SuaraJogja.id - Tim Advokasi terdakwa kasus penganiayaan di Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta mendapati sejumlah kejanggalan dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (28/6/2022).
"Di dua pasal terakhir jaksa menjuncto-kan pasal 55 yang perlu diketahui seluruh dakwaan yang disampaikan jaksa itu tidak benar," kata salah satu tim advokasi terdakwa AMH dan HAA, Yogi Zul Fadli seusai sidang.
Yogi menyebut ada indikasi salah tangkap yang dilakukan kepolisian dalam perkara ini. Sebab, kata Yogi, kliennya saat itu tidak sedang berada di lokasi kejadian.
"Saat kejadian di Gedongkuning, dia [klien] tidak di lokasi sama sekali. Sehingga dakwaan jaksa bisa jadi mengada-ada dan tidak sesuai fakta. Sebab mereka bukan pelaku sebenarnya dalam kasus ini," tuturnya.
Terkait dengan perang sarung atau tawuran yang melibatkan para terdakwa, diakui Yogi memang benar ada keterlibatan di sana. Namun ketika berbicara perkara di Gedongkuning itu kemudian berbeda.
Sebab terdakwa 1 yakni RNS (19) memang berada di daerah Druwo, Bantul untuk perang sarung itu. Tetapi kelompoknya tidak pernah sampai ke Gedongkuning setelah tawuran tersebut.
"Perang sarung iya, tapi mereka tidak pernah sampai di Gedongkuning," ucapnya.
Kuasa hukum AMH dan HAA dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Gajah Mada (UGM) Zahru Arqom mengungkapkan kelima terdakwa memiliki peran masing-masing.
Sehingga dalam sidang perkara ini, dua kliennya tersebut yang berstatus sebagai saksi turut dikenai pasal tuntutan yang berbeda.
Baca Juga: Disebut Salah Tangkap Dalam Kasus Penganiayaan di Gedongkuning, Begini Tanggapan Polisi
Pihaknya sejauh ini sudah melakukan berbagai tindakan salah satunya dengan melapor ke sejumlah lembaga. Menyusul banyak kejanggalan dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU tersebut.
"Untuk saat ini yang jelas proses kami lapor ke Komnas HAM, Ombudsman, juga ke Kemenkumham. Jadi ini jelas melanggar Undang-undang soal prosedur dan sebagainya dalam penegakan hukum," ujar Zahru.
Disampaikan Zahru, salah satu kejanggalan adalah ketika pihak kuasa hukum malah belum menerima salinan BAP. Padahal itu sudah melalui proses pembelaan dan pendampingan terdakwa.
"Belum terima BAP. Kami pernah meminta pada saat pelimpahan berkas P21, kemudian disampaikan nanti di saat persidangan saja. Ketentuan dipasal 72 KUHP itu pejabat untuk kepentingan pembelaan maka terdakwa atau penasihat hukum berhak mendapat salinan itu," tuturnya.
Anggota tim penasihat hukum lainnya, Siti Roswati, meminta kepolisian untuk tetap mengusut kasus ini dan menemukan pelaku sebenarnya.
"Kami meminta polisi untuk menangkap pelaku yang sebenarnya. Ya sebab menurut kami pelaku masih berkeliaran, dari apa yang disampaikan kawan-kawan tadi bahwa memang ada dugaan salah tangkap," tegas Siti.
Berita Terkait
-
Disebut Salah Tangkap Dalam Kasus Penganiayaan di Gedongkuning, Begini Tanggapan Polisi
-
Sebut Kliennya Tak di TKP, Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Penganiayaan di Gedongkuning Klaim Polisi Salah Tangkap
-
Pelaku Penganiayaan Gedongkuning Tertangkap, Kriminolog Beri Saran Ini agar Tak Terulang
-
Pelaku Kejahatan Jalanan di Gedongkuning Terungkap, JPW Ingatkan Hukuman Belum Sepenuhnya Buat Jera Pelaku
-
Ditangkap di Rumah Masing-masing, Para Pelaku Penganiayaan di Gedongkuning Berusaha Mengaburkan Cerita Sebenarnya
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Bantul 'Perang' Lawan Sampah: Strategi Jitu DLH Dongkrak Kapasitas Pengolahan
-
Sleman Diterjang Angin Kencang: Pohon Tumbang, Rumah Rusak Parah di Empat Kapanewon
-
Polresta Sleman Sita 4.231 Botol Miras! Penjual Online Diburu, Ini Ancaman Hukumannya
-
Hujan Angin Kencang Guyur 3 Daerah di DIY, BPBD Laporkan Pohon Tumbang hingg Baliho Roboh
-
Klaim Gizi Siswa Sekolah Rakyat Sleman Terjamin, Guru juga Jaga Ketat Pergaulan Remaja di Asrama