SuaraJogja.id - Baru-baru ini Kulon Progo, DI Yogyakarta menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya ada salah satu momen sesuai ijab qabul pasangan pengantin baru diwajibkan melafalkan Pancasila. Bahkan ada satu momen pengantin pria juga menyanyikan lagu Garuda Pancasila.
Memang berbeda dari yang lain momen akad pernikahan yang dilakukan pasangan pengantin tersebut. Namun ada alasan tertentu KUA Kecamatan Panjatan mewajibkan pelafalan Pancasila itu dilakukan, berikut rangkuman fakta wajibnya pelafalan Pancasila usai ijab qabul di Kulon Progo.
1. Jadi program dari KUA Panjatan
Pelafalan Pancasila bagi pengantin baru ini adalah program dari KUA Panjatan. Kepala KUA Panjatan, Zamroni menjelaskan bahwa program ini sudah disiapkan sejak April 2022.
Program ini menjadi salah satu inovasi KUA Panjatan yang diberi nama Pengantin Pancasila Peduli Lindungi (P3L).
2. Diawali bersamaan dengan Hari Pahlawan
Untuk diketahui, program yang sudah dicanangkan sejak delapan bulan lalu itu dimulai saat momen Hari Pahlawan, 10 November lalu. Saat itu pengantin pria Rian Setiawan melafalkan Pancasila termasuk lagu Garuda Pancasila.
3. Banyak tak hafal Pancasila
Zamroni mengaku alasan pelafalan itu dilakukan mengingat banyak pengantin yang tak hafal Pancasila. Sehingga inovasi itu dilakukan untuk mempersiapkan para pengantin baru hafal Pancasila.
Baca Juga: Banyak Pengantin Baru Tak Hafal Pancasila, Kepala KUA Panjatan: Bukan karena Grogi
4. Harapan meningkatkan patriotisme
Di sisi lain, wajibnya melafalkan Pancasila saat selesai ijab qabul, diharapkan meningkatkan nasionalisme dan patriotisme pengantin baru.
"Kita memang tekankan karena itu ideologi negara kita ya jadi memang kita harus wajib. Kalau ada teman manten enggak hapal ya kita wajibkan untuk belajar dan menghafalkan," tutur Kepala KUA Panjatan, Zamroni.
5. Program berkelanjutan
Tak hanya berhenti di momen Hari Pahlawan saja, kewajiban melafalkan Pancasila bagi pengantin baru di Panjatan itu akan berlangsung selamanya. Meski ada pengantin yang tidak hafal Pancasila nantinya akan dituntun hingga melafalkan lima sila tersebut.
6. Tak menjadikan syarat sah nikah
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
Ini Biang Kerok Keracunan Makanan Bergizi Gratis Menurut Badan Gizi Nasional
-
Makan Bergizi Gratis Tanpa APBN? Ini Rahasia 1351 Dapur Umum di Seluruh Indonesia
-
Sebanyak 14 SPPG BUMDes di DIY Diluncurkan, Ekosistem Ekonomi Lokal Makin Dikuatkan
-
Jangan Skip Ini Bocoran Tempat Berburu DANA Kaget yang Terbukti Ampuh Dapatkan Saldo Rp100 Ribu
-
Pastikan Tak Ada Unsur SARA di Perusakan Nisan Makam, Polda DIY Beberkan Motif Pelaku