Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Senin, 14 November 2022 | 16:38 WIB
Potret dua selebgram Makassar yang terciduk polisi dalam keterlibatannya sebagai PSK dalam jaringan prostitusi online. (Instagram/@makassar_iinfo)

SuaraJogja.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan telah menangkap dua selebritis Instagram (selebgram) yang ikut terlibat dalam jaringan prostitusi online. Tak hanya menangkap selebgram perempuan, polisi juga menangkap dua mucikari.

Penangkapan dua Selebgram Makassar sendiri menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir. Selain menjual diri, para selebgram mematok harga jutaan rupiah untuk sekali kencan. Berikut tujuh fakta penangkapan selebgram Makassar yang terlibat jaringan prostitusi online.

1. Ditangkap saat operasi Pekat

Penangkapan itu sendiri bermula saat jajaran Resmob Polda Sulawesi Selatan menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu di sejumlah hotel yang ada di Makssar. Operasi yang digelar pada Minggu (13/11/2022) menyasar ke hotel-hotel yang ada di Jalan Hasanuddin, Makassar.

Baca Juga: Jaringan Prostitusi Online Terbongkar, Selebgram Inisial DN dan PI Ditangkap, Siapa Mereka?

Tim Resmob awalnya menangkap dua mucikari yakni seorang pria berinisial IS (25) dan perempuan berinisial F alias Cempreng (32).

2. PSK adalah selebgram 20 tahunan

Penangkapan dua mucikari tersebut, dikembangkan dan mendapati dua perempuan berusia 23 serta 20 tahunan yang berperan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Setelah ditelusuri mendalam, dua perempuan berinisial DN dan PI adalah selebgram yang cukup dikenal di Makassar.

Tangkapan layar seorang anggota Resmob Polda Sulawesi Selatan mengamankan satu dari dua Selebgram Makassar yang terlibat jaringan prostitusi online. (Instagram/@makassar_iinfo)

3. Selebgram sedang menunggu pelanggan

Penelusuran polisi, kedua selebgram sudah menunggu di kamar lain yang ada di hotel setempat. DN dan PI menunggu pelanggan yang sebenarnya akan segera datang.

Baca Juga: Penutupan Hiburan Malam Tak Otomatis Selesaikan Masalah Prostitusi, Aktivis: Kini Bisa Dipesan Online

Namun sebelum pertemuan tersebut terjadi, Resmob Polda Sulawesi Selatan bergerak lebih dulu dan mengamankan kedua Selebgram Makassar itu.

4. Pasang Tarif Rp2 Juta sekali Kencan

Dalam interogasi Polda Sulawesi Selatan, para mucikari dan juga Selebgram Makassar ini memasang tarif cukup tinggi. Untuk sekali kencan, kedua selebgram memasang tarif Rp2 juta.

5. Pakai aplikasi Whatsapp

Berbeda dengan pelaku prostitusi online yang biasa menggunakan MiChat sebagai media komunikasi antar pelanggan, DN dan PI bertransaksi dan berkomunikasi dengan aplikasi Whatsapp.

Dari pemeriksaan polisi keduanya sudah melakukan janji untuk bertemu pelanggan pada malam Minggu tersebut.

6. Mucikari tawarkan ke pelanggan terdekatnya

Dari pemeriksaan polisi, IJ yang bertindak sebagai mucikari sudah melakukan aksi tersebut beberapa kali. Selama ini IJ menawarkan para 'selebgram'-nya kepada tamu atau pelanggan yang dekat dengan dia.

7. Terancam penjara 3-15 tahun

IJ dan F sebagai mucikari bisa terancam hukuman pidana. Kasus yang melibatkan empat orang termasuk dua Selebgram Makassar itu mengarah pada sanksi pidana tindakan perdagangan orang.

Mengutip dari repositori.usu.ac.id, kasus tesebut diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang. Dalam kasus tersebut, pelaku terancam pidana penjara minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Load More