SuaraJogja.id - Dua terdakwa lain dalam perkara kejahatan jalanan di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta yang menewaskan seorang korban pada Minggu (3/4/2022) dini hari lalu turut divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Adapun dua terdakwa itu adalah Hanif Aqil Amrulloh dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri.
Hakim Ketua Suparman yang membacakan amar putusan menyatakan bahwa kedua terdakwa sudah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam kasus yang menewaskan Daffa Adzin Albazith (17) itu. Kedua terdakwa disebut telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa yaitu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun," kata Suparman di PN Yogyakarta, Selasa (8/11/2022).
Perbuatan para terdakwa itu dinilai oleh majelis hakim telah memenuhi unsur yang ada dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP sesuai dengan dakwaan alternatif kesatu.
Dalam persidangan pun, majelis hakim turut mengesampingkan bukti-bukti yang disampaikan oleh kuasa hukum para terdakwa. Misalnya saja terkait dengan keterangan yang menyebutkan para terdakwa tidak di lokasi kejadian.
Selain itu majelis hakim turut memerintahkan para terdakwa untuk tetap ditahan. Sejumlah barang bukti turut ditetapkan oleh majelis hakim dari para terdakwa.
Anggota Tim Advokasi Klitih untuk Andi, Yogi Zul Fadli memastikan pihaknya langsung mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Ia menilai bahwa putusan majelis hakim telah mengabaikan dan yang terungkap di persidangan.
"Tadi kami sudah menyampaikan akan mengajukan banding pada putusan ini karena kami menilai bahwa putusan ini bahwa hakim telah mengabaikan fakta-fakta yang selama ini terungkap di persidangan," kata Yogi.
Baca Juga: Dipenuhi Orang, Begini Suasana Persidangan Putusan Klitih Gedongkuning
"Dimana, alat bukti yang kami ajukan itu dikesampingkan, dimana alat bukti itu bisa menunjukkan bisa menerangkan bahwa terdakwa Andi itu tidak pernah berada di lokasi," sambungnya.
Yogi mengaku masih akan mempelajari lagi putusan majelis hakim terhadap kliennya. Agar dapat menguatkan dalil mereka dalam pengajuan banding.
"Yang jelas kami akan ajukan upaya banding dimana dengan pertimbangan dan dasar bahwa hakim mengabaikan fakta-fakta yang kemudian terungkap di persidangan," ujarnya.
Sebelumnya sudah ada tiga terdakwa yang diputuskan bersalah oleh majelis hakim dalam kasus ini. Mereka adalah Ryan Nanda Saputra alias Botak (19), warga Mergangsan, Kota Yogyakarta yang diduga sebagai eksekutor dalam kasus ini. Serta Fernandito Aldrian Saputra (18) dan M. Musyaffa Affandi (21) yang keduanya diketahui merupakan warga Sewon, Bantul.
Dalam putusan ini, majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa. Untuk terdakwa satu atas nama Ryan Nanda Saputra dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.
Sedangkan untuk terdakwa dua Fernandito Aldrian Saputra dan terdakwa tiga M. Musyaffa Affandi dijatuhi dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun penjara. Selain itu majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa untuk tetap ditahan selama proses hukum masih berlangsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
Garin Nugroho Singgung Peran Pemerintah: Film Laris, Ekosistemnya Timpang
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai