SuaraJogja.id - kakek berinisial SJ (71) warga Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 12 tahun. Akibat perbuatannya, kakek yang merupakan rois atau kaum ini terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha memaparkan, melalui mekanisme gelar perkara yang telah dilangsungkan oleh jajarannya pada pekan lalu, SJ resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap bersangkutan sebagai tersangka pada Rabu (16/11/2022).
"Sudah kita laksanakan gelar perkara pekan lalu, sudah kita tetapkan tersangka. Kita juga sudah mengirimkan surat pemanggilan tersangka untuk pemeriksaan besok hari, Rabu (16/11/2022),'' ujar AKP Archye, Selasa (15/11/2022).
Sejauh ini pihaknya masih belum melakukan penahanan karena masih menunggu hasil pemeriksaan setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi kesehatan juga menjadi salah satu alasan penahanan belum dilakukan.
Archye mengatakan ditetapkannya pelaku sebagai tersangka karena telah memenuhi alat bukti, antara lain keterangan dari sejumlah saksi hasil pemeriksaan psikolog, serta pengakuan tersangka sendiri.
Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 12 tahun 2016 tentang Perbuatan Cabul Terhadap Anak dengan hukuman maksimal penjara 15 tahun.
Kronologi Pencabulan
Diketahui kasus ini terjadi pada pertengahan Mei 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban yang berdekatan dengan rumah tersangka. Korban yang berusia 12 tahun kala itu berada di rumah sendiri karena kedua orang tuanya sedang bekerja.
Mengetahui korban sendirian, tersangka kemudian menyelinap masuk ke rumah dan melakukan kekerasan seksual pada korban. Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka SJ kemudian pulang dan berpesan kepada korban agar hal ini tidak disampaikan kepada siapapun.
Baca Juga: Modus Kirim Barang COD, Mahasiswi di Bantul Nekat Tipu Driver Ojol
Kasus ini terbongkar setelah ibu korban melihat ada hal aneh karena anaknya tidak mau bertemu dengan tersangka yang memang kerap main ke rumahnya. Korban yang tampak mengalami trauma dan ketakutan akhirnya didesak oleh ibunya untuk menceritakan kejadian itu.
Lantaran tak terima anaknya mendapatkan perlakuan tidak senonoh, perkara itu akhirnya dilaporkan ibunya ke Polres Bantul pada pertengahan Juli 2022 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
124 Ribu Warga Yogyakarta Terancam? BGN Desak Dinkes Perketat Izin Dapur MBG
-
Jamaah Haji DIY Tak Perlu ke Solo Lagi, Embarkasi Langsung dari YIA Mulai 2026
-
Kronologi Pembunuhan Perempuan di Gamping: Dari Penolakan Cinta Hingga Cekcok yang Hilangkan Nyawa
-
Awalnya Mau Kasih Uang, Akhirnya... Tragedi di Sleman Ungkap Fakta Hubungan Asmara Berujung Maut
-
Motif Pembunuh Wanita di Gamping Sleman, Cinta Ditolak Pisau Bertindak