Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Senin, 14 November 2022 | 16:38 WIB
Potret dua selebgram Makassar yang terciduk polisi dalam keterlibatannya sebagai PSK dalam jaringan prostitusi online. (Instagram/@makassar_iinfo)

4. Pasang Tarif Rp2 Juta sekali Kencan

Dalam interogasi Polda Sulawesi Selatan, para mucikari dan juga Selebgram Makassar ini memasang tarif cukup tinggi. Untuk sekali kencan, kedua selebgram memasang tarif Rp2 juta.

5. Pakai aplikasi Whatsapp

Berbeda dengan pelaku prostitusi online yang biasa menggunakan MiChat sebagai media komunikasi antar pelanggan, DN dan PI bertransaksi dan berkomunikasi dengan aplikasi Whatsapp.

Baca Juga: Jaringan Prostitusi Online Terbongkar, Selebgram Inisial DN dan PI Ditangkap, Siapa Mereka?

Dari pemeriksaan polisi keduanya sudah melakukan janji untuk bertemu pelanggan pada malam Minggu tersebut.

6. Mucikari tawarkan ke pelanggan terdekatnya

Dari pemeriksaan polisi, IJ yang bertindak sebagai mucikari sudah melakukan aksi tersebut beberapa kali. Selama ini IJ menawarkan para 'selebgram'-nya kepada tamu atau pelanggan yang dekat dengan dia.

7. Terancam penjara 3-15 tahun

IJ dan F sebagai mucikari bisa terancam hukuman pidana. Kasus yang melibatkan empat orang termasuk dua Selebgram Makassar itu mengarah pada sanksi pidana tindakan perdagangan orang.

Baca Juga: Penutupan Hiburan Malam Tak Otomatis Selesaikan Masalah Prostitusi, Aktivis: Kini Bisa Dipesan Online

Mengutip dari repositori.usu.ac.id, kasus tesebut diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang. Dalam kasus tersebut, pelaku terancam pidana penjara minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Load More