Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 17 November 2022 | 13:01 WIB
Pelaku penganiayaan dengan senjata tajam yang diamankan di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (17/11/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

Kemudian ditambah lebih subsider pasal 351 KUHP juncto pasal 55 KUHP atau pasal 56 KUHP tentang penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun, lebih-lebih subsider pasal 358 ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Lalu pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun, atas kepemilikan dan membawa senjata tajam.

Load More