SuaraJogja.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan telah menangkap dua selebritis Instagram (selebgram) yang ikut terlibat dalam jaringan prostitusi online. Tak hanya menangkap selebgram perempuan, polisi juga menangkap dua mucikari.
Penangkapan dua Selebgram Makassar sendiri menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir. Selain menjual diri, para selebgram mematok harga jutaan rupiah untuk sekali kencan. Berikut tujuh fakta penangkapan selebgram Makassar yang terlibat jaringan prostitusi online.
1. Ditangkap saat operasi Pekat
Penangkapan itu sendiri bermula saat jajaran Resmob Polda Sulawesi Selatan menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu di sejumlah hotel yang ada di Makssar. Operasi yang digelar pada Minggu (13/11/2022) menyasar ke hotel-hotel yang ada di Jalan Hasanuddin, Makassar.
Tim Resmob awalnya menangkap dua mucikari yakni seorang pria berinisial IS (25) dan perempuan berinisial F alias Cempreng (32).
2. PSK adalah selebgram 20 tahunan
Penangkapan dua mucikari tersebut, dikembangkan dan mendapati dua perempuan berusia 23 serta 20 tahunan yang berperan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Setelah ditelusuri mendalam, dua perempuan berinisial DN dan PI adalah selebgram yang cukup dikenal di Makassar.
3. Selebgram sedang menunggu pelanggan
Penelusuran polisi, kedua selebgram sudah menunggu di kamar lain yang ada di hotel setempat. DN dan PI menunggu pelanggan yang sebenarnya akan segera datang.
Baca Juga: Jaringan Prostitusi Online Terbongkar, Selebgram Inisial DN dan PI Ditangkap, Siapa Mereka?
Namun sebelum pertemuan tersebut terjadi, Resmob Polda Sulawesi Selatan bergerak lebih dulu dan mengamankan kedua Selebgram Makassar itu.
4. Pasang Tarif Rp2 Juta sekali Kencan
Dalam interogasi Polda Sulawesi Selatan, para mucikari dan juga Selebgram Makassar ini memasang tarif cukup tinggi. Untuk sekali kencan, kedua selebgram memasang tarif Rp2 juta.
5. Pakai aplikasi Whatsapp
Berbeda dengan pelaku prostitusi online yang biasa menggunakan MiChat sebagai media komunikasi antar pelanggan, DN dan PI bertransaksi dan berkomunikasi dengan aplikasi Whatsapp.
Dari pemeriksaan polisi keduanya sudah melakukan janji untuk bertemu pelanggan pada malam Minggu tersebut.
6. Mucikari tawarkan ke pelanggan terdekatnya
Dari pemeriksaan polisi, IJ yang bertindak sebagai mucikari sudah melakukan aksi tersebut beberapa kali. Selama ini IJ menawarkan para 'selebgram'-nya kepada tamu atau pelanggan yang dekat dengan dia.
7. Terancam penjara 3-15 tahun
IJ dan F sebagai mucikari bisa terancam hukuman pidana. Kasus yang melibatkan empat orang termasuk dua Selebgram Makassar itu mengarah pada sanksi pidana tindakan perdagangan orang.
Mengutip dari repositori.usu.ac.id, kasus tesebut diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang. Dalam kasus tersebut, pelaku terancam pidana penjara minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Potret Rumah Eko Patrio Seharga Rp150 Miliar, Ada Rooftop Pool di Lantai 4
- Kronologi Penangkapan Mahasiswa Unri Khariq Anhar di Jakarta
- Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Bocah Pamer dapat Jam Tangan Rp 11 Miliar
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
Pilihan
-
Kronologi Mees Hilgers Batal ke Stade Brest, Terganjal Masalah Teknis Menit Akhir!
-
Mees Hilgers Batal Gabung Stade Brest! Terancam Terjebak di FC Twente
-
Video Viral Dokter Tirta 'Bocorkan' Obat Wasir Murah, Aslinya Cuma Video Deepfake Penipu
-
Kenalan dengan Stade Brest, Dulu Rumah Franck Ribery Kini Jadi Hunian Mees Hilgers
-
Negara Tetangga Indonesia di Ambang Kekacauan, Potensi Kudeta Militer Mencuat
Terkini
-
Ini 3 Link DANA Kaget yang Bisa Diklaim Anti Ribet
-
UU Perpustakaan Terancam Tak Terlaksana? Hari Literasi Internasional DIY di Ujung Tanduk
-
Demo Memanas, TNI Dikerahkan? Pakar Hukum: Itu Salah Besar!
-
Trauma 98 Mengintai? Mahasiswa Jogja Geruduk DPRD, Soroti Keterlibatan TNI dalam Aksi Massa!
-
Terungkap! Aliansi Jogja Memanggil Sebut Aksi di Polda DIY Tak Terkendali Akibat Ini