SuaraJogja.id - Jogja Police Watch (JPW) mencatat beberapa hal dalam sidang putusan kasus kejahatan jalanan atau klitih Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta kemarin. Diketahui dalam sidang tersebut, lima terdakwa divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Kadiv Humas Jogja Police Watch Baharuddin Kamba, mengungkapkan bahwa putusan itu sesuai dengan prediksi sejak awal. Dalam hal ini adalah peluang yang sangat kecil kelima terdakwa akan divonis bebas oleh majelis hakim.
"Ya memang karena dalam catatan JPW sepanjang sepuluh tahun terakhir ini tidak ada vonis bebas terhadap terdakwa kasus kekerasan jalanan atau klitih. Semuanya divonis bersalah oleh majelis hakim meskipun vonis yang dijatuhkan berbeda-beda," kata Kamba kepada awak media, Rabu (9/11/2022).
Kamba menilai bahwa merupakan langkah baik yang dilakukan oleh terdakwa melalui penasehat hukum maupun JPU untuk menyatakan banding atas putusan ini. Mengingat upaya banding dapat dilakukan menyusul ketidakpuasan terhadap putusan majelis hakim.
"Kita lihat nanti apakah putusan pada tingkat banding menguatkan putusan tingkat pertama, lebih ringan atau justru diperberat," ucapnya.
Disampaikan Kamba, para terdakwa memiliki hak untuk menyatakan mereka tidak bersalah dalam perkara ini. Tidak terkecuali dengan menyatakan bahwa terdapat dugaan salah tangkap dalam kasus yang menewaskan seorang korban tersebut.
Termasuk dengan langkah kuasa hukum salah satu terdakwa yang telah melaporkan sejumlah anggota polisi Polsek Kotagede Yogyakarta ke Propam Polda DIY. Diketahui bahwa para penyidik itu dilaporkan atas dugaan obstruction of justice.
"Laporan ini harus ditindak lanjuti meskipun vonis terhadap lima terdakwa telah dinyatakan bersalah karena yang dilaporkan ke Propam Polda DIY terkait dugaan obstruction of justice," tuturnya.
Ia mengatakan bahwa kasus ini merupakan pelajaran yang berharga bagi semua pihak. Terlebih dengan peran orang tua yang sangat diperlukan dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya khususnya pada malam hari.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Klitih Gedongkuning Divonis Bersalah, Kuasa Hukum: Putusan yang Dzolim
Jika memang tidak terpaksa dan keperluan mendesak untuk keluar malam, maka sebaiknya tidak perlu diberi izin. Hal itu sebagai langkah antisipasi agar peristiwa kejahatan jalanan tidak kembali memakan korban.
"Karena bisa jadi anak keluar malam hari pilihannya adalah anak bisa jadi pelaku klitih atau anak bisa jadi korban klitih. Selanjutnya patroli rutin harus genjar lagi dilakukan oleh pihak kepolisian terutama dilokasi yang rawan terjadinya klitih dan jam-jam ganjil," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis bersalah terhadap lima terdakwa kasus kekerasan jalanan atau klitih yang terjadi di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta pada Selasa (8/11/2022) kemarin. Kelima terdakwa diputus dengan hukuman berbeda.
Kelima terdakwa dinyatakan oleh majelis hakim terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.
Terdakwa Ryan Nanda Saputra (RNS) divonis dengan hukuman 10 tahun penjara. Vonis terhadap Ryan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 11 tahun penjara.
Sementara terdakwa Fernandito Ardian Saputra (FAS) dan M. Musyaffa Afandi (MA) divonis masing-masing selama enam tahun penjara. Vonis enam tahun penjara juga dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Hanif Aqil Amrulloh (HAA) dan Andi Muhammad Husein (AMH).
Berita Terkait
-
Kabar Jogja Hari Ini: Siswa Meninggal usai Tertimpa Atap Sekolah di Gunungkidul, Tiga Terdakwa Klitih Divonis Bersalah
-
Kecewa Putusan Majelis Hakim di Kasus Klitih Gedongkuning, Kuasa Hukum Andi Pertanyakan Hal Ini
-
Dua Terdakwa Kasus Klitih Gedongkuning Divonis Penjara 6 Tahun, Yogi Zul Fadli; Hakim Mengabaikan Fakta Persidangan
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Pakar Sebut Cederai Hukum, Tindakan Militer IsraelAS Turunkan Marwah Diplomasi Internasional
-
Sidang Dana Hibah Parwisata Sleman: Saksi Sebut Penyaluran Tak Hanya ke Satu Kubu
-
Melalui KUR Perumahan, BRI Ambil Peran Strategis Sukseskan Program Gentengisasi Nasional
-
Puluhan Jemaah Umrah Bantul dan Solo Tertahan di Jeddah, Kemenhaj DIY Pastikan Situasi Aman
-
Kecelakaan Maut di Kulon Progo, Satu Penumpang Moge Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Polisi