SuaraJogja.id - Tiga terdakwa kasus kejahatan jalanan di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta yang menewaskan seorang korban pada Minggu (3/4/2022) dini hari lalu divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Fernandito Aldrian dalam kasus klitih Gedongkuning, Taufiqurrahman menyatakan bahwa pihaknya siap mengajukan banding.
"Jelas tadi kami katakan bahwa kami tidak terima dengan putusan ini, putusan yang dzolim jelas kami melakukan banding," tegas Taufiqurrahman seusai persidangan di PN Yogyakarta, Selasa (8/11/2022).
Taufiq mengaku sudah sempat berkomunikasi dengan kuasa hukum terdakwa lain dalam putusan ini. Disebutkan bahwa mereka juga sepakat akan menyatakan banding.
Baca Juga: 7 Kejanggalan Kasus Klitih Gedongkuning, dari Dugaan Salah Tangkap hingga Obstruction of Justice
"Saya wakili satu orang terdakwa (Fernandito), untuk yang lain saya berkomunikasi dengan mereka juga menyatakan banding cuma secara tergas yang telah menyatakan banding kami," ucapnya.
Senada, kuasa hukum salah satu terdakwa Ryan Nanda Saputra, Arisko Daniwidho Aldebarant menyatakan juga akan mengajukan banding atas putusan ini.
"Iya banding," ucap Arsiko singkat.
Diketahui bahwa tiga terdakwa yang diputuskan bersalah itu adalah Ryan Nanda Saputra alias Botak (19), warga Mergangsan, Kota Yogyakarta yang diduga sebagai eksekutor dalam kasus ini. Serta Fernandito Aldrian Saputra (18) dan M. Musyaffa Affandi (21) yang keduanya diketahui merupakan warga Sewon, Bantul.
Ketiga orang itu disebut oleh majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati.
Baca Juga: Berantas Kejahatan Jalanan, Polisi Purwakarta Sapu Bersih Preman
Dalam putusan ini, majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa. Untuk terdakwa satu atas nama Ryan Nanda Saputra dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.
Berita Terkait
-
Harvey Moeis Bantah Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat 20 Tahun Bui
-
Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara
-
Tidak Ada yang Meringankan, Jadi Alasan Hakim Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara
-
Google Ajukan Banding usai Didenda KPPU Rp 202,5 M karena Monopoli
-
Prabowo Heran Studi Banding Pegentasan Kemiskinan ke Australia: Kok Belajar ke Negara Kaya?
Tag
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan