Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 14 November 2022 | 17:23 WIB
ilustrasi pernikahan. (freepik.com/bristekjegor)

SuaraJogja.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kulon Progo menanggapi program wajib pelafalan Pancasila bagi pengantin baru yang dihadirkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Panjatan. Dipastikan bahwa program yang bertajuk Pengantin Pancasila Peduli Lindingi (P3L) itu tak melanggar rukun pernikahan sesuai ajaran Islam.

"Jadi kegiatan [melafalkan Pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan] dilakukan di luar prosesi akad nikah. Jadi tidak menjadi bagian dari prosesi akad nikah tersebut sehingga tidak menambah syarat atau rukun dari akad nikah," kata Humas Kemenag Kulon Progo, Agung Mabruri saat dihubungi, Senin (14/11/2022).

Disampaikan Agung, secara prinsip pihaknya mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh KUA Panjatan untuk meningkatkan patriotisme dan nasionalisme itu. Namun memang ada sejumlah hal yang wajib untuk dikomunikasikan terlebih dulu kepada semua pihak.

Termasuk harus dilakukan di luar acara pokok atau acara yang sifatnya syar'i. Sehingga tidak melanggar aturan atau rukun sesuai ajaran yang berlaku.

Baca Juga: Mengenal KH Ahmad Sanusi, Pahlawan Nasional dari Tanah Pasundan yang Turut Perjuangkan Lahirnya Pancasila

"Cara yang dilakukan oleh KUA Panjatan hanya salah satu cara saja, banyak cara di KUA yang lain untuk meningkatkan semangat patriotisme dan nasionalisme. Itu hanya salah satu cara," tuturnya.

Namun, terkait dengan program yang akan dilanjutkan secara terus-menerus oleh KUA Panjatan ke depan, Agung menilai justru lebih pas bahwa program itu dilakukan pada momen tertentu saja.

Sedangkan di luar momen-momen itu calon pengantin bisa mengikuti berbagai kegiatan lain. Misalnya melalui bimbingan perkawinan yang diikuti oleh calon pengantin untuk meningkatkan patriotisme dan nasionalisme dengan materi yang ada di bimbingan perkawinan.

"Tidak perlu di rekayasa, tidak perlu konsep, alami saja. Kalau memang kemudian ada pengantin yang 'saya besok siap' ya tidak masalah tetapi tidak perlu kemudian setiap atau semua pengantin itu harus seperti itu tidak. Ya secara alami sajalah," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panjatan, Kulon Progo mewajibkan pasangan pengantin baru untuk melafalkan Pancasila. Pelafalan ideologi negara Indonesia itu dilakukan setelah prosesi akad nikah selesai dilakukan.

Baca Juga: Orang Tua Minta Resepsi Mewah, Pengantin Baru Curhat Tersiksa Harus Lunasi Utang Ratusan Juta

Kepala KUA Panjatan Zamroni mengatakan bahwa program tersebut sebenarnya telah dicanangkan sejak April 2022 lalu. Pelafalan lima sila Pancasila dan menyanyikan lagu nasional itu merupakan bagian dari program inovasi KUA Panjatan bernama Pengantin Pancasila Peduli Lindungi (P3L).

"Sebenarnya itu kan sudah program lama di KUA Kecamatan Panjatan. Program inovasi KUA itu, dengan program P3L yakni Pengantin Pancasila Peduli Lindungi," kata Zamroni saat dihubungi awak media, Senin (14/11/2022).

Kemudian, program tersebut khususnya dalam melafalkan Pancasila kembali digaungkan pada Hari Pahlawan tepatnya tanggal 10 November 2022 kemarin.

Program yang ditujukan untuk memupuk rasa nasionalisme kebangsaan itu, kata Zamroni akan diberlakukan terus di KUA Kecamatan Panjatan.

"Itu [berlaku] selamanya. Memang program khusus bagi teman-teman pengantin supaya terbina, terpupuk rasa kecintaan kebangsaan dan rasa nasionalismenya. Kita memang dorong wajib hafal Pancasila," ungkapnya.

Load More