SuaraJogja.id - Tiga terdakwa kasus kejahatan jalanan di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta yang menewaskan seorang korban pada Minggu (3/4/2022) dini hari lalu divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Fernandito Aldrian dalam kasus klitih Gedongkuning, Taufiqurrahman menyatakan bahwa pihaknya siap mengajukan banding.
"Jelas tadi kami katakan bahwa kami tidak terima dengan putusan ini, putusan yang dzolim jelas kami melakukan banding," tegas Taufiqurrahman seusai persidangan di PN Yogyakarta, Selasa (8/11/2022).
Taufiq mengaku sudah sempat berkomunikasi dengan kuasa hukum terdakwa lain dalam putusan ini. Disebutkan bahwa mereka juga sepakat akan menyatakan banding.
"Saya wakili satu orang terdakwa (Fernandito), untuk yang lain saya berkomunikasi dengan mereka juga menyatakan banding cuma secara tergas yang telah menyatakan banding kami," ucapnya.
Senada, kuasa hukum salah satu terdakwa Ryan Nanda Saputra, Arisko Daniwidho Aldebarant menyatakan juga akan mengajukan banding atas putusan ini.
"Iya banding," ucap Arsiko singkat.
Diketahui bahwa tiga terdakwa yang diputuskan bersalah itu adalah Ryan Nanda Saputra alias Botak (19), warga Mergangsan, Kota Yogyakarta yang diduga sebagai eksekutor dalam kasus ini. Serta Fernandito Aldrian Saputra (18) dan M. Musyaffa Affandi (21) yang keduanya diketahui merupakan warga Sewon, Bantul.
Ketiga orang itu disebut oleh majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati.
Baca Juga: 7 Kejanggalan Kasus Klitih Gedongkuning, dari Dugaan Salah Tangkap hingga Obstruction of Justice
Dalam putusan ini, majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa. Untuk terdakwa satu atas nama Ryan Nanda Saputra dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.
Sedangkan untuk terdakwa dua Fernandito Aldrian Saputra dan terdakwa tiga M. Musyaffa Affandi dijatuhi dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun penjara. Selain itu majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa untuk tetap ditahan selama proses hukum masih berlangsung.
Putusan ini majelis hakim tersebut sontak disambut histeris oleh keluarga para terdakwa yang hadir dalam ruang sidang. Jeritan dan isak tangis para orang tua dan kerabat terdakwa bahkan menutup suara majelis hakim saat membacakan putusan itu.
Situasi makin tak kondusif ketika sejumlah massa solidaritas dari para terdakwa ikut memasuki ruang sidang. Mereka menyerukan ketidakadilan proses yang menimpa para terdakwa.
Anggota polisi yang berjaga di sekitar lokasi menahan massa untuk masuk lebih jauh ke ruang sidang. Satu kursi kayu yang berada di ruang persidangan pun sempat terbalik akibat aksi massa tersebut.
Majelis hakim yang masih berada di tempatnya mencoba menjelaskan putusan itu kepada masaa yang hadir. Menurut majelis hakim putusan kali ini sudah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan.
Tag
Berita Terkait
-
Tiga Terdakwa Kasus Klitih Gedongkuning Divonis Bersalah, Sidang Berujung Ricuh
-
Dipenuhi Orang, Begini Suasana Persidangan Putusan Klitih Gedongkuning
-
Temukan Sejumlah Kejanggalan Soal Penanganan Kasus Klitih Gedongkuning, Kuasa Hukum Siap Banding
-
7 Kejanggalan Kasus Klitih Gedongkuning, dari Dugaan Salah Tangkap hingga Obstruction of Justice
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
YOGYAKOMTEK 2026 Resmi Dibuka, Pameran Komputer Terbesar di DIY
-
Honda DBL Jogja 2026 Dimulai: Sensasi Riding Test dan Peluang Bawa Pulang New Honda BeAT
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku