SuaraJogja.id - Tiga terdakwa kasus kejahatan jalanan di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta yang menewaskan seorang korban pada Minggu (3/4/2022) dini hari lalu divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Tiga terdakwa yang diputuskan bersalah adalah Ryan Nanda Saputra alias Botak (19), warga Mergangsan, Kota Yogyakarta yang diduga sebagai eksekutor dalam kasus ini. Serta Fernandito Aldrian Saputra (18) dan M. Musyaffa Affandi (21) yang keduanya diketahui merupakan warga Sewon, Bantul.
"Menyatakan terdakwa satu Ryan Nanda Saputra, terdakwa dua Fernandito Aldrian Saputra, terdakwa tiga M. Musyaffa Affandi, yang identitasnya lengkap sebagai yang saya sebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati," kata majelis membacakan putusan di PN Yogyakarta, Selasa (8/11/2022).
Dalam putusan ini, majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa. Untuk terdakwa satu atas nama Ryan Nanda Saputra dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.
Sedangkan untuk terdakwa dua Fernandito Aldrian Saputra dan terdakwa tiga M. Musyaffa Affandi dijatuhi dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun penjara. Selain itu majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa untuk tetap ditahan selama proses hukum masih berlangsung.
Putusan ini majelis hakim tersebut sontak disambut histeris oleh keluarga para terdakwa yang hadir dalam ruang sidang. Jeritan dan isak tangis para orang tua dan kerabat terdakwa bahkan menutup suara majelis hakim saat membacakan putusan itu.
Situasi makin tak kondusif ketika sejumlah massa solidaritas dari para terdakwa ikut memasuki ruang sidang. Mereka menyerukan ketidakadilan proses yang menimpa para terdakwa.
Anggota polisi yang berjaga di sekitar lokasi menahan massa untuk masuk lebih jauh ke ruang sidang. Satu kursi kayu yang berada di ruang persidangan pun sempat terbalik akibat aksi massa tersebut.
"Dzolim, ini dzolim," kata seorang dari kerumunan.
Baca Juga: 7 Kejanggalan Kasus Klitih Gedongkuning, dari Dugaan Salah Tangkap hingga Obstruction of Justice
Majelis hakim yang masih berada di tempatnya mencoba menjelaskan putusan itu kepada masaa yang hadir. Menurut majelis hakim putusan kali ini sudah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan.
"Dengarkan dulu, dengarkan dulu biar ngerti. Perkara ini masih putusan tingkat pertama, masih bisa upaya hukum, bisa banding nanti kalau enggak terima, terdakwa bisa banding, atau jaksa pun bisa banding itu hak mereka, ini fakta yang terungkap di persidangan seperti itu," ujar majelis hakim.
Majelis hakim meminta massa untuk berkoordinasi dengan para penasihat hukum terdakwa. Mereka diberi waktu tujuh hari jika memang keberatan atas vonis yang dijatuhkan agar bisa mengajukan banding.
"Silakan berkoordinasi dengan penasihat hukum ya nanti upaya hukum itu dikasih waktu 7 hari dari sejak sekarang mulai besok 7 hari untuk melakukan upaya hukum itu masih ada proses," ucapnya.
"Kok orang ditahan itu ya memang kooperatif ditahan karena melakukan perbuatan, yang menurut saat ini majelis menyimpulkan ada bukti itu. Jadi itu, monggo kalau tidak terima (mengajukan banding)," tambahnya.
Berita Terkait
-
Dipenuhi Orang, Begini Suasana Persidangan Putusan Klitih Gedongkuning
-
Kabar Jogja Hari Ini: Satu Orang Terjepit dalam Kecelakaan di Bantul, Kasus Klitih Gedongkuning Banyak Kejanggalan
-
Temukan Sejumlah Kejanggalan Soal Penanganan Kasus Klitih Gedongkuning, Kuasa Hukum Siap Banding
-
7 Kejanggalan Kasus Klitih Gedongkuning, dari Dugaan Salah Tangkap hingga Obstruction of Justice
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Pasca Kebakaran Pasar Seni Gabusan: DKUKMPP Bantul Gercep Ambil Tindakan, Apa Saja?
-
Harga Minyak Goreng Naik di Yogyakarta: Pemerintah Ambil Tindakan
-
Miris, Mahasiswa Jadi Penyebab? Dinsos DIY Beberkan Fakta di Balik Kasus Pembuangan Bayi di Sleman
-
UMKM Yogyakarta, Jangan Sampai Salah Data! Pemerintah Lakukan Pembaruan Besar-besaran
-
Guru dan Siswa SMPN 2 Mlati Pulih Usai Keracunan MBG, Program Dihentikan Sementara