Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Wahyu Turi Krisanti
Rabu, 16 November 2022 | 09:18 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. [Istimewa]

SuaraJogja.id - kakek berinisial SJ (71) warga Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 12 tahun. Akibat perbuatannya, kakek yang merupakan rois atau kaum ini terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha memaparkan, melalui mekanisme gelar perkara yang telah dilangsungkan oleh jajarannya pada pekan lalu, SJ resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap bersangkutan sebagai tersangka pada Rabu (16/11/2022).

"Sudah kita laksanakan gelar perkara pekan lalu, sudah kita tetapkan tersangka. Kita juga sudah mengirimkan surat pemanggilan tersangka untuk pemeriksaan besok hari, Rabu (16/11/2022),'' ujar AKP Archye, Selasa (15/11/2022).

Sejauh ini pihaknya masih belum melakukan penahanan karena masih menunggu hasil pemeriksaan setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi kesehatan juga menjadi salah satu alasan penahanan belum dilakukan.

Baca Juga: Modus Kirim Barang COD, Mahasiswi di Bantul Nekat Tipu Driver Ojol

Archye mengatakan ditetapkannya pelaku sebagai tersangka karena telah memenuhi alat bukti, antara lain keterangan dari sejumlah saksi hasil pemeriksaan psikolog, serta pengakuan tersangka sendiri.

Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 12 tahun 2016 tentang Perbuatan Cabul Terhadap Anak dengan hukuman maksimal penjara 15 tahun.

Kronologi Pencabulan

Diketahui kasus ini terjadi pada pertengahan Mei 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban yang berdekatan dengan rumah tersangka. Korban yang berusia 12 tahun kala itu berada di rumah sendiri karena kedua orang tuanya sedang bekerja.

Mengetahui korban sendirian, tersangka kemudian menyelinap masuk ke rumah dan melakukan kekerasan seksual pada korban. Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka SJ kemudian pulang dan berpesan kepada korban agar hal ini tidak disampaikan kepada siapapun.

Baca Juga: 2 Bangunan Sekolah Dasar di Bantul Rawan Roboh, Disdikpora Minta Dikosongkan Dulu

Kasus ini terbongkar setelah ibu korban melihat ada hal aneh karena anaknya tidak mau bertemu dengan tersangka yang memang kerap main ke rumahnya. Korban yang tampak mengalami trauma dan ketakutan akhirnya didesak oleh ibunya untuk menceritakan kejadian itu.

Lantaran tak terima anaknya mendapatkan perlakuan tidak senonoh, perkara itu akhirnya dilaporkan ibunya ke Polres Bantul pada pertengahan Juli 2022 lalu.

Load More