Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 11 April 2022 | 15:16 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti penganiayaan di Mapolda DIY, Senin (11/4/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa pelaku penganiayaan di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta yang menewaskan Daffa Adzin Albasith (17) pada Minggu (3/4/2022) dini hari lalu sempat berniat menghilangkan barang bukti.

Diketahui bahwa sudah ada lima pelaku yang berhasil diamankan atas kejadian tersebut. Satu buah gir dan beberapa barang bukti lain juga telah berhasil diamankan. 

"Betul (pelaku ada niatan menghilangkan barang bukti) dan sempat mengelak (ketika ditangkap)," kata Ade kepada awak media, Senin (11/4/2022).

Dijelaskan Ade, setelah melakukan aksi penganiayaan terhadap Daffa sekitar seminggu yang lalu, para pelaku kemudian berkumpul untuk merencanakan penghilangan barang bukti. Terbukti dengan para pelaku yang sudah sempat menitipkan sejumlah barang bukti tersebut ke rekan mereka.

Baca Juga: Arti Klitih: Geng Brutal Lagi-Lagi Bikin Geram Warga Jogja, Tewaskan Pelajar di Gedongkuning

"Setelah para pelaku melakukan perbuatan ini barang bukti ini dititipkan ke rekannya pelaku saudara R, kemudian dititipkan kembali ke saudara A tanpa sepengetahuan saudara A," ungkapnya.

Namun, sejumlah barang bukti yang dicoba untuk dihilangkan itu berhasil ditemukan oleh polisi. Bahkan, kata Ade, pihaknya juga berhasil mendapatkan barang bukti tambahan lain setelah dilakukan pengembangan.

"Akhirnya ditemukan barang bukti tambahan setelah kita kembangkan di rumah saudara A. Walaupun tanpa sepengetahuan A. Jadi A dan R ini saksi sampai dengan saat ini ditemukan alat-alat ini (senjata tajam)," jelasnya. 

Dalam kesempatan ini, polisi menunjukkan sejumlah barang bukti yang telah berhasil diamankan. Selain satu buah gir diameter 21 cm yang diikatkan kepada sebuah tali beladiri warna kuning sepanjang 224 cm, ada pula dua buah celurit dan sebilah pedang.

Pakaian yang digunakan pelaku mulai dari satu buah celana panjang jeans warna hitam, satu jaket hoodie abu-abu juga diamankan. Termasuk kendaraan yang digunakan berupa satu unit sepeda motor merek Nmax dengan nomor polisi 4208 BJ warna hitam dan satu unit sepeda motor merek honda Vario 150 dengan nopol AB 6182 BR hitam.

Baca Juga: Klitih dan Jogja Trending di Twitter Buntut Tragedi di Gedongkuning: Another Day Another Klitih

Diketahui, Jajaran Dirreskrimum Polda DIY berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan yang ramai diketahui sebagai kejahatan jalanan di Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta, Minggu (3/4/2022) dini hari lalu. 

Lima pelaku yang berhasil diamankan sendiri adalah FAS alias C (18) pelajar asal Sewon, Bantul sebagai Jongki Nmax. AMH alias G (19), mahasiswa asal Depok, Sleman. MMA alias F (20), pengangguran asal Sewon, Bantul sebagai pembonceng Nmax di tengah. HAA alias B (20) mahasiswa asal Banguntapan, Bantul, RS alias B (18) pelajar asal Mergangsan, Yogyakarta sebagai eksekutor.

Terhadap para tersangka dijerat pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat berencana subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau penganiayaan berat. 

"Penganiayaan berencana ancamannya maksimal 9 tahun dan penganiayaan berat ancamannya maksimal 7 tahun," tandasnya.

Load More