SuaraJogja.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hadir langsung dalam persidangan kasus kejahatan jalanan di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta yang menewaskan seorang korban pada Minggu (3/4/2022) dini hari lalu.
Kehadiran Komnas HAM di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta itu dalam rangka memaparkan terkait dengan pengaduan terdakwa yang diduga mendapatkan tindakan kekerasan dan penyiksaan oleh oknum polisi.
"Ya yang menjadi sorotan Komnas HAM itu terkait dengan apa yang disampaikan oleh pengadu, dalam hal ini terdakwa perkara ini kepada Komnas HAM mengenai dugaan tindakan kekerasan dan penyiksaan oleh oknum anggota polsek," kata Wakil Ketua Komnas HAM Munafrizal Manan kepada awak media di PN Yogyakarta, Kamis (6/10/2022).
"Jadi Komnas HAM fokusnya aspek dugaan tindakan kekerasan dan penyiksaan itu dalam perspektif hak asasi manusia," imbuhnya.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Ada Indikasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Tragedi Kanjuruhan
Disampaikan Munafrizal, pengaduan terdakwa melalui keluarga atau orang tua dan kuasa hukumnya menjadi dasar keterlibatan Komnas HAM dalam hal perkara ini. Termasuk dengan adanya fakta-fakta dugaan tindak kekerasan dan penyiksaan tersebut.
Menurutnya jika dilihat dalam persepktif HAM maka perbuatan tersebut tergolong sesuatu yang serius. Sebab memang orang tidak boleh disiksa atau mengalami kekerasan dalam kondisi normal termasuk saat proses penyidikan.
"Karena hak asasi manusia itu melarang keras orang disiksa. Jadi fokus Komnas HAM di situ. Kalau itu (persoalan salah tangkap) materi pidana materilnya ya tentu saja menjadi ranah aparat penegak hukum," terangnya.
Pengaduan salah satu terdakwa ke Komnas HAM itu dilakukan saat sebelum sidang digelar. Dari aduan tersebut pihaknya juga sudah mendengar penyampaian informasi fakta termasuk beberapa dokumen terduga serta lampiran bukti.
"Kita kemudian melakukan telaah atas apa yang disampaikan itu, termasuk juga sudah menyampaikan surat ke kadiv propam Polda DIY untuk menyampaikan klarifikasi penjelasan mengenai pengaduan yang disampaikan Komnas HAM tersebut tentang dugaan tindakan kekerasan dan penyiksaan," paparnya.
"Ini kami akan menyampaikan pemberian pendapat ini itu dalam konteks menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan ke Komnas HAM," imbuhnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Dilaporkan atas Dugaan Maladministrasi Kasus Gedongkuning, Begini Tanggapan Polisi
-
Ombudsman DIY Dalami Dugaan Maladministrasi Penanganan Kasus Kejahatan Jalanan di Gedongkuning
-
Penanganan Kasus Klitih Gedongkuning Diduga Maladministrasi, Tim Advokasi Terdakwa Lapor ORI
-
Sebut Ada Kejanggalan dalam Kasus Penganiayaan di Gedongkuning, Kuasa Hukum Terdakwa Lapor Komnas HAM hingga Ombudsman
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Harga Emas Antam Suram Hari Ini, Turun Menjadi Rp 1.871.000/Gram
-
Banyak Tak Ikut Demo, Pengemudi Ojol: Bukannya Nggak Solider, Istri Anak Mau Makan Apa
-
Ada Demo Besar Ojol, Gojek Pastikan Aplikasi Beroperasi Normal
-
Segera Ambil Link DANA Kaget, Tambahan Uang Belanja dan Bayar Langganan
-
Alih-alih ke Eropa, Ramadhan Sananta Malah Gabung Klub Brunei Darussalam
Terkini
-
Bantah Imbas Pilkada, Bupati Sleman Rombak Ratusan Pejabat: Saya Butuh Orang Kompeten
-
Komitmen DIY Genjot Industri Cetak, Jogja Printing Expo 2025 Digelar Ciptakan Persaingan Sehat
-
Hujan Badai Hantam Sleman, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Sekolah, Ini Lokasinya
-
Sri Sultan HB II Layak Jadi Pahlawan Nasional, Akademisi Jogja Ini Ungkap Alasannya
-
Punya 517 Posyandu di Jogja yang Sudah Layani Bayi serta Lansia, Target ILP Capai 83 Persen