SuaraJogja.id - Lima pelaku penganiayaan di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta pada Minggu (3/4/2022) berhasil ditangkap polisi. Saat ini kasus tersebut sudah memasuki persidangan.
Penasihat Hukum salah satu terdakwa kasus penganiayaan di Gedongkuning, RNS (19), Arisko Daniwidho Aldebarant menyebut bahwa polisi telah salah tangkap pelaku dalam perkara ini.
Arisko mengklaim bahwa kliennya bukan pelaku penganiayaan di Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta hingga menyebabkan korban DA meninggal dunia. Ia menyebut RNS tak berada di lokasi saat peristiwa tersebut terjadi.
"Memang pada saat itu ada peristiwa bersamaan, satu di Gedongkuning dan satu di perempatan Druwo. Rombongan RNS memang ada di tawuran janjian dengan lawan di Druwo. Habis itu [tawuran] selesai pulang. Jadi tidak ngerti peristiwa apa yang di Gedongkuning. RNS tidak pernah di Gedongkuning," klaim Arsiko seusai sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (28/6/2022).
Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Gedongkuning Masuk Meja Hijau, JPU Berikan Dakwaan Alternatif
Hal itu, dilanjutkan Arsiko, semakin diperkuat dengan analisa dari bukti-bukti yang telah diperiksa. Dari sana tidak ditemukan indikasi kliennya berada di lokasi kejadian atau Gedongkuning saat kejadian.
Ia menyebut bahwa RNS dan rombongan hanya berada di Druwo saat itu untuk melakukan tawuran atau perang sarung. Bahkan, pihaknya juga menampik bahwa gir yang diduga sebagai barang bukti kasus tersebut merupakan milik terdakwa.
"Bukan [gir bukan milik RNS]. Menurut pengamatan kami bukan. Kami cukup bukti dan saksi-saki juga udah kami persiapkan," tuturnya.
Sehingga, Arsiko mengklaim bahwa telah terjadi salah tangkap yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Menurutnya bukan RNS pelaku penganiayaan di Gedongkuning tersebut.
"Iya, salah tangkap, kemungkinan error in personal. Terkait peristiwa benar atau tidak saya nggak ngerti. Namun berkaitan dengan terdakwa RNS kami meyakini bukan pelakunya," ucapnya.
Saat ini, Arsiko masih belum bersedia untuk menjabarkan lebih jauh terkait hal tersebut. Namun dari sidang pertama tersebut pihaknya telah mengajukan eksepsi.
Berita Terkait
-
Bukan Sekali, Dokter dan Istri Diduga Berulang Kali Aniaya ART, Polisi Dalami Motif Kejiwaan
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
-
Disekap di Kamar Kos, Bocah di Penjaringan Jakut Babak Belur Dianiaya Pacar Ibunya
-
Gegara Tegur Pria Pakai Knalpot Brong di Area IGD, Satpam RS di Bekasi Dianiaya Hingga Kejang
-
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan
-
Dari Perjalanan Dinas ke Upah Harian: Yogyakarta Ubah Prioritas Anggaran untuk Berdayakan Warga Miskin
-
PNS Sleman Disekap, Foto Terikat Dikirim ke Anak: Pelaku Minta Tebusan Puluhan Juta
-
Tendangan Maut Ibu Tiri: Balita di Sleman Alami Pembusukan Perut, Polisi Ungkap Motifnya yang Bikin Geram
-
Ribuan Umat Padati Gereja, Gegana DIY Turun Tangan Amankan Paskah di Jogja