SuaraJogja.id - Anggota Tim Advokasi Klitih untuk Andi (TAKA), Yogi Zul Fadli mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim dalam memvonis terdakwa Andi bersalah dalam perkara kejahatan jalanan di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta yang menewaskan seorang korban pada Minggu (3/4/2022) dini hari lalu.
Kekecewaan itu ditambah dengan uraian perbuatan yang dilakukan Andi terkait kasus klitih Gedongkuning dari majelis hakim yang tidak terlalu jelas.
Seperti diketahui bahwa perbuatan para terdakwa itu dinilai oleh majelis hakim telah memenuhi unsur yang ada dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP sesuai dengan dakwaan alternatif kesatu.
"Yang juga kami kecewakan adalah uraian yang disampaikan oleh hakim tidak tampak jelas sebenarnya uraian yang dilakukan oleh terdakwa Andi itu apa, itu tidak ada, kan kemudian penuntut umum menggunakan pasal 170 dimana itu kekerasan secara bersama-sama," kata Yogi kepada awak media seusai sidang di PN Yogyakarta, Selasa (8/11/2022).
Baca Juga: Dipenuhi Orang, Begini Suasana Persidangan Putusan Klitih Gedongkuning
"Nah dalam pertimbangan putusan hakim tadi itu kami tidak mendengar hakim memberikan uraian perbuatan apa yang kemudian dilakukan oleh terdakwa Andi. Kalau dia melakukan kekerasan, kekerasan yang seperti apa, terus posisinya dimana ketika melakukan kekerasan itu, dengan cara bagaimana. Itu yang kemudian tidak nampak dalam uraian pertimbangan hukum yang disampaikan oleh hakim tadi," paparnya.
Putusan majelis hakim itu disesalkan oleh Yogi. Sehingga pihaknya memutuskan untuk mengajukan upaya banding terhadap vonis tersebut.
Pihaknya juga menanyakan apa peran Andi dalam perkara ini. Mengingat memang uraian perbuatan terdakwa Andi dari majelis hakim dalam putusan ini tak jelas.
"Kalau kemudian menggunakan Pasal 170 maka harus ada perbuatan kekerasan yang dilakukan bersama-sama. Nah kekerasan yang seperti apa yang dilakukan oleh Andi itu enggak ada. Toh kemudian faktanya memang Andi enggak pernah melakukan kekerasan dan enggak pernah ada di sana (TKP) sama sekali," tegasnya.
Ia memaparkan bahwa saksi-saksi yang telah dihadirkan ke persidangan pun oleh kuasa hukum itu memang saling terpadu atau terkait. Para saksi pun menjelaskan dengan runtut kejadian malam itu.
Dalam persidangan pun majelis hakim justru mengesampingkan saksi-saksi pendukung itu dengan alasan mereka adalah teman-teman satu kelompok terdakwa. Padahal alasan itu tak berdasar, sebab semua saksi yang dihadirkan pun sudah disumpah.
Berita Terkait
-
Wolves U-21: Justin Hubner Bikin Kecewa!
-
Sebut Fuji Hanya Dekat, Verrell Bramasta Bikin Penggemar Tak Mau Berharap Soal Hubungan Keduanya
-
Arti 'We're Doomed': Bentuk Kekecewaan dan Putus Ada Netizen
-
Jelang Persidangan, PDIP Sebut Hasto Adalah Tahanan Politik yang Dipaksa Diam
-
Daftar Lengkap Kuasa Hukum Hasto Hadapi KPK di Persidangan:, Todung Turun Gunung hingga Eks Pengacara Ferdy Sambo
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Jogja Hadapi Lonjakan Sampah Pasca Lebaran, Ini Strategi Pemkot Atasi Tumpukan
-
Revitalisasi Stasiun Lempuyangan Diprotes, KAI Ungkap Alasan di Balik Penggusuran Warga
-
Soal Rencana Sekolah Rakyat, Wali Kota Yogyakarta Pertimbangkan Kolaborasi Bersama Tamansiswa
-
Solusi Anti Pesing Malioboro, Wali Kota Jogja Cari Cara Antisipasi Terbaik
-
Praktisi UGM Rilis 2 E-Book Kehumasan: Solusi Jitu Hadapi Krisis Komunikasi di Era Digital