SuaraJogja.id - Adipati Pakualaman, KGPAA Paku Alam VIII akhirnya ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. Penetapan ini dilakukan setelah proses panjang selama sepuluh tahun terakhir.
Penetapan Paku Alam VIII sebagai Pahlawan Nasional rencananya akan dilakukan Presiden RI pada 10 November 2022 mendatang. Dipilihnya tanggal tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan.
Adipati Pakualaman yang saat ini bertahta sekaligus Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (4/11/2022) mengungkapkan, dirinya mewakili keluarga besar Kadipaten Pakualaman menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang telah menetapkan kakeknya sebagai Pahlawan Nasional.
"Kami menyampaikan terimakasih kepada pemerintah, tim pengusul, para akademisi dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengusulan sri paduka paku alam viii sebagai pahlawan nasional dari daerah istimewa yogyakarta," jelasnya.
Paku Alam X berharap jiwa patriotisme dan rasa nasionalisme yang dimiliki Paku Alam VIII bisa menjadi teladan bagi banyak pihak. Apalagi selama masa perjuangan kemerdekaan Indonesia, Paku Alam VIII ikut berperang melawan penjajah
"Semoga kita senantiasa memiliki integritas untuk melanjutkan perjuangan beliau dalam mengisi kemerdekaan bangsa dengan prestasi dan karya yang bermanfaat," ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Sosial (kadinsos) DIY, Endang Patmintarsih menjelaskan, Pemda DIY membutuhan waktu yang lama dalam proses pengusulan tersebut sejak 2012. Dinsos DIY yang menjadi koordinator pengusulan melakukan penggalian data sejarah Paku Alam VIII. Termasuk peran sertanya dalam kemerdekaan Indonesia pada masa proklamasi.
Paku Alam VIII dikenal mendukung Republik Indonesia di masa kemerdekaan. Mulai dari peranannya dalam hal kemiliteran seperti mendukung para gerilyawan mengusir Belanda dalam agresinya di wilayah Yogyakarta. Selain itu dalam hal sosial politik mengupayakan terus tegaknya Republik Indonesia dalam melewati masa-masa sulit di awal kemerdekaan.
"Kami melibatkan dewan pakar, akademisi, maupun pihak Pura Paku Alam dan pengumpulan data sebagai barang bukti," jelasnya.
Baca Juga: Diskop UKM DIY Gelar SiBakul Bisnis Camp, Genjot Pelaku UMKM Agar Naik Kelas
Endang menambahkan, sebenarnya Pemda sudah mengusulkan predikat Pahlawan Nasional pada 2018 silam. Namun upaya itu gagal karena terdapat dokumen dan persyaratan yang dianggap kurang.
Pemda kembali melakukan pengusulan pada 2019 dengan kelengkapan dokumen persyaratan. Namun hingga 2020 lalu pemerintah belum juga menganugerahkan gelar pahlawan nasional.
"Lalu 2021 kita usulkan lagi dan Alhamdulillah 2022 ini turun. Jadi prosesnya cukup panjang untuk pengusulan gelar pahlawan nasional ini," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Konser "Jogja Hanyengkuyung Sumatra": Kunto Aji hingga Shaggydog Ikut Turun Gunung
-
Danantara dan BP BUMN Siagakan 1.000 Relawan untuk Tanggap Darurat
-
Bantu Korban Sumatera, BRI Juga Berperan Aktif Dukung Proses Pemulihan Pascabencana
-
Anak Mantan Bupati Sleman Ikut Terseret Kasus Korupsi, Kejaksaan Buka Suara Soal Peran Raudi Akmal
-
Imbas Jembatan Kewek Ditutup, Polisi Siapkan Skema Dua Arah di Sekitar Gramedia-Bethesda