Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 08 November 2022 | 14:50 WIB
Proses persidangan pembacaan putusan terdakwa kasus klitih Gedongkuning di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (8/11/2022). [Suarajogja.id / Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta melanjutkan persidangan perkara kejahatan jalanan di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta yang menewaskan seorang korban pada Minggu (3/4/2022) dini hari lalu. 

Sidang lanjutan yang dilaksanakan pada Selasa (8/11/2022) itu beragendakan pembacakan putusan bagi tiga terdakwa kasus tersebut. Tiga terdakwa itu yakni Ryan Nanda Saputra alias Botak (19), warga Mergangsan, Kota Yogyakarta yang diduga sebagai eksekutor dalam kasus ini.

Kemudian kedua terdakwa lain adalah Fernandito Aldrian Saputra (18) dan M. Musyaffa Affandi (21). Keduanya diketahui merupakan warga Sewon, Bantul.

Berdasarkan pantauan SuaraJogja.id di PN Yogyakarta, persidangan perkara ini baru dimulai pada pukul 11.19 WIB. Berbeda dengan sejumlah persidangan lain, sejumlah elemen masyarakat ikut mengawal proses hukum dugaan kasus kejahatan yang terjadi di Yogyakarta ini. 

Baca Juga: Diduga Lakukan Obstruction of Justice, Penyidik Kasus Klitih Gedongkuning Dilaporkan ke Propam

Rombongan itu disinyalir memang berasal dari keluarga dan teman-teman para terdakwa. Kehadiran mereka sebagai bentuk solidaritas terkait munculnya dugaan salah tangkap dalam perkara ini.

Hal itu bisa terlihat di Ruang Sidang Garuda PN Yogyakarta yang tampak penuh. Polisi pun turut turun tangan mengamankan jalannya persidangan. 

Di luar ruang persidangan turut terdengar seruan dukungan kepada para terdakwa. Mereka menuntut proses hukum dapsg dijalankan dengan sebaik dan seadil-adilnya.

Load More