SuaraJogja.id - Adipati Pakualaman, KGPAA Paku Alam VIII akhirnya ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. Penetapan ini dilakukan setelah proses panjang selama sepuluh tahun terakhir.
Penetapan Paku Alam VIII sebagai Pahlawan Nasional rencananya akan dilakukan Presiden RI pada 10 November 2022 mendatang. Dipilihnya tanggal tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan.
Adipati Pakualaman yang saat ini bertahta sekaligus Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (4/11/2022) mengungkapkan, dirinya mewakili keluarga besar Kadipaten Pakualaman menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang telah menetapkan kakeknya sebagai Pahlawan Nasional.
"Kami menyampaikan terimakasih kepada pemerintah, tim pengusul, para akademisi dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengusulan sri paduka paku alam viii sebagai pahlawan nasional dari daerah istimewa yogyakarta," jelasnya.
Paku Alam X berharap jiwa patriotisme dan rasa nasionalisme yang dimiliki Paku Alam VIII bisa menjadi teladan bagi banyak pihak. Apalagi selama masa perjuangan kemerdekaan Indonesia, Paku Alam VIII ikut berperang melawan penjajah
"Semoga kita senantiasa memiliki integritas untuk melanjutkan perjuangan beliau dalam mengisi kemerdekaan bangsa dengan prestasi dan karya yang bermanfaat," ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Sosial (kadinsos) DIY, Endang Patmintarsih menjelaskan, Pemda DIY membutuhan waktu yang lama dalam proses pengusulan tersebut sejak 2012. Dinsos DIY yang menjadi koordinator pengusulan melakukan penggalian data sejarah Paku Alam VIII. Termasuk peran sertanya dalam kemerdekaan Indonesia pada masa proklamasi.
Paku Alam VIII dikenal mendukung Republik Indonesia di masa kemerdekaan. Mulai dari peranannya dalam hal kemiliteran seperti mendukung para gerilyawan mengusir Belanda dalam agresinya di wilayah Yogyakarta. Selain itu dalam hal sosial politik mengupayakan terus tegaknya Republik Indonesia dalam melewati masa-masa sulit di awal kemerdekaan.
"Kami melibatkan dewan pakar, akademisi, maupun pihak Pura Paku Alam dan pengumpulan data sebagai barang bukti," jelasnya.
Baca Juga: Diskop UKM DIY Gelar SiBakul Bisnis Camp, Genjot Pelaku UMKM Agar Naik Kelas
Endang menambahkan, sebenarnya Pemda sudah mengusulkan predikat Pahlawan Nasional pada 2018 silam. Namun upaya itu gagal karena terdapat dokumen dan persyaratan yang dianggap kurang.
Pemda kembali melakukan pengusulan pada 2019 dengan kelengkapan dokumen persyaratan. Namun hingga 2020 lalu pemerintah belum juga menganugerahkan gelar pahlawan nasional.
"Lalu 2021 kita usulkan lagi dan Alhamdulillah 2022 ini turun. Jadi prosesnya cukup panjang untuk pengusulan gelar pahlawan nasional ini," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Jargas Digenjot Demi Ketahanan Energi, Antara Manfaat Belum Merata dan Kesiapan yang jadi Tantangan
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Transaksi Melejit Rp4.166 Triliun
-
Bukan Lomba, Ribuan Warga Jogja Bersih-bersih Kali Code Sembari Mural untuk Rayakan HUT RI ke-81
-
Pusat AI Resmi Beroperasi di UGM, Pemerintah Soroti Pentingnya Inovasi Berbasis Masalah Riil
-
Sembilan SPPG di DIY Terancam Ditutup Permanen, Satu SPPG Langganan Keracunan Ditutup