Siti juga menduga, ada kejadian salah tangkap pada kasus klitih Gedongkuning. Pihaknya pun telah melaporkannya kepada Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY dan meminta polisi untuk menangkap pelaku yang sebenarnya karena menurutnya, pelaku masih berkeliaran.
Lagi-lagi senada, Yogi juga mengungkapkan bahwa kelima terdakwa dalam kasus ini adalah korban salah tangkap. Sebab, kata Yogi, AMH dan HAA, kliennya, saat itu tidak sedang berada di lokasi kejadian.
Bukan hanya Siti dan Yogi, Arisko Daniwidho Aldebarant, penasihat hukum RNS, menyebut bahwa polisi telah salah tangkap pelaku dalam perkara ini. Ia mengklaim bahwa RNS bukan pelaku penganiayaan di Gedongkuning karena kliennya itu tak berada di lokasi saat peristiwa terjadi.
"Memang pada saat itu ada peristiwa bersamaan, satu di Gedongkuning dan satu di perempatan Druwo. Rombongan RNS memang ada di tawuran janjian dengan lawan di Druwo. Habis itu (tawuran) selesai pulang. Jadi tidak ngerti peristiwa apa yang di Gedongkuning. RNS tidak pernah di Gedongkuning," klaim Arisko.
Bahkan, Komnas HAM, yang memantau perkara salah tangkap perkara klitih itu, telah menyurati Propam pada 2 Agustus 2022.
4. Respons polisi soal salah tangkap
Menanggapi dugaan salah tangkap dalam kasus klitih Gedongkuning, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, semestinya klaim itu disampaikan saat awal penangkapan.
"Itu salah satu materinya ada salah tangkap. Tapi kalau sekarang sudah bergulir dipersidangan, tentu mekanisme pra peradilan untuk penyidik Polri sudah tidak berjalan lagi," kata Yuliyanto.
Yuli menuturkan, semua berkas yang sudah dilimpahkan ke jaksa berarti sudah memenuhi syarat untuk dilakukan persidangan atau P21. Dalam hal ini, proses kepolisian bisa dikatakan sudah selesai.
Baca Juga: Diduga Lakukan Obstruction of Justice, Penyidik Kasus Klitih Gedongkuning Dilaporkan ke Propam
Jika sudah memasuki peradilan, maka hakim yang akan memutuskan perkara tersebut; jika memang diperlukan keterangan dari polisi pun, kata Yuli, bisa saja dilakukan pemanggilan.
5. Terdakwa mengaku dianiaya polisi
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (20/10/2022), dengan terdakwa FAS, ketika dirinya menyampaikan pledoi, ia menyatakan telah mendapat penganiayaan dari oknum aparat dan dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan.
"Saya telah didakwa melakukan penganiayaan, akan tetapi kenyataannya, sayalah yang teraniaya," ungkapnya.
Ia menjelaskan, dirinya dianiaya aparat secara fisik dengan dipukul, ditendang, hingga dicambuk menggunakan selang air.
"Bahkan, saya dilempar asbak, kursi dan benda keras lainnya oleh banyak aparat penyidik polsek Sewon," tuturnya.
Berita Terkait
-
Diduga Lakukan Obstruction of Justice, Penyidik Kasus Klitih Gedongkuning Dilaporkan ke Propam
-
Pengacara Ungkap Terdakwa Klitih Jogja Ditodong Pistol ke Mulut saat Diperiksa Polisi
-
Kabar Jogja Hari Ini: Pj Bupati Kulon Progo Mediasi Kasus Intimidasi Wali SMAN 1 Wates, Komnas HAM Ikuti Sidang Klitih
-
Komnas HAM Hadir di Sidang Klitih Gedongkuning, Soroti Dugaan Kekerasan dan Penyiksaan oleh Oknum Polisi
-
Dilaporkan atas Dugaan Maladministrasi Kasus Gedongkuning, Begini Tanggapan Polisi
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
Terkini
-
Operasi Patuh Progo 2025 Yogyakarta Digelar, Knalpot Brong Disita dan Tilang di Tempat
-
Jogja Siaga Stunting, Data Terbaru Ungkap Ratusan Keluarga Berisiko: Ini yang Dilakukan Pemkot?
-
Rumah Dihancurkan, Warga Lempuyangan Ngamuk, PT KAI Dituding Tak Manusiawi Saat Eksekusi
-
SDM Rendah? Wanita Ini Lecehkan Yogyakarta di Instagram, Akunnya Langsung Raib
-
Sekolah Rakyat DIY di Tahun Ajaran Baru, 275 Siswa Diterima, Pemda Siapkan MOS Berkualitas