SuaraJogja.id - Tim Advokasi terdakwa kasus penganiayaan di Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta mendapati sejumlah kejanggalan dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (28/6/2022).
"Di dua pasal terakhir jaksa menjuncto-kan pasal 55 yang perlu diketahui seluruh dakwaan yang disampaikan jaksa itu tidak benar," kata salah satu tim advokasi terdakwa AMH dan HAA, Yogi Zul Fadli seusai sidang.
Yogi menyebut ada indikasi salah tangkap yang dilakukan kepolisian dalam perkara ini. Sebab, kata Yogi, kliennya saat itu tidak sedang berada di lokasi kejadian.
"Saat kejadian di Gedongkuning, dia [klien] tidak di lokasi sama sekali. Sehingga dakwaan jaksa bisa jadi mengada-ada dan tidak sesuai fakta. Sebab mereka bukan pelaku sebenarnya dalam kasus ini," tuturnya.
Baca Juga: Disebut Salah Tangkap Dalam Kasus Penganiayaan di Gedongkuning, Begini Tanggapan Polisi
Terkait dengan perang sarung atau tawuran yang melibatkan para terdakwa, diakui Yogi memang benar ada keterlibatan di sana. Namun ketika berbicara perkara di Gedongkuning itu kemudian berbeda.
Sebab terdakwa 1 yakni RNS (19) memang berada di daerah Druwo, Bantul untuk perang sarung itu. Tetapi kelompoknya tidak pernah sampai ke Gedongkuning setelah tawuran tersebut.
"Perang sarung iya, tapi mereka tidak pernah sampai di Gedongkuning," ucapnya.
Kuasa hukum AMH dan HAA dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Gajah Mada (UGM) Zahru Arqom mengungkapkan kelima terdakwa memiliki peran masing-masing.
Sehingga dalam sidang perkara ini, dua kliennya tersebut yang berstatus sebagai saksi turut dikenai pasal tuntutan yang berbeda.
Pihaknya sejauh ini sudah melakukan berbagai tindakan salah satunya dengan melapor ke sejumlah lembaga. Menyusul banyak kejanggalan dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU tersebut.
"Untuk saat ini yang jelas proses kami lapor ke Komnas HAM, Ombudsman, juga ke Kemenkumham. Jadi ini jelas melanggar Undang-undang soal prosedur dan sebagainya dalam penegakan hukum," ujar Zahru.
Disampaikan Zahru, salah satu kejanggalan adalah ketika pihak kuasa hukum malah belum menerima salinan BAP. Padahal itu sudah melalui proses pembelaan dan pendampingan terdakwa.
"Belum terima BAP. Kami pernah meminta pada saat pelimpahan berkas P21, kemudian disampaikan nanti di saat persidangan saja. Ketentuan dipasal 72 KUHP itu pejabat untuk kepentingan pembelaan maka terdakwa atau penasihat hukum berhak mendapat salinan itu," tuturnya.
Anggota tim penasihat hukum lainnya, Siti Roswati, meminta kepolisian untuk tetap mengusut kasus ini dan menemukan pelaku sebenarnya.
"Kami meminta polisi untuk menangkap pelaku yang sebenarnya. Ya sebab menurut kami pelaku masih berkeliaran, dari apa yang disampaikan kawan-kawan tadi bahwa memang ada dugaan salah tangkap," tegas Siti.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Disebut Salah Tangkap Dalam Kasus Penganiayaan di Gedongkuning, Begini Tanggapan Polisi
-
Sebut Kliennya Tak di TKP, Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Penganiayaan di Gedongkuning Klaim Polisi Salah Tangkap
-
Pelaku Penganiayaan Gedongkuning Tertangkap, Kriminolog Beri Saran Ini agar Tak Terulang
-
Pelaku Kejahatan Jalanan di Gedongkuning Terungkap, JPW Ingatkan Hukuman Belum Sepenuhnya Buat Jera Pelaku
-
Ditangkap di Rumah Masing-masing, Para Pelaku Penganiayaan di Gedongkuning Berusaha Mengaburkan Cerita Sebenarnya
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Mei 2025, Performa Handal Memori Lega
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik: Cocok untuk Semua Jenis Kulit, Cegah Penuaan Dini
-
Ratusan Pengusaha Tekstil Tolak Keras BMAD Benang Impor, Ancaman PHK Massal di Depan Mata!
-
Sah! Prabowo Tunjuk Petinggi TNI Jadi Bos Bea Cukai
Terkini
-
Jangan Skip Ini Bocoran Tempat Berburu DANA Kaget yang Terbukti Ampuh Dapatkan Saldo Rp100 Ribu
-
Pastikan Tak Ada Unsur SARA di Perusakan Nisan Makam, Polda DIY Beberkan Motif Pelaku
-
Remaja 16 Tahun Hancurkan Makam di Kotagede: Polisi Dalami Motif, Dugaan Gangguan Jiwa Jadi Sorotan
-
UMR Naik, Tarif Ojol Tetap Stagnan? Ribuan Ojol di Jogja Geruduk Kantor Gubernur
-
Sleman Pintar Plus Plus: Cara Cerdas Atasi Kemiskinan Lewat Pendidikan Tinggi & Magang