SuaraJogja.id - kakek berinisial SJ (71) warga Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 12 tahun. Akibat perbuatannya, kakek yang merupakan rois atau kaum ini terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha memaparkan, melalui mekanisme gelar perkara yang telah dilangsungkan oleh jajarannya pada pekan lalu, SJ resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap bersangkutan sebagai tersangka pada Rabu (16/11/2022).
"Sudah kita laksanakan gelar perkara pekan lalu, sudah kita tetapkan tersangka. Kita juga sudah mengirimkan surat pemanggilan tersangka untuk pemeriksaan besok hari, Rabu (16/11/2022),'' ujar AKP Archye, Selasa (15/11/2022).
Sejauh ini pihaknya masih belum melakukan penahanan karena masih menunggu hasil pemeriksaan setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi kesehatan juga menjadi salah satu alasan penahanan belum dilakukan.
Archye mengatakan ditetapkannya pelaku sebagai tersangka karena telah memenuhi alat bukti, antara lain keterangan dari sejumlah saksi hasil pemeriksaan psikolog, serta pengakuan tersangka sendiri.
Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 12 tahun 2016 tentang Perbuatan Cabul Terhadap Anak dengan hukuman maksimal penjara 15 tahun.
Kronologi Pencabulan
Diketahui kasus ini terjadi pada pertengahan Mei 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban yang berdekatan dengan rumah tersangka. Korban yang berusia 12 tahun kala itu berada di rumah sendiri karena kedua orang tuanya sedang bekerja.
Mengetahui korban sendirian, tersangka kemudian menyelinap masuk ke rumah dan melakukan kekerasan seksual pada korban. Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka SJ kemudian pulang dan berpesan kepada korban agar hal ini tidak disampaikan kepada siapapun.
Baca Juga: Modus Kirim Barang COD, Mahasiswi di Bantul Nekat Tipu Driver Ojol
Kasus ini terbongkar setelah ibu korban melihat ada hal aneh karena anaknya tidak mau bertemu dengan tersangka yang memang kerap main ke rumahnya. Korban yang tampak mengalami trauma dan ketakutan akhirnya didesak oleh ibunya untuk menceritakan kejadian itu.
Lantaran tak terima anaknya mendapatkan perlakuan tidak senonoh, perkara itu akhirnya dilaporkan ibunya ke Polres Bantul pada pertengahan Juli 2022 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku
-
Wishlist Steam Menumpuk? Ini 5 Cara Menyiasati Musim Diskon Besar
-
Sukses di Jogja, ZAP Fest 2026 Siap Sambangi 2 Kota Lain dengan Konsep Beauty, Music, dan Lifestyle