SuaraJogja.id - kakek berinisial SJ (71) warga Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 12 tahun. Akibat perbuatannya, kakek yang merupakan rois atau kaum ini terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha memaparkan, melalui mekanisme gelar perkara yang telah dilangsungkan oleh jajarannya pada pekan lalu, SJ resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap bersangkutan sebagai tersangka pada Rabu (16/11/2022).
"Sudah kita laksanakan gelar perkara pekan lalu, sudah kita tetapkan tersangka. Kita juga sudah mengirimkan surat pemanggilan tersangka untuk pemeriksaan besok hari, Rabu (16/11/2022),'' ujar AKP Archye, Selasa (15/11/2022).
Sejauh ini pihaknya masih belum melakukan penahanan karena masih menunggu hasil pemeriksaan setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi kesehatan juga menjadi salah satu alasan penahanan belum dilakukan.
Archye mengatakan ditetapkannya pelaku sebagai tersangka karena telah memenuhi alat bukti, antara lain keterangan dari sejumlah saksi hasil pemeriksaan psikolog, serta pengakuan tersangka sendiri.
Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 12 tahun 2016 tentang Perbuatan Cabul Terhadap Anak dengan hukuman maksimal penjara 15 tahun.
Kronologi Pencabulan
Diketahui kasus ini terjadi pada pertengahan Mei 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban yang berdekatan dengan rumah tersangka. Korban yang berusia 12 tahun kala itu berada di rumah sendiri karena kedua orang tuanya sedang bekerja.
Mengetahui korban sendirian, tersangka kemudian menyelinap masuk ke rumah dan melakukan kekerasan seksual pada korban. Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka SJ kemudian pulang dan berpesan kepada korban agar hal ini tidak disampaikan kepada siapapun.
Baca Juga: Modus Kirim Barang COD, Mahasiswi di Bantul Nekat Tipu Driver Ojol
Kasus ini terbongkar setelah ibu korban melihat ada hal aneh karena anaknya tidak mau bertemu dengan tersangka yang memang kerap main ke rumahnya. Korban yang tampak mengalami trauma dan ketakutan akhirnya didesak oleh ibunya untuk menceritakan kejadian itu.
Lantaran tak terima anaknya mendapatkan perlakuan tidak senonoh, perkara itu akhirnya dilaporkan ibunya ke Polres Bantul pada pertengahan Juli 2022 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Rapor Merah Libur Lebaran, Wisatawan Kabur dari Bantul, Kunjungan Anjlok 36 Persen!
-
Rekayasa Lalu Lintas Situasional Diterapkan di Jogja: Waspada 75 Ribu Kendaraan Arus Balik Hari Ini!
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Viral! Google Maps Sesatkan Pemudik Lebaran ke Jalan Sawah, Arus Balik Mencekam di Tengah Padi
-
5 Tips Agar Tiket Jambi Jakarta Bisa Lebih Menguntungkan