SuaraJogja.id - Adipati Pakualaman, KGPAA Paku Alam VIII akhirnya ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. Penetapan ini dilakukan setelah proses panjang selama sepuluh tahun terakhir.
Penetapan Paku Alam VIII sebagai Pahlawan Nasional rencananya akan dilakukan Presiden RI pada 10 November 2022 mendatang. Dipilihnya tanggal tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan.
Adipati Pakualaman yang saat ini bertahta sekaligus Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (4/11/2022) mengungkapkan, dirinya mewakili keluarga besar Kadipaten Pakualaman menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang telah menetapkan kakeknya sebagai Pahlawan Nasional.
"Kami menyampaikan terimakasih kepada pemerintah, tim pengusul, para akademisi dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengusulan sri paduka paku alam viii sebagai pahlawan nasional dari daerah istimewa yogyakarta," jelasnya.
Paku Alam X berharap jiwa patriotisme dan rasa nasionalisme yang dimiliki Paku Alam VIII bisa menjadi teladan bagi banyak pihak. Apalagi selama masa perjuangan kemerdekaan Indonesia, Paku Alam VIII ikut berperang melawan penjajah
"Semoga kita senantiasa memiliki integritas untuk melanjutkan perjuangan beliau dalam mengisi kemerdekaan bangsa dengan prestasi dan karya yang bermanfaat," ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Sosial (kadinsos) DIY, Endang Patmintarsih menjelaskan, Pemda DIY membutuhan waktu yang lama dalam proses pengusulan tersebut sejak 2012. Dinsos DIY yang menjadi koordinator pengusulan melakukan penggalian data sejarah Paku Alam VIII. Termasuk peran sertanya dalam kemerdekaan Indonesia pada masa proklamasi.
Paku Alam VIII dikenal mendukung Republik Indonesia di masa kemerdekaan. Mulai dari peranannya dalam hal kemiliteran seperti mendukung para gerilyawan mengusir Belanda dalam agresinya di wilayah Yogyakarta. Selain itu dalam hal sosial politik mengupayakan terus tegaknya Republik Indonesia dalam melewati masa-masa sulit di awal kemerdekaan.
"Kami melibatkan dewan pakar, akademisi, maupun pihak Pura Paku Alam dan pengumpulan data sebagai barang bukti," jelasnya.
Baca Juga: Diskop UKM DIY Gelar SiBakul Bisnis Camp, Genjot Pelaku UMKM Agar Naik Kelas
Endang menambahkan, sebenarnya Pemda sudah mengusulkan predikat Pahlawan Nasional pada 2018 silam. Namun upaya itu gagal karena terdapat dokumen dan persyaratan yang dianggap kurang.
Pemda kembali melakukan pengusulan pada 2019 dengan kelengkapan dokumen persyaratan. Namun hingga 2020 lalu pemerintah belum juga menganugerahkan gelar pahlawan nasional.
"Lalu 2021 kita usulkan lagi dan Alhamdulillah 2022 ini turun. Jadi prosesnya cukup panjang untuk pengusulan gelar pahlawan nasional ini," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Permudah Akses Uang Tunai, BRI dan GoPay Luncurkan Layanan Cardless Withdrawal
-
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Jangan Sampai Menghukum Orang yang Tak Berdosa
-
Wacana WFA ASN untuk Efisiensi BBM Mengemuka, Pemda DIY Pertanyakan Efektivitas Kerja
-
Pledoi Sri Purnomo: Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Persekongkolan dan Keuntungan Pribadi
-
Pameran Kuliner dan Kemasan Skala Internasional Siap Digelar di Jogja, Dorong Standardisasi Mutu