SuaraJogja.id - Tiga terdakwa kasus kejahatan jalanan di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta yang menewaskan seorang korban pada Minggu (3/4/2022) dini hari lalu divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Tiga terdakwa yang diputuskan bersalah adalah Ryan Nanda Saputra alias Botak (19), warga Mergangsan, Kota Yogyakarta yang diduga sebagai eksekutor dalam kasus ini. Serta Fernandito Aldrian Saputra (18) dan M. Musyaffa Affandi (21) yang keduanya diketahui merupakan warga Sewon, Bantul.
"Menyatakan terdakwa satu Ryan Nanda Saputra, terdakwa dua Fernandito Aldrian Saputra, terdakwa tiga M. Musyaffa Affandi, yang identitasnya lengkap sebagai yang saya sebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati," kata majelis membacakan putusan di PN Yogyakarta, Selasa (8/11/2022).
Dalam putusan ini, majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa. Untuk terdakwa satu atas nama Ryan Nanda Saputra dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.
Baca Juga: 7 Kejanggalan Kasus Klitih Gedongkuning, dari Dugaan Salah Tangkap hingga Obstruction of Justice
Sedangkan untuk terdakwa dua Fernandito Aldrian Saputra dan terdakwa tiga M. Musyaffa Affandi dijatuhi dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun penjara. Selain itu majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa untuk tetap ditahan selama proses hukum masih berlangsung.
Putusan ini majelis hakim tersebut sontak disambut histeris oleh keluarga para terdakwa yang hadir dalam ruang sidang. Jeritan dan isak tangis para orang tua dan kerabat terdakwa bahkan menutup suara majelis hakim saat membacakan putusan itu.
Situasi makin tak kondusif ketika sejumlah massa solidaritas dari para terdakwa ikut memasuki ruang sidang. Mereka menyerukan ketidakadilan proses yang menimpa para terdakwa.
Anggota polisi yang berjaga di sekitar lokasi menahan massa untuk masuk lebih jauh ke ruang sidang. Satu kursi kayu yang berada di ruang persidangan pun sempat terbalik akibat aksi massa tersebut.
"Dzolim, ini dzolim," kata seorang dari kerumunan.
Baca Juga: Diduga Lakukan Obstruction of Justice, Penyidik Kasus Klitih Gedongkuning Dilaporkan ke Propam
Majelis hakim yang masih berada di tempatnya mencoba menjelaskan putusan itu kepada masaa yang hadir. Menurut majelis hakim putusan kali ini sudah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan.
Berita Terkait
-
Sidang Hasto Ricuh, Kubu PDIP Usir Massa Beratribut 'Save KPK': Cara Mereka bisa Mengadu Domba!
-
CEK FAKTA: Video Ricuh DPR untuk RUU Perampasan Aset Ternyata Hoaks
-
Demo UU TNI Berujung Ricuh, LBH Ansor Buka Posko Pengaduan Korban Kekerasan Aparat
-
Malang Membara: Demo Tolak UU TNI Ricuh, Pos DPRD Dibakar, Puluhan Luka!
-
Kronologi Kerusuhan PT IMIP Morowali, Kontraktor Diduga Lakukan Aksi Penjarahan
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
Terkini
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin