SuaraJogja.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hadir langsung dalam persidangan kasus kejahatan jalanan di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta yang menewaskan seorang korban pada Minggu (3/4/2022) dini hari lalu.
Kehadiran Komnas HAM di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta itu dalam rangka memaparkan terkait dengan pengaduan terdakwa yang diduga mendapatkan tindakan kekerasan dan penyiksaan oleh oknum polisi.
"Ya yang menjadi sorotan Komnas HAM itu terkait dengan apa yang disampaikan oleh pengadu, dalam hal ini terdakwa perkara ini kepada Komnas HAM mengenai dugaan tindakan kekerasan dan penyiksaan oleh oknum anggota polsek," kata Wakil Ketua Komnas HAM Munafrizal Manan kepada awak media di PN Yogyakarta, Kamis (6/10/2022).
"Jadi Komnas HAM fokusnya aspek dugaan tindakan kekerasan dan penyiksaan itu dalam perspektif hak asasi manusia," imbuhnya.
Disampaikan Munafrizal, pengaduan terdakwa melalui keluarga atau orang tua dan kuasa hukumnya menjadi dasar keterlibatan Komnas HAM dalam hal perkara ini. Termasuk dengan adanya fakta-fakta dugaan tindak kekerasan dan penyiksaan tersebut.
Menurutnya jika dilihat dalam persepktif HAM maka perbuatan tersebut tergolong sesuatu yang serius. Sebab memang orang tidak boleh disiksa atau mengalami kekerasan dalam kondisi normal termasuk saat proses penyidikan.
"Karena hak asasi manusia itu melarang keras orang disiksa. Jadi fokus Komnas HAM di situ. Kalau itu (persoalan salah tangkap) materi pidana materilnya ya tentu saja menjadi ranah aparat penegak hukum," terangnya.
Pengaduan salah satu terdakwa ke Komnas HAM itu dilakukan saat sebelum sidang digelar. Dari aduan tersebut pihaknya juga sudah mendengar penyampaian informasi fakta termasuk beberapa dokumen terduga serta lampiran bukti.
"Kita kemudian melakukan telaah atas apa yang disampaikan itu, termasuk juga sudah menyampaikan surat ke kadiv propam Polda DIY untuk menyampaikan klarifikasi penjelasan mengenai pengaduan yang disampaikan Komnas HAM tersebut tentang dugaan tindakan kekerasan dan penyiksaan," paparnya.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Ada Indikasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Tragedi Kanjuruhan
"Ini kami akan menyampaikan pemberian pendapat ini itu dalam konteks menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan ke Komnas HAM," imbuhnya.
Terkait dugaan tindak kekerasan yang ditemukan, kata Munafrizal memang masih terbatas. Sejauh ini baru sebatas yang disampaikan oleh pengadu.
Untuk selanjutnya pendalaman soal itu akan diserahkan kepada aparat penegak hukum yang lebih berwenang. Namun, ia memastikan akan terus memonitor pengaduan ini ke depan.
"Kita akan monitor bagaimana perkembangannya ya tapi kalau soal materi tentang perkara pidananya kan memang ranah kewenangan aparat penegak hukum termasuk hakim di dalamnya," tandasnya.
Diketahui sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (28/6/2022) lalu. Lima orang terdakwa dalam kasus ini turut dihadirkan secara daring.
Dalam dakwaan dari JPU tersebut dipaparkan bahwa terdakwa RNS (19), FAS (18), MMA (21), HAM dan AMS telah secara terang-terangan dan dengan tenaga menggunakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Dilaporkan atas Dugaan Maladministrasi Kasus Gedongkuning, Begini Tanggapan Polisi
-
Ombudsman DIY Dalami Dugaan Maladministrasi Penanganan Kasus Kejahatan Jalanan di Gedongkuning
-
Penanganan Kasus Klitih Gedongkuning Diduga Maladministrasi, Tim Advokasi Terdakwa Lapor ORI
-
Sebut Ada Kejanggalan dalam Kasus Penganiayaan di Gedongkuning, Kuasa Hukum Terdakwa Lapor Komnas HAM hingga Ombudsman
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Pakar Soroti Peluang Kerja Luar Negeri, Kabar Gembira atau Cermin Gagalnya Ciptakan Loker?
-
Menko Airlangga Sentil Bandara YIA Masih Lengang: Kapasitas 20 Juta, Baru Terisi 4 Juta
-
Wisatawan Kena Scam Pemandu Wisata Palsu, Keraton Jogja Angkat Bicara
-
Forum Driver Ojol Yogyakarta Bertolak ke Jakarta Ikuti Aksi Nasional 20 November
-
Riset Harus Turun ke Masyarakat: Kolaborasi Indonesia-Australia Genjot Inovasi Hadapi Krisis Iklim