SuaraJogja.id - Dua terdakwa lain dalam perkara kejahatan jalanan di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta yang menewaskan seorang korban pada Minggu (3/4/2022) dini hari lalu turut divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Adapun dua terdakwa itu adalah Hanif Aqil Amrulloh dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri.
Hakim Ketua Suparman yang membacakan amar putusan menyatakan bahwa kedua terdakwa sudah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam kasus yang menewaskan Daffa Adzin Albazith (17) itu. Kedua terdakwa disebut telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa yaitu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun," kata Suparman di PN Yogyakarta, Selasa (8/11/2022).
Perbuatan para terdakwa itu dinilai oleh majelis hakim telah memenuhi unsur yang ada dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP sesuai dengan dakwaan alternatif kesatu.
Dalam persidangan pun, majelis hakim turut mengesampingkan bukti-bukti yang disampaikan oleh kuasa hukum para terdakwa. Misalnya saja terkait dengan keterangan yang menyebutkan para terdakwa tidak di lokasi kejadian.
Selain itu majelis hakim turut memerintahkan para terdakwa untuk tetap ditahan. Sejumlah barang bukti turut ditetapkan oleh majelis hakim dari para terdakwa.
Anggota Tim Advokasi Klitih untuk Andi, Yogi Zul Fadli memastikan pihaknya langsung mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Ia menilai bahwa putusan majelis hakim telah mengabaikan dan yang terungkap di persidangan.
"Tadi kami sudah menyampaikan akan mengajukan banding pada putusan ini karena kami menilai bahwa putusan ini bahwa hakim telah mengabaikan fakta-fakta yang selama ini terungkap di persidangan," kata Yogi.
Baca Juga: Dipenuhi Orang, Begini Suasana Persidangan Putusan Klitih Gedongkuning
"Dimana, alat bukti yang kami ajukan itu dikesampingkan, dimana alat bukti itu bisa menunjukkan bisa menerangkan bahwa terdakwa Andi itu tidak pernah berada di lokasi," sambungnya.
Yogi mengaku masih akan mempelajari lagi putusan majelis hakim terhadap kliennya. Agar dapat menguatkan dalil mereka dalam pengajuan banding.
"Yang jelas kami akan ajukan upaya banding dimana dengan pertimbangan dan dasar bahwa hakim mengabaikan fakta-fakta yang kemudian terungkap di persidangan," ujarnya.
Sebelumnya sudah ada tiga terdakwa yang diputuskan bersalah oleh majelis hakim dalam kasus ini. Mereka adalah Ryan Nanda Saputra alias Botak (19), warga Mergangsan, Kota Yogyakarta yang diduga sebagai eksekutor dalam kasus ini. Serta Fernandito Aldrian Saputra (18) dan M. Musyaffa Affandi (21) yang keduanya diketahui merupakan warga Sewon, Bantul.
Dalam putusan ini, majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa. Untuk terdakwa satu atas nama Ryan Nanda Saputra dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.
Sedangkan untuk terdakwa dua Fernandito Aldrian Saputra dan terdakwa tiga M. Musyaffa Affandi dijatuhi dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun penjara. Selain itu majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa untuk tetap ditahan selama proses hukum masih berlangsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Purbaya Dicopot Pas Lagi Rapat RAPBN, Akademisi UMY Soroti Etika dan Kepatutan Penguasa
-
Menjemput Rezeki dari Balik Layar Gadget hingga Ujung Canting, Kisah Difabel Bertahan Hidup di Jogja
-
PORTA by Ambarrukmo Hadirkan Pameran Eksperimental Photography "Somewhere Blue" by Nia Nanoka
-
Dari Olahraga untuk Negeri, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia