Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 11 November 2022 | 17:08 WIB
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman. [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

"Dan harus melakukan perubahan secara mendasar dari budaya kerja. Zero tolerance terhadap gratifikasi dan suap, siapapun yang melakukan gratifikasi melakukan menerima suap itu harus diberikan sanksi yang tegas dan jangan alergi terhadap pengawasan dari eksternal, khususnya dari Komisi Yudisial," paparnya.

Zaenur menilai tanpa ada perubahan mendasar kelembagaan budaya maka itu sendiri maka tidak akan ada perubahan apapun. Bukan tak mungkin ke depan, publik masih akan melihat hakim-hakim lain yang menerima suap dan tertangkap OTT oleh KPK.

"Alasan kesejahteraan sudah tidak relevan. Maka ini alasannya menurut saya itu tadi budaya suap yang itu sudah membudaya dari zaman dulu disetiap tingkatan dan kedua memang lemahnya pengawasan dan tidak adanya pembaruan yang terstruktur," pungkasnya.

10 tersangka

Seperti diketahui, KPK dalam OTT kasus suap Mahkamah Agung ini menetapkan sebanyak 10 orang menjadi tersangka.

Mereka diantaranya yakni, penerima suap Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung; Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Nurmanto Akmal, PNS di Mahkamah Agung.

Kemudian, Albasri PNS di Mahkamah Agung; Yosep Parera, pengacara; Eko Suparno, pengacara; dan debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) Heryanto Tanaka dan tersangka Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Ketua MA Lantik Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Yulius

Load More