SuaraJogja.id - Anggota Tim Advokasi Klitih untuk Andi (TAKA), Yogi Zul Fadli mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim dalam memvonis terdakwa Andi bersalah dalam perkara kejahatan jalanan di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta yang menewaskan seorang korban pada Minggu (3/4/2022) dini hari lalu.
Kekecewaan itu ditambah dengan uraian perbuatan yang dilakukan Andi terkait kasus klitih Gedongkuning dari majelis hakim yang tidak terlalu jelas.
Seperti diketahui bahwa perbuatan para terdakwa itu dinilai oleh majelis hakim telah memenuhi unsur yang ada dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP sesuai dengan dakwaan alternatif kesatu.
"Yang juga kami kecewakan adalah uraian yang disampaikan oleh hakim tidak tampak jelas sebenarnya uraian yang dilakukan oleh terdakwa Andi itu apa, itu tidak ada, kan kemudian penuntut umum menggunakan pasal 170 dimana itu kekerasan secara bersama-sama," kata Yogi kepada awak media seusai sidang di PN Yogyakarta, Selasa (8/11/2022).
"Nah dalam pertimbangan putusan hakim tadi itu kami tidak mendengar hakim memberikan uraian perbuatan apa yang kemudian dilakukan oleh terdakwa Andi. Kalau dia melakukan kekerasan, kekerasan yang seperti apa, terus posisinya dimana ketika melakukan kekerasan itu, dengan cara bagaimana. Itu yang kemudian tidak nampak dalam uraian pertimbangan hukum yang disampaikan oleh hakim tadi," paparnya.
Putusan majelis hakim itu disesalkan oleh Yogi. Sehingga pihaknya memutuskan untuk mengajukan upaya banding terhadap vonis tersebut.
Pihaknya juga menanyakan apa peran Andi dalam perkara ini. Mengingat memang uraian perbuatan terdakwa Andi dari majelis hakim dalam putusan ini tak jelas.
"Kalau kemudian menggunakan Pasal 170 maka harus ada perbuatan kekerasan yang dilakukan bersama-sama. Nah kekerasan yang seperti apa yang dilakukan oleh Andi itu enggak ada. Toh kemudian faktanya memang Andi enggak pernah melakukan kekerasan dan enggak pernah ada di sana (TKP) sama sekali," tegasnya.
Ia memaparkan bahwa saksi-saksi yang telah dihadirkan ke persidangan pun oleh kuasa hukum itu memang saling terpadu atau terkait. Para saksi pun menjelaskan dengan runtut kejadian malam itu.
Baca Juga: Dipenuhi Orang, Begini Suasana Persidangan Putusan Klitih Gedongkuning
Dalam persidangan pun majelis hakim justru mengesampingkan saksi-saksi pendukung itu dengan alasan mereka adalah teman-teman satu kelompok terdakwa. Padahal alasan itu tak berdasar, sebab semua saksi yang dihadirkan pun sudah disumpah.
Sehingga seharusnya hal itu bisa menjadi mekanisme objektif untuk melihat bagaimana kebenaran itu disampaikan. Bukan justru dikesampingkan begitu saja.
"Kalau kemudian saksi-saksi yang disumpah tidak dipakai lantas apa gunanya ada KUHP, dimana dalam KUHP itu mengatur bahwa saksi yang akan memberikan keterangan itu ya harus disumpah. Kalau kemudian enggak dipakai, enggak dipertimbangkan untuk memberikan putusan ya enggak ada gunanya ada KUHP di Indonesia," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Purbaya Dicopot Pas Lagi Rapat RAPBN, Akademisi UMY Soroti Etika dan Kepatutan Penguasa
-
Menjemput Rezeki dari Balik Layar Gadget hingga Ujung Canting, Kisah Difabel Bertahan Hidup di Jogja
-
PORTA by Ambarrukmo Hadirkan Pameran Eksperimental Photography "Somewhere Blue" by Nia Nanoka
-
Dari Olahraga untuk Negeri, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia