SuaraJogja.id - Anggota Tim Advokasi Klitih untuk Andi (TAKA), Yogi Zul Fadli mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim dalam memvonis terdakwa Andi bersalah dalam perkara kejahatan jalanan di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta yang menewaskan seorang korban pada Minggu (3/4/2022) dini hari lalu.
Kekecewaan itu ditambah dengan uraian perbuatan yang dilakukan Andi terkait kasus klitih Gedongkuning dari majelis hakim yang tidak terlalu jelas.
Seperti diketahui bahwa perbuatan para terdakwa itu dinilai oleh majelis hakim telah memenuhi unsur yang ada dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP sesuai dengan dakwaan alternatif kesatu.
"Yang juga kami kecewakan adalah uraian yang disampaikan oleh hakim tidak tampak jelas sebenarnya uraian yang dilakukan oleh terdakwa Andi itu apa, itu tidak ada, kan kemudian penuntut umum menggunakan pasal 170 dimana itu kekerasan secara bersama-sama," kata Yogi kepada awak media seusai sidang di PN Yogyakarta, Selasa (8/11/2022).
"Nah dalam pertimbangan putusan hakim tadi itu kami tidak mendengar hakim memberikan uraian perbuatan apa yang kemudian dilakukan oleh terdakwa Andi. Kalau dia melakukan kekerasan, kekerasan yang seperti apa, terus posisinya dimana ketika melakukan kekerasan itu, dengan cara bagaimana. Itu yang kemudian tidak nampak dalam uraian pertimbangan hukum yang disampaikan oleh hakim tadi," paparnya.
Putusan majelis hakim itu disesalkan oleh Yogi. Sehingga pihaknya memutuskan untuk mengajukan upaya banding terhadap vonis tersebut.
Pihaknya juga menanyakan apa peran Andi dalam perkara ini. Mengingat memang uraian perbuatan terdakwa Andi dari majelis hakim dalam putusan ini tak jelas.
"Kalau kemudian menggunakan Pasal 170 maka harus ada perbuatan kekerasan yang dilakukan bersama-sama. Nah kekerasan yang seperti apa yang dilakukan oleh Andi itu enggak ada. Toh kemudian faktanya memang Andi enggak pernah melakukan kekerasan dan enggak pernah ada di sana (TKP) sama sekali," tegasnya.
Ia memaparkan bahwa saksi-saksi yang telah dihadirkan ke persidangan pun oleh kuasa hukum itu memang saling terpadu atau terkait. Para saksi pun menjelaskan dengan runtut kejadian malam itu.
Baca Juga: Dipenuhi Orang, Begini Suasana Persidangan Putusan Klitih Gedongkuning
Dalam persidangan pun majelis hakim justru mengesampingkan saksi-saksi pendukung itu dengan alasan mereka adalah teman-teman satu kelompok terdakwa. Padahal alasan itu tak berdasar, sebab semua saksi yang dihadirkan pun sudah disumpah.
Sehingga seharusnya hal itu bisa menjadi mekanisme objektif untuk melihat bagaimana kebenaran itu disampaikan. Bukan justru dikesampingkan begitu saja.
"Kalau kemudian saksi-saksi yang disumpah tidak dipakai lantas apa gunanya ada KUHP, dimana dalam KUHP itu mengatur bahwa saksi yang akan memberikan keterangan itu ya harus disumpah. Kalau kemudian enggak dipakai, enggak dipertimbangkan untuk memberikan putusan ya enggak ada gunanya ada KUHP di Indonesia," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langkah Nyata Dukung Akses Keuangan, BRI Perkenalkan Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM & CRM
-
Lagi! Pencurian Gamelan Terjadi di UGM, Diduga Pelaku yang Sama Beraksi di Kampus Lain
-
Campak di DIY Masih Mengancam, 112 Kasus Ditemukan, Dinkes Percepat Vaksinasi untuk Cegah Penularan
-
Dari Jalanan ke Sawah, Kisah Petani Punk Gunungkidul yang Kini Pasok Dapur MBG
-
Peringati Hari Lahir Mendiang Istri, Bos Rokok HS Bangun Masjid di Lokasi Kecelakaan Kulon Progo