SuaraJogja.id - Tim Advokasi terdakwa kasus penganiayaan di Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta mendapati sejumlah kejanggalan dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (28/6/2022).
"Di dua pasal terakhir jaksa menjuncto-kan pasal 55 yang perlu diketahui seluruh dakwaan yang disampaikan jaksa itu tidak benar," kata salah satu tim advokasi terdakwa AMH dan HAA, Yogi Zul Fadli seusai sidang.
Yogi menyebut ada indikasi salah tangkap yang dilakukan kepolisian dalam perkara ini. Sebab, kata Yogi, kliennya saat itu tidak sedang berada di lokasi kejadian.
"Saat kejadian di Gedongkuning, dia [klien] tidak di lokasi sama sekali. Sehingga dakwaan jaksa bisa jadi mengada-ada dan tidak sesuai fakta. Sebab mereka bukan pelaku sebenarnya dalam kasus ini," tuturnya.
Terkait dengan perang sarung atau tawuran yang melibatkan para terdakwa, diakui Yogi memang benar ada keterlibatan di sana. Namun ketika berbicara perkara di Gedongkuning itu kemudian berbeda.
Sebab terdakwa 1 yakni RNS (19) memang berada di daerah Druwo, Bantul untuk perang sarung itu. Tetapi kelompoknya tidak pernah sampai ke Gedongkuning setelah tawuran tersebut.
"Perang sarung iya, tapi mereka tidak pernah sampai di Gedongkuning," ucapnya.
Kuasa hukum AMH dan HAA dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Gajah Mada (UGM) Zahru Arqom mengungkapkan kelima terdakwa memiliki peran masing-masing.
Sehingga dalam sidang perkara ini, dua kliennya tersebut yang berstatus sebagai saksi turut dikenai pasal tuntutan yang berbeda.
Baca Juga: Disebut Salah Tangkap Dalam Kasus Penganiayaan di Gedongkuning, Begini Tanggapan Polisi
Pihaknya sejauh ini sudah melakukan berbagai tindakan salah satunya dengan melapor ke sejumlah lembaga. Menyusul banyak kejanggalan dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU tersebut.
"Untuk saat ini yang jelas proses kami lapor ke Komnas HAM, Ombudsman, juga ke Kemenkumham. Jadi ini jelas melanggar Undang-undang soal prosedur dan sebagainya dalam penegakan hukum," ujar Zahru.
Disampaikan Zahru, salah satu kejanggalan adalah ketika pihak kuasa hukum malah belum menerima salinan BAP. Padahal itu sudah melalui proses pembelaan dan pendampingan terdakwa.
"Belum terima BAP. Kami pernah meminta pada saat pelimpahan berkas P21, kemudian disampaikan nanti di saat persidangan saja. Ketentuan dipasal 72 KUHP itu pejabat untuk kepentingan pembelaan maka terdakwa atau penasihat hukum berhak mendapat salinan itu," tuturnya.
Anggota tim penasihat hukum lainnya, Siti Roswati, meminta kepolisian untuk tetap mengusut kasus ini dan menemukan pelaku sebenarnya.
"Kami meminta polisi untuk menangkap pelaku yang sebenarnya. Ya sebab menurut kami pelaku masih berkeliaran, dari apa yang disampaikan kawan-kawan tadi bahwa memang ada dugaan salah tangkap," tegas Siti.
Berita Terkait
-
Disebut Salah Tangkap Dalam Kasus Penganiayaan di Gedongkuning, Begini Tanggapan Polisi
-
Sebut Kliennya Tak di TKP, Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Penganiayaan di Gedongkuning Klaim Polisi Salah Tangkap
-
Pelaku Penganiayaan Gedongkuning Tertangkap, Kriminolog Beri Saran Ini agar Tak Terulang
-
Pelaku Kejahatan Jalanan di Gedongkuning Terungkap, JPW Ingatkan Hukuman Belum Sepenuhnya Buat Jera Pelaku
-
Ditangkap di Rumah Masing-masing, Para Pelaku Penganiayaan di Gedongkuning Berusaha Mengaburkan Cerita Sebenarnya
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana
-
Dampak Konflik Geopolitik: Shamsi Ali Ungkap Bahaya Retorika Trump bagi Komunitas Muslim di Amerika
-
Leo Pictures Gelar Gala Premiere Terbesar: 'Jangan Buang Ibu' Bakal Sentuh Hati Penonton Indonesia
-
Rupiah Melemah, Purbaya Yakin Ekonomi Indonesia Tetap Kuat, Kurs Kembali ke Rp15 Ribu