Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 04 November 2022 | 14:52 WIB
Salah satu kuasa hukum terdakwa kasus kejahatan jalanan di Gedongkuning, Taufiqurrahman melaporkan penyidik ke Propam Polda DIY, Jumat (4/11/2022). [Suarajogja.id / Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Penyidik Polsek Kotagede dilaporkan ke Propam Polda DIY buntut dari kasus dugaan salah tangkap kasus kejahatan jalanan di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta yang menewaskan seorang korban pada Minggu (3/4/2022) dini hari lalu. Pelaporan itu dilakukan oleh salah satu kuasa hukum terdakwa kasus ini, Taufiqurrahman.

Disampaikan Taufiq, setidaknya ada tujuh penyidik di Polsek Kotagede yang dilaporkan ke Polda DIY pada hari ini. Laporan dilayangkan menyusul dugaan Obstruction of Justice dalam kasus tersebut.

"Hari ini kami secara resmi melaporkan penyidik Polsek Kotagede yang dalam dugaan kami telah melakukan obstruction of justice yaitu upaya untuk menghalang-halangi proses penyidikan yang itu terungkap dari fakta persidangan yang mereka lakukan dengan cara melakukan pengerusakan terhadap alat bukti elektronik berupa rekaman CCTV," kata Taufiq kepada awak media usai membuat laporan di Mapolda DIY, Jumat (4/11/2022).

Taufiq menuturkan laporan yang dilayangkan kepada penyidik Polsek Kotagede itu sesuai dengan pledoi dan duplik yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta kemarin. 

Baca Juga: Ombudsman DIY Dalami Dugaan Maladministrasi Penanganan Kasus Kejahatan Jalanan di Gedongkuning

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Penerimaan Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/120/XI/2022/Yanduan. Dipastikan semua penyidik yang ada di Polsek Kotagede dilaporkan dalam kasus ini.

"Jadi semuanya yang kami laporkan karena kami tidak bisa menduga siapa yang melakukan. Itu nanti biar dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Propam atau Paminal nanti siapa pelakunya, siapa istilahnya yang menjadi otak daripada kejahatan ini," tuturnya. 

Diketahui dalam sidang pemeriksaan 6 Oktober 2022 lalu, Kepala Pusat Studi Forensik Digital UII Yudi Prayudi yang dihadirkan sebagai saksi ahli digital forensik kasus ini mengakui kesulitan mengidentifikasi sosok dalam CCTV kasus ini.

Tercatat ada total 9 file video rekaman CCTV yang memang bukan primary source atau sumber utama. Sehingga kualitas gambar yang dihadirkan pun tidak cukup baik atau sudah tereduksi.

"Ini kalau di dalam masalah digital forensik ini termasuk sumber utamanya tidak kita temukan. Jadi kita tidak mengenali dari sumber utama," kata Yudi kepada awak media, Kamis (6/10/2022) lalu.

Baca Juga: Penanganan Kasus Klitih Gedongkuning Diduga Maladministrasi, Tim Advokasi Terdakwa Lapor ORI

Dari kualitas video yang rendah itu proses identifikasi pun juga terbatas. Sehingga pihaknya hanya dapat mengetahui sebatas jumlah orang dan kendaraan saja.

Load More