SuaraJogja.id - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY) sesalkan tenaga medis di Puskesmas Berbah, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, tidak mumpuni dalam memahami kewenangan mereka di tengah penanganan pasien kedaruratan.
Hal itu dinyatakan Ketua ORI DIY, Budhi Masturi, usai mendatangi Puskesmas Berbah, Senin (14/11/2022). Menyusul adanya peristiwa yang ramai dibicarakan di media sosial, perihal dugaan Puskesmas yang menolak pasien korban kecelakaan, Minggu (13/11/2022) malam.
Budhi mengungkap, di tengah peristiwa yang terjadi, tim medis dalam hal ini perawat yang ada di Puskesmas Berbah menyebut bahwa korban masih bisa melakukan perujukan secara mandiri. Mereka kemudian memutuskan tidak melakukan tindakan awal dan tidak memberi rujukan untuk pasien yang bersangkutan.
"Padahal dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, meski tidak ada dokter, perawat berhak melakukan tindakan-tindakan tertentu dan bahkan memberikan rujukan," ujarnya, Senin siang.
Berkaca pada peristiwa itu, Budhi menduga, Puskesmas dan Dinas Kesehatan Sleman tidak cukup memberikan edukasi kepada perawat, tentang kewenangan mereka yang bisa diambil, ketika kedaruratan seperti itu.
Perawat Kena Mental?
Budhi mengungkap, dari hasil penelusurannya ke Puskesmas setempat, diketahui bahwa sebelumnya juga ada pasien gawat darurat masuk ke Puskesmas. Tenaga medis di Puskesmas tersebut juga menerima komplain dari keluarga pasien gawat darurat tersebut.
"Jadi setelah situasi itu, psikisnya si perawat mungkin juga memberi pengaruh kepada bagaimana ia memberi penanganan kepada pasien kecelakaan itu," sebutnya.
Budhi menambahkan, perawat dan Kepala Puskesmas bersangkutan pada akhirnya mengakui ketidaksesuaian prosedur penanganan pertama pada pasien kegawatdaruratan.
Baca Juga: ORI DIY Datangi SMP N 1 Berbah, Soroti Fasilitas Sekolah yang Belum Berikan Akses Bagi Siswa Difabel
"Mereka juga mengakui itu keliru," terangnya.
Namun Budhi mengatakan tidak ada unsur kesengajaan di sini. Ia lebih melihat kepada pemahaman perawat yang tidak cukup baik terhadap kewenangan dia.
"Dia merasa tidak cukup punya keberanian bila harus melakukan tindakan. Karena takut keliru dan sebagainya," urainya.
"Padahal berdasarkan UU keperawatan, dia sebenarnya punya kewenangan untuk mengambil tindakan medis pada tahapan tertentu. Bahkan bisa memberikan rujukan untuk pasien di rumah sakit mana," lanjut dia lagi.
Sependek pengetahuan Budhi, kondisi pasien yang datang pascakecelakaan menderita patah tulang. Menurut dia, pasien tersebut dirontgen.
"Tapi itu hanya dilakukan pengamatan saja. Padahal sesuai prosedur harus dilakukan triase. Periksa nadi macam-macam, sampai ada kesimpulan kedaruratan posisi merah, kuning, hijau-nya," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
BRI Gelar Undian Debit FC Barcelona, Nasabah Berkesempatan Rasakan Pengalaman Nonton di Camp Nou
-
Guru Besar UI Soroti Langkah Hakim yang Hitung Sendiri Kerugian Korupsi Mantan Bupati Sleman
-
Pemkot Yogyakarta Sweeping 68 Daycare Pasca Kasus Little Aresha, 31 Belum Berizin
-
Cerita Mahasiswi UNY Minta Tolong Damkar Buka Tumbler yang Macet
-
Daycare Little Aresha Dicoret-coret, Dua Motor Disiram Cat Hitam, Satpol PP Disiagakan Jaga Lokasi