SuaraJogja.id - Seorang pemuda 18 tahun bernama Daffa Adzin meninggal akibat kasus penganiayaan di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta pada Minggu (3/4/2022) dini hari lalu. Lima orang pun ditetapkan sebagai tersangka: RNS (19), FAS (18), MMA (21), HAA, dan AMH.
Dua bulan lebih usai kejadian, kelimanya menjadi terdakwa dan dihadirkan secar daring dalam sidang perdana perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, yang digelar pada Selasa (28/6/2022) lalu.
Dalam dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dipaparkan bahwa terdakwa RNS, FAS, MMA, HAA, dan AMH telah secara terang-terangan dan dengan tenaga menggunakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Pada kesempatan itu, HAA dan AMH dipersidangan dengan status sebagai saksi. Namun, tetap dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah.
Baca Juga: Diduga Lakukan Obstruction of Justice, Penyidik Kasus Klitih Gedongkuning Dilaporkan ke Propam
Berdasarkan sederet fakta persidangan, JPU dalam kasus ini memberikan dakwaan alternatif kepada para terdakwa. Di antaranya Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP, atau kedua, Pasal 353 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga, Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berbulan-bulan selama proses hukum berjalan, rupanya ditemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus klitih Gedongkuning tersebut. Berikut tujuh di antaranya yang dihimpun SuaraJogja.id, Minggu (6/11/2022):
1. Dugaan maladministrasi
Tim Advokasi terdakwa kasus penganiayaan di Gedongkuning mendapati sejumlah kejanggalan dalam dakwaan yang dibacakan JPU saat sidang perdana di PN Yogyakarta. Salah satunya terkait dugaan maladministrasi.
Dugaan tersebut disampaikan penasihat hukum terdakwa AMH, Siti Roswati. Bukan itu saja, Yogi Zul Fadli, anggota tim advokasi terdakwa AMH dan HAA, pun menemukan indikasi yang sama.
Baca Juga: Pengacara Ungkap Terdakwa Klitih Jogja Ditodong Pistol ke Mulut saat Diperiksa Polisi
"Kami mengadukan bahwa ada indikasi pertama yang dilakukan oleh kepolisian, kedua ada indikasi tidak dipenuhinya syarat-syarat formil ketika penangkapan, ketiga ada indikasi tidak dibukanya akses pendampingan hukum atau bantuan hukum kepada tersangka ketika itu," papar Yogi.
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Gunungkidul Sepi Mudik? Penurunan sampai 20 Persen, Ini Penyebabnya
-
Kecelakaan KA Bathara Kresna Picu Tindakan Tegas, 7 Perlintasan Liar di Daop 6 Ditutup
-
Arus Balik Pintu Masuk Tol Jogja-Solo Fungsional di Tamanmartani Landai, Penutupan Tunggu Waktu
-
AS Naikan Tarif Impor, Kadin DIY: Lobi Trump Sekarang atau Industri Indonesia Hancur
-
Petani Jogja Dijamin Untung, Bulog Siap Serap Semua Gabah, Bahkan Setelah Target Tercapai