Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 11 November 2022 | 17:08 WIB
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman. [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyebut bahwa kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) bukan lagi persoalan pribadi. Melainkan terbongkarnya kasus itu dinilai sudah merupakan permasalahan sistemik.

Menurutnya suap Mahkamah Agung ini termasuk dalam judicial corruption dimana perkara dilakukan secara berjejaring.

"Ini tidak boleh dilokalisir menjadi persoalan oknum hanya persoalan pribadi, tidak. Ini persoalan sistemik judicial corruption, korupsi peradilan. Jual beli perkara yang itu ternyata dilakukan secara berjejaring di internal Mahkamah Agung," kata Zaenur kepada awak media, Jumat (11/11/2022).

"Melalui diorganisir oleh para pegawai PNS di Mahkamah Agung di berbagai jenjang. Bahkan dari jenjang tingkat bawah sampai kemudian diterima di level hakim agung," sambungnya.

Belum lagi melihat bahwa porsi penerima suap yang besar itu salah satunya berada di level PNS di Mahkamah Agung. Hal itu, kata Zaenur, menunjukkan bahwa ini adalah kerusakan sistemik.

Sehingga juga butuh pendekatan sistemik. Tidak bisa persoalan ini hanya dianggap sebagai satu perbuatan pribadi dari para pelaku saja.

"Ini kegagalan pengawasan, kegagalan pembinaan, ini satu kebiasaan yang saya yakin sudah berlangsung lama, sudah berlangsung bertahun-tahun. Ini bisa jadi adalah fenomena puncak gunung es, yang juga mungkin bukan hanya di tingkat Mahkamah Agung saja ya tapi peradilan di bawahnya," tuturnya.

Kasus suap Mahkamah Agung ini membuktikan bahwa penyakit korupsi yang ada di peradilan belum sembuh. Pembaruan yang selama ini digaungkan pun hanya isapan jempol semata.

Menurut Zaenur, harus ada yang bertanggungjawab dalam kasus ini. Jangan sampai tanggungjawab ini hanya dilimpahkan kepada para pelaku saja.

Baca Juga: Ketua MA Lantik Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Yulius

Benar memang bahwa pelaku harus diproses secara hukum saat nanti ketika menjalani persidangan. Pelaku akan mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.

"Itu jelas. Tetapi menurut saya harus ada tanggungjawab. Ini peristiwa yang sangat memalukan, penyakit yang sangat kronis, harus ada yang bertanggungjawab, yang bertanggungjawab siapa? Para pemimpin, pimpinannya, harus mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban," tegasnya.

Langkah itu diharapkan dapat membuat Indonesia memiliki kebiasaan dan standar baru. Jika peristiwa serupa terulang lagi ke depan maka harus harus ada pihak yang bertanggungjawab yaitu pimpinannya harus mengundurkan diri.

Selanjutnya adalah Mahkamah Agung juga harus melakukan pembenahan internal secara mendasar. Tidak sekadar lips service.

Mahkamah Agung harus tegas mendeklarasikan berperang melawan dirinya sendiri dan berperang melawan korupsi. Lalu membersihkan mereka-mereka yang selama ini bermain dari dalam.

Di samping juga melakukan pengawasan secara ketat, secara sungguh-sungguh. Kemudian bisa membuka aduan kepada masyarakat yang menerima perlakuan tidak wajar.

Load More