SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyebut bahwa kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) bukan lagi persoalan pribadi. Melainkan terbongkarnya kasus itu dinilai sudah merupakan permasalahan sistemik.
Menurutnya suap Mahkamah Agung ini termasuk dalam judicial corruption dimana perkara dilakukan secara berjejaring.
"Ini tidak boleh dilokalisir menjadi persoalan oknum hanya persoalan pribadi, tidak. Ini persoalan sistemik judicial corruption, korupsi peradilan. Jual beli perkara yang itu ternyata dilakukan secara berjejaring di internal Mahkamah Agung," kata Zaenur kepada awak media, Jumat (11/11/2022).
"Melalui diorganisir oleh para pegawai PNS di Mahkamah Agung di berbagai jenjang. Bahkan dari jenjang tingkat bawah sampai kemudian diterima di level hakim agung," sambungnya.
Belum lagi melihat bahwa porsi penerima suap yang besar itu salah satunya berada di level PNS di Mahkamah Agung. Hal itu, kata Zaenur, menunjukkan bahwa ini adalah kerusakan sistemik.
Sehingga juga butuh pendekatan sistemik. Tidak bisa persoalan ini hanya dianggap sebagai satu perbuatan pribadi dari para pelaku saja.
"Ini kegagalan pengawasan, kegagalan pembinaan, ini satu kebiasaan yang saya yakin sudah berlangsung lama, sudah berlangsung bertahun-tahun. Ini bisa jadi adalah fenomena puncak gunung es, yang juga mungkin bukan hanya di tingkat Mahkamah Agung saja ya tapi peradilan di bawahnya," tuturnya.
Kasus suap Mahkamah Agung ini membuktikan bahwa penyakit korupsi yang ada di peradilan belum sembuh. Pembaruan yang selama ini digaungkan pun hanya isapan jempol semata.
Menurut Zaenur, harus ada yang bertanggungjawab dalam kasus ini. Jangan sampai tanggungjawab ini hanya dilimpahkan kepada para pelaku saja.
Baca Juga: Ketua MA Lantik Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Yulius
Benar memang bahwa pelaku harus diproses secara hukum saat nanti ketika menjalani persidangan. Pelaku akan mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.
"Itu jelas. Tetapi menurut saya harus ada tanggungjawab. Ini peristiwa yang sangat memalukan, penyakit yang sangat kronis, harus ada yang bertanggungjawab, yang bertanggungjawab siapa? Para pemimpin, pimpinannya, harus mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban," tegasnya.
Langkah itu diharapkan dapat membuat Indonesia memiliki kebiasaan dan standar baru. Jika peristiwa serupa terulang lagi ke depan maka harus harus ada pihak yang bertanggungjawab yaitu pimpinannya harus mengundurkan diri.
Selanjutnya adalah Mahkamah Agung juga harus melakukan pembenahan internal secara mendasar. Tidak sekadar lips service.
Mahkamah Agung harus tegas mendeklarasikan berperang melawan dirinya sendiri dan berperang melawan korupsi. Lalu membersihkan mereka-mereka yang selama ini bermain dari dalam.
Di samping juga melakukan pengawasan secara ketat, secara sungguh-sungguh. Kemudian bisa membuka aduan kepada masyarakat yang menerima perlakuan tidak wajar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja
- 5 Sepatu Jalan Lokal Tanpa Tali yang Nyaman dan Anti Jebol Menurut Review
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Tuan Rumah JCWF & Munas DPP PUTRI 2026, Loman Park Hotel Dorong Sinergi Wellness-Pariwisata
-
Perempuan Tak Punya Pilihan Berhenti Haid, Pajak Pembalut 11 Persen Dinilai Nodai Keadilan Gender
-
Kota Jogja Vs Gunungkidul: Jarak Kualitas Hidup Ini Ternyata Masih Jauh!
-
Dinkes Sleman Catat 112 Kasus Leptospirosis hingga Oktober 2026, Dua Meninggal Dunia
-
BRI Hadirkan Keistimewaan Pendidikan Anak bagi Nasabah Private dan Prioritas