SuaraJogja.id - Seorang laki-laki warga Kalurahan Nogotirto, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, berinisial W (33), harus berurusan dengan jajaran Polsek Kalasan, usai dilaporkan mencuri satu unit sepeda motor.
Kapolsek Kalasan, Kompol Legowo Saputro mengatakan, kronologi penangkapan tersangka diawali dari laporan korbannya yang bernama Subhan (21), warga Grobogan, Jawa Tengah.
"Korban melapor bahwa sepeda motor Scoopy miliknya hilang," ujarnya, Kamis (10/11/2022).
Peristiwa pencurian sepeda motor bermula pada 3 November 2022, berlokasi di Jalan Ramayana Balet, Padukuhan Pakem, Kalurahan Tamanmartani, Kapanewon Kalasan.
Awalnya, korban mengiklankan sepeda motor miliknya untuk dijual melalui media sosial Facebook. Saat itu, tersangka melihatnya dan bermaksud membelinya.
Kemudian pelaku dan korban berkomunikasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp. Keduanya sepakat dengan harga yang ditawarkan korban kepada tersangka.
"Selanjutnya transaksi juga disepakati dengan sistem Cash on delivery (COD) di TKP, " tuturnya.
Hanya saja setelah tersangka berada di lokasi, ia melihat korban lengah. Mengetahui ada kesempatan, tersangka W kemudian langsung membawa sepeda motor milik korban.
"Mengetahui sepeda motornya dibawa oleh tersangka, korban berteriak minta tolong kepada warga yang ada di sekitar lokasi," ucapnya.
Baca Juga: Jalan Depan Rumah Erina Gudono di Sleman Dibenahi, Anggaran Perbaikan Capai Rp193 Juta
Warga yang mendengar teriakan korban kemudian mengejar tersangka hingga tersangka panik dan jatuh.
"Saat jatuh itulah, tersangka dapat diamankan. Kemudian korban melapor dan membawa tersangka ke Polsek Kalasan, guna pengusutan lebih lanjut," lanjut Legowo.
Atas laporan tersebut, jajaran Polsek Kalasan langsung menyelidiki, mengidentifikasi dan menangkap tersangka.
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan tersangka, W mengaku nekat mencuri sepeda motor karena terdesak kebutuhan sehari-hari.
"Dari pengakuannya, tersangka juga sedang terhimpit hutang pinjaman online (pinjol)," imbuh Legowo.
Atas ulahnya itu, tersangka W terancam disangkakan pasal 363 KUH Pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Sensus Ekonomi DIY Baru 9 Persen, Dibayangi Kekhawatiran Pajak hingga Penolakan Warga
-
Forum BEM DIY Sindir Demo Pro MBG demi Wajan, Gerindra Tak Muncul dalam Unjukrasa di DPRD
-
Gerah Kafe Jual Miras Dekat Sekolah dan Rumah Ibadah, Jemaah Masjid Buat Petisi Penolakan
-
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat