SuaraJogja.id - Seorang pemuda 18 tahun bernama Daffa Adzin meninggal akibat kasus penganiayaan di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta pada Minggu (3/4/2022) dini hari lalu. Lima orang pun ditetapkan sebagai tersangka: RNS (19), FAS (18), MMA (21), HAA, dan AMH.
Dua bulan lebih usai kejadian, kelimanya menjadi terdakwa dan dihadirkan secar daring dalam sidang perdana perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, yang digelar pada Selasa (28/6/2022) lalu.
Dalam dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dipaparkan bahwa terdakwa RNS, FAS, MMA, HAA, dan AMH telah secara terang-terangan dan dengan tenaga menggunakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Pada kesempatan itu, HAA dan AMH dipersidangan dengan status sebagai saksi. Namun, tetap dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah.
Berdasarkan sederet fakta persidangan, JPU dalam kasus ini memberikan dakwaan alternatif kepada para terdakwa. Di antaranya Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP, atau kedua, Pasal 353 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga, Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berbulan-bulan selama proses hukum berjalan, rupanya ditemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus klitih Gedongkuning tersebut. Berikut tujuh di antaranya yang dihimpun SuaraJogja.id, Minggu (6/11/2022):
1. Dugaan maladministrasi
Tim Advokasi terdakwa kasus penganiayaan di Gedongkuning mendapati sejumlah kejanggalan dalam dakwaan yang dibacakan JPU saat sidang perdana di PN Yogyakarta. Salah satunya terkait dugaan maladministrasi.
Dugaan tersebut disampaikan penasihat hukum terdakwa AMH, Siti Roswati. Bukan itu saja, Yogi Zul Fadli, anggota tim advokasi terdakwa AMH dan HAA, pun menemukan indikasi yang sama.
Baca Juga: Diduga Lakukan Obstruction of Justice, Penyidik Kasus Klitih Gedongkuning Dilaporkan ke Propam
"Kami mengadukan bahwa ada indikasi pertama yang dilakukan oleh kepolisian, kedua ada indikasi tidak dipenuhinya syarat-syarat formil ketika penangkapan, ketiga ada indikasi tidak dibukanya akses pendampingan hukum atau bantuan hukum kepada tersangka ketika itu," papar Yogi.
2. Perang sarung tak sampai Gedongkuning
Terkait perang sarung atau tawuran yang terjadi sebelum penganiayaan, Yogi mengakui ada keterlibatan para terdakwa.
Namun, ketika berbicara soal perkara di Gedongkuning, ada yang berbeda. Ia mengungkapkan, terdakwa 1, yakni RNS, memang berada di daerah Druwo, Bantul untuk perang sarung itu, tetapi kelompoknya tidak pernah sampai ke Gedongkuning setelah tawuran tersebut.
"Perang sarung iya, tapi mereka tidak pernah sampai di Gedongkuning," ucapnya.
3. Dugaan salah tangkap
Berita Terkait
-
Diduga Lakukan Obstruction of Justice, Penyidik Kasus Klitih Gedongkuning Dilaporkan ke Propam
-
Pengacara Ungkap Terdakwa Klitih Jogja Ditodong Pistol ke Mulut saat Diperiksa Polisi
-
Kabar Jogja Hari Ini: Pj Bupati Kulon Progo Mediasi Kasus Intimidasi Wali SMAN 1 Wates, Komnas HAM Ikuti Sidang Klitih
-
Komnas HAM Hadir di Sidang Klitih Gedongkuning, Soroti Dugaan Kekerasan dan Penyiksaan oleh Oknum Polisi
-
Dilaporkan atas Dugaan Maladministrasi Kasus Gedongkuning, Begini Tanggapan Polisi
Terpopuler
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
- Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik
Pilihan
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
Terkini
-
Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
-
Ironi Pariwisata Jogja, Kampus Sepi Peminat, Industri Justru Kekurangan SDM Kompeten
-
Anak Balita Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sleman
-
Semangat Aksara dalam Festival Kebudayaan Yogyakarta 2026
-
Dibintangi Oki Rengga, SMARTFREN Kenalkan Jaringan Unlimited 5G di Web Series Penghuni Rumah Warisan