampik bahwa gir yang diduga sebagai barang bukti kasus tersebut merupakan milik terdakwa.
"Bukan [gir bukan milik RNS]. Menurut pengamatan kami bukan. Kami cukup bukti dan saksi-saki juga udah kami persiapkan," tuturnya.
Sehingga, Arsiko mengklaim bahwa telah terjadi salah tangkap yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Menurutnya bukan RNS pelaku penganiayaan di Gedongkuning tersebut.
"Iya, salah tangkap, kemungkinan error in personal. Terkait peristiwa benar atau tidak saya nggak ngerti. Namun berkaitan dengan terdakwa RNS kami meyakini bukan pelakunya," ucapnya.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Gedongkuning Masuk Meja Hijau, JPU Berikan Dakwaan Alternatif
Saat ini, Arsiko masih belum bersedia untuk menjabarkan lebih jauh terkait hal tersebut. Namun dari sidang pertama tersebut pihaknya telah mengajukan eksepsi.
"Berkaitan eksepsi belum saatnya disampaikan bukti-buktinya. Mungkin fakta awal tidak adanya [RNS] di tempat kejadian dimaksud, nanti kami jelaskan dan lain-lain. Ada banyak banget yang tidak sesuai," terangnya.
Sebelumnya dalam sidang perdana ini, terdakwa RNS yang diketahui sebagai eksekutor dalam kasus ini menyatakan keberatannya. Pihaknya menilai bahwa dakwaan yang disampaikan oleh JPU tadi tidaklah benar.
"Tidak benar, demi Allah bukan saya," kata RNS.
RNS juga menampik bahwa gir motor yang diduga telah digunakan dan menjadi barang bukti merupakan miliknya.
"Enggak benar, yang mulia," ucapnya.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Penganiayaan di Gedongkuning Masuk Meja Hijau, JPU Berikan Dakwaan Alternatif
-
Pelaku Penganiayaan Gedongkuning Tertangkap, Kriminolog Beri Saran Ini agar Tak Terulang
-
Polda DIY Tegaskan Pelaku Kejahatan Jalanan di Gedongkuning Tergolong Dewasa, Pastikan Proses Hukum Transparan
-
Ditangkap di Rumah Masing-masing, Para Pelaku Penganiayaan di Gedongkuning Berusaha Mengaburkan Cerita Sebenarnya
-
Pelaku Penganiayaan Terhadap Daffa di Gedongkuning Sempat Berniat Hilangkan Barang Bukti
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
UPN Jogja Sebut Belum Ada Tawaran Resmi Kelola MBG, Pilih Fokus Ketahanan Energi
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor