SuaraJogja.id - Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa pelaku penganiayaan di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta yang menewaskan Daffa Adzin Albasith (17) pada Minggu (3/4/2022) dini hari lalu sempat berniat menghilangkan barang bukti.
Diketahui bahwa sudah ada lima pelaku yang berhasil diamankan atas kejadian tersebut. Satu buah gir dan beberapa barang bukti lain juga telah berhasil diamankan.
"Betul (pelaku ada niatan menghilangkan barang bukti) dan sempat mengelak (ketika ditangkap)," kata Ade kepada awak media, Senin (11/4/2022).
Dijelaskan Ade, setelah melakukan aksi penganiayaan terhadap Daffa sekitar seminggu yang lalu, para pelaku kemudian berkumpul untuk merencanakan penghilangan barang bukti. Terbukti dengan para pelaku yang sudah sempat menitipkan sejumlah barang bukti tersebut ke rekan mereka.
"Setelah para pelaku melakukan perbuatan ini barang bukti ini dititipkan ke rekannya pelaku saudara R, kemudian dititipkan kembali ke saudara A tanpa sepengetahuan saudara A," ungkapnya.
Namun, sejumlah barang bukti yang dicoba untuk dihilangkan itu berhasil ditemukan oleh polisi. Bahkan, kata Ade, pihaknya juga berhasil mendapatkan barang bukti tambahan lain setelah dilakukan pengembangan.
"Akhirnya ditemukan barang bukti tambahan setelah kita kembangkan di rumah saudara A. Walaupun tanpa sepengetahuan A. Jadi A dan R ini saksi sampai dengan saat ini ditemukan alat-alat ini (senjata tajam)," jelasnya.
Dalam kesempatan ini, polisi menunjukkan sejumlah barang bukti yang telah berhasil diamankan. Selain satu buah gir diameter 21 cm yang diikatkan kepada sebuah tali beladiri warna kuning sepanjang 224 cm, ada pula dua buah celurit dan sebilah pedang.
Pakaian yang digunakan pelaku mulai dari satu buah celana panjang jeans warna hitam, satu jaket hoodie abu-abu juga diamankan. Termasuk kendaraan yang digunakan berupa satu unit sepeda motor merek Nmax dengan nomor polisi 4208 BJ warna hitam dan satu unit sepeda motor merek honda Vario 150 dengan nopol AB 6182 BR hitam.
Baca Juga: Arti Klitih: Geng Brutal Lagi-Lagi Bikin Geram Warga Jogja, Tewaskan Pelajar di Gedongkuning
Diketahui, Jajaran Dirreskrimum Polda DIY berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan yang ramai diketahui sebagai kejahatan jalanan di Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta, Minggu (3/4/2022) dini hari lalu.
Lima pelaku yang berhasil diamankan sendiri adalah FAS alias C (18) pelajar asal Sewon, Bantul sebagai Jongki Nmax. AMH alias G (19), mahasiswa asal Depok, Sleman. MMA alias F (20), pengangguran asal Sewon, Bantul sebagai pembonceng Nmax di tengah. HAA alias B (20) mahasiswa asal Banguntapan, Bantul, RS alias B (18) pelajar asal Mergangsan, Yogyakarta sebagai eksekutor.
Terhadap para tersangka dijerat pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat berencana subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau penganiayaan berat.
"Penganiayaan berencana ancamannya maksimal 9 tahun dan penganiayaan berat ancamannya maksimal 7 tahun," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Kronologi Lengkap Kejahatan Jalanan di Gedongkuning, Kelompok Pelaku Sempat Gagal Tawuran Sebelum Terjadi Penganiayaan
-
Fakta Terkini Usai Pelaku Kejahatan Jalanan yang Tewaskan Daffa di Gedongkuning Ditangkap, Saling Ejek Berujung Tawuran
-
Periksa 9 CCTV di TKP, Polda DIY Temukan Fakta Lain di Balik Penganiayaan di Gedongkuning yang Tewaskan Seorang Pelajar
-
5 Fakta Seputar Klitih Pascatewasnya Pelajar di Gedongkuning, Dejavu Awal Ramadhan hingga Rekruitmen Geng Pelajar
-
Arti Klitih: Geng Brutal Lagi-Lagi Bikin Geram Warga Jogja, Tewaskan Pelajar di Gedongkuning
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Wacana Capres Harus Didukung 2 Fraksi DPR, PPP Soroti Keterwakilan Suara Rakyat
-
YOGYAKOMTEK 2026 Resmi Dibuka, Pameran Komputer Terbesar di DIY
-
Honda DBL Jogja 2026 Dimulai: Sensasi Riding Test dan Peluang Bawa Pulang New Honda BeAT
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial