Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Senin, 14 November 2022 | 21:39 WIB
Ilustrasi rumah sakit (pixabay)

Padahal dalam UU keperawatan, UU tentang tenaga kesehatan yang berlaku, perawat berhak melakukan tindakan-tindakan tertentu kepada pasien gawat darurat, bila tidak ada dokter di faskes.

"Puskesmas sudah mengakui kalau mereka keliru. Tapi saya melihat di sini tidak ada unsur kesengajaan. Hanya pemahaman perawat yang tidak cukup baik terhadap kewenangannya, sehingga tidak berani memberikan pertolongan pertama," terangnya.

Sementara itu, untuk penolakan tidak diberikannya layanan ambulans, Puskesmas beralasan pada malam tersebut driver ambulans puskesmas sedang tidak ada. tidak bisa memfasilitasi.

ORI telah menyarankan kepada Kepala Puskesmas untuk memberikan penguatan dan capacity building terhadap perawat.

Baca Juga: Bawa Korban Kecelakaan yang Terluka dan Berdarah ke Puskesmas, Jimmy: Mbak Itu Menolak Kami

"Supaya mereka bisa lebih memahami kondisi kedaruratan, apa yang bisa mereka lakukan, apa yang harus mereka lakukan dan bagaimana cara melakukannya," ucapnya.

"Tadi kami secara lisan menyarankan kepada Kepala Puskesmas untuk mengumpulkan perawat dan memberi sosialisasi SOP, kewenangan dan sebagainya. Biar mereka kalau menghadapi hal sama, nanti berani bisa dan berani ambil tindakan medis yang memadai. Tujuaannya untuk optimalisasi pelayanan kepada masyarakat," tandasnya.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More