SuaraJogja.id - Seorang pemuda 18 tahun bernama Daffa Adzin meninggal akibat kasus penganiayaan di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta pada Minggu (3/4/2022) dini hari lalu. Lima orang pun ditetapkan sebagai tersangka: RNS (19), FAS (18), MMA (21), HAA, dan AMH.
Dua bulan lebih usai kejadian, kelimanya menjadi terdakwa dan dihadirkan secar daring dalam sidang perdana perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, yang digelar pada Selasa (28/6/2022) lalu.
Dalam dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dipaparkan bahwa terdakwa RNS, FAS, MMA, HAA, dan AMH telah secara terang-terangan dan dengan tenaga menggunakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Pada kesempatan itu, HAA dan AMH dipersidangan dengan status sebagai saksi. Namun, tetap dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah.
Berdasarkan sederet fakta persidangan, JPU dalam kasus ini memberikan dakwaan alternatif kepada para terdakwa. Di antaranya Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP, atau kedua, Pasal 353 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga, Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berbulan-bulan selama proses hukum berjalan, rupanya ditemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus klitih Gedongkuning tersebut. Berikut tujuh di antaranya yang dihimpun SuaraJogja.id, Minggu (6/11/2022):
1. Dugaan maladministrasi
Tim Advokasi terdakwa kasus penganiayaan di Gedongkuning mendapati sejumlah kejanggalan dalam dakwaan yang dibacakan JPU saat sidang perdana di PN Yogyakarta. Salah satunya terkait dugaan maladministrasi.
Dugaan tersebut disampaikan penasihat hukum terdakwa AMH, Siti Roswati. Bukan itu saja, Yogi Zul Fadli, anggota tim advokasi terdakwa AMH dan HAA, pun menemukan indikasi yang sama.
Baca Juga: Diduga Lakukan Obstruction of Justice, Penyidik Kasus Klitih Gedongkuning Dilaporkan ke Propam
"Kami mengadukan bahwa ada indikasi pertama yang dilakukan oleh kepolisian, kedua ada indikasi tidak dipenuhinya syarat-syarat formil ketika penangkapan, ketiga ada indikasi tidak dibukanya akses pendampingan hukum atau bantuan hukum kepada tersangka ketika itu," papar Yogi.
2. Perang sarung tak sampai Gedongkuning
Terkait perang sarung atau tawuran yang terjadi sebelum penganiayaan, Yogi mengakui ada keterlibatan para terdakwa.
Namun, ketika berbicara soal perkara di Gedongkuning, ada yang berbeda. Ia mengungkapkan, terdakwa 1, yakni RNS, memang berada di daerah Druwo, Bantul untuk perang sarung itu, tetapi kelompoknya tidak pernah sampai ke Gedongkuning setelah tawuran tersebut.
"Perang sarung iya, tapi mereka tidak pernah sampai di Gedongkuning," ucapnya.
3. Dugaan salah tangkap
Berita Terkait
-
Diduga Lakukan Obstruction of Justice, Penyidik Kasus Klitih Gedongkuning Dilaporkan ke Propam
-
Pengacara Ungkap Terdakwa Klitih Jogja Ditodong Pistol ke Mulut saat Diperiksa Polisi
-
Kabar Jogja Hari Ini: Pj Bupati Kulon Progo Mediasi Kasus Intimidasi Wali SMAN 1 Wates, Komnas HAM Ikuti Sidang Klitih
-
Komnas HAM Hadir di Sidang Klitih Gedongkuning, Soroti Dugaan Kekerasan dan Penyiksaan oleh Oknum Polisi
-
Dilaporkan atas Dugaan Maladministrasi Kasus Gedongkuning, Begini Tanggapan Polisi
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari