Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 11 April 2022 | 13:33 WIB
Para pelaku kejahatan jalanan yang tewaskan pelajar di Gedongkuning diamankan di Mapolda DIY, Senin (11/4/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Jajaran Dirreskrimum Polda DI berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan yang ramai diketahui sebagai kejahatan jalanan di Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta, Minggu (3/4/2022) dini hari lalu. 

Lima pelaku yang berhasil diamankan sendiri adalah FAS alias C (18) pelajar asal Sewon, Bantul sebagai Jongki Nmax. AMH alias G (19), mahasiswa asal Depok, Sleman. MMA alias F (20), pengangguran asal Sewon, Bantul sebagai pembonceng Nmax di tengah. HAA alias B (20) mahasiswa asal Banguntapan, Bantul, RS alias B (18) pelajar asal Mergangsan, Yogyakarta sebagai eksekutor.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan kronologi lengkap peristiwa yang menewaskan Daffa Adzin Albasith (17) tersebut. 

Lima pelaku penganiayaan di Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta yang diamankan di Mapolda DIY. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Berdasarkan pemeriksaan yang sudah dilakukan, kejadian Minggu (3/4/2022) dini hari lalu itu dimulai ketika kelompok pelaku terlebih dulu hendak melalukan tawuran perang sarung. Namun rencana itu diketahui oleh jajaran Polres Bantul sehingga berhasil digagalkan.

Baca Juga: Kronologi Klitih di Gedongkuning Tewaskan Siswa SMA, Menu Buka Puasa Masjid Jogokariyan

"Saat itu jam 02.00 dini hari perang sarung terjadi di perempatan Druwo itu telah dibubarkan oleh jajaran Polres Bantul yang sedang patroli terbuka dan tertutup akhirnya pecah lah itu tidak terjadi perang sarung," ungkap Ade kepada awak media di Mapolda DIY, Senin (11/4/2022).

Dari situ, akhirnya kelompok pelaku yang diketahui tergabung dalam sebuah grup berinisal M itu pergi ke tempat lain. Saat pergi itu kelompok pelaku melewati jalur lambat Ring road ke arah timur Druwo hingga bertemu dengan kelompok korban.

Kelompok pelaku saat itu terdiri dari lima pelaku dengan dua motor yang dikendarai. Tidak selang berapa lama dari jalur cepat melaju lima kendaraan yang diketahui merupakan kelompok korban yang terdiri dari delapan orang.

"Karena suaranya (kendaraan kelompok korban) sangat keras kemudian menyalip kelompok pelaku sempat terjadi saling lirik dan ketersinggungan. Kemudian kelompok korban memulai dengan kata-kata 'ayo rene-rene ' sambil memberi isyarat 'ayo-ayo sini-sini' begitu seperti ajakan," ucapnya.

Dari situ kelompok pelaku juga merespon dengan menggeber dan berupaya mengejar. Kemudian kelompok korban melanjutkan perjalanannya ke arah utara yaitu menuju Jalan Imogiri Barat.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Klitih di Gedongkuning, Berawal dari Tidak Terima Dibleyer Saat Cari Makan

"Saat proses ke sana mereka salip-salipan terjadi saling ancam, kemudian saling ejek dan beberapa makian saling dikeluarkan," imbuhnya.

Hingga akhirnya, kata Ade, kelompok korban mengarah ke daerah Tungkak dan menuju Jalan Gedongkuning. Kelompok korban sempat melihat ke belakang ternyata kelompok pelaku tidak nampak. 

Akhirnya kelompok korban berbelok ke salah satu warmindo di Jalan Gedongkuning. Ketika satu orang hendak memesan makanan dan yang lainnya hendak parkir kendaraan lewatlah lagi kelompok pelaku.

"Nah karena kelompok korban juga merespon 'rene-rene sini-sini' sambil memberikan isyarat kemudian akhirnya pelaku meneruskan perjalanannya dengan kecepatan yang tinggi. Lalu empat motor korban berusaha mengejar dengan kecepatan tinggi," ucapnya.

"Namun di depan kurang lebih 1 km dari warmindo itu pelaku dua motor sudah balik kanan menunggu korban. Kemudian si saudara MMA yang duduk di tengah di nmax itu sudah menyiapkan alat sarung dan batu untuk menunggu tibanya kelompok korban," sambungnya.

Kemudian, salah satu pelaku RS yang duduk di paling belakang motor tersebut turun untuk mengayunkan gir berukuran 21 cm yang sudah dililitkan dengan sabuk beladiri sepanjang 224 cm.

"Motor pertama kelompok korban tidak kena. Motor kedua, yang duduk di depan tidak kena karena mengelak. Akhirnya mengenai korban yang duduk di belakang," ujarnya.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menunjukkan barang bukti berupa gir yang digunakan pelaku. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Disampaikan Ade, setelah 140 meter dari proses pengayunan itu korban terjatuh tidak sadarkan diri. Hingga kemudian tidak sampai berapa lama ditemukan oleh petugas patroli Direktorat Sabhara Polda DIY yang sedang melaksanakan patroli antisipasi kejahatan. 

"Kemudian korban ditolong saat itu korban masih bernapas namun tidak sadarkan diri, kemudian dibawa ke rumah sakit Hardjolukito dan telah ditangani oleh rekan-rekan medis namun jam 9.30 korban meninggal dunia," paparnya. 

Terhadap para tersangka dijerat pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat berencana subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau penganiayaan berat. 

"Penganiayaan berencana ancamannya maksimal 9 tahun dan penganiayaan berat ancamannya maksimal 7 tahun," tegasnya.

Load More