SuaraJogja.id - Anggota Tim Advokasi Klitih untuk Andi (TAKA), Yogi Zul Fadli mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim dalam memvonis terdakwa Andi bersalah dalam perkara kejahatan jalanan di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta yang menewaskan seorang korban pada Minggu (3/4/2022) dini hari lalu.
Kekecewaan itu ditambah dengan uraian perbuatan yang dilakukan Andi terkait kasus klitih Gedongkuning dari majelis hakim yang tidak terlalu jelas.
Seperti diketahui bahwa perbuatan para terdakwa itu dinilai oleh majelis hakim telah memenuhi unsur yang ada dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP sesuai dengan dakwaan alternatif kesatu.
"Yang juga kami kecewakan adalah uraian yang disampaikan oleh hakim tidak tampak jelas sebenarnya uraian yang dilakukan oleh terdakwa Andi itu apa, itu tidak ada, kan kemudian penuntut umum menggunakan pasal 170 dimana itu kekerasan secara bersama-sama," kata Yogi kepada awak media seusai sidang di PN Yogyakarta, Selasa (8/11/2022).
Baca Juga: Dipenuhi Orang, Begini Suasana Persidangan Putusan Klitih Gedongkuning
"Nah dalam pertimbangan putusan hakim tadi itu kami tidak mendengar hakim memberikan uraian perbuatan apa yang kemudian dilakukan oleh terdakwa Andi. Kalau dia melakukan kekerasan, kekerasan yang seperti apa, terus posisinya dimana ketika melakukan kekerasan itu, dengan cara bagaimana. Itu yang kemudian tidak nampak dalam uraian pertimbangan hukum yang disampaikan oleh hakim tadi," paparnya.
Putusan majelis hakim itu disesalkan oleh Yogi. Sehingga pihaknya memutuskan untuk mengajukan upaya banding terhadap vonis tersebut.
Pihaknya juga menanyakan apa peran Andi dalam perkara ini. Mengingat memang uraian perbuatan terdakwa Andi dari majelis hakim dalam putusan ini tak jelas.
"Kalau kemudian menggunakan Pasal 170 maka harus ada perbuatan kekerasan yang dilakukan bersama-sama. Nah kekerasan yang seperti apa yang dilakukan oleh Andi itu enggak ada. Toh kemudian faktanya memang Andi enggak pernah melakukan kekerasan dan enggak pernah ada di sana (TKP) sama sekali," tegasnya.
Ia memaparkan bahwa saksi-saksi yang telah dihadirkan ke persidangan pun oleh kuasa hukum itu memang saling terpadu atau terkait. Para saksi pun menjelaskan dengan runtut kejadian malam itu.
Dalam persidangan pun majelis hakim justru mengesampingkan saksi-saksi pendukung itu dengan alasan mereka adalah teman-teman satu kelompok terdakwa. Padahal alasan itu tak berdasar, sebab semua saksi yang dihadirkan pun sudah disumpah.
Sehingga seharusnya hal itu bisa menjadi mekanisme objektif untuk melihat bagaimana kebenaran itu disampaikan. Bukan justru dikesampingkan begitu saja.
"Kalau kemudian saksi-saksi yang disumpah tidak dipakai lantas apa gunanya ada KUHP, dimana dalam KUHP itu mengatur bahwa saksi yang akan memberikan keterangan itu ya harus disumpah. Kalau kemudian enggak dipakai, enggak dipertimbangkan untuk memberikan putusan ya enggak ada gunanya ada KUHP di Indonesia," pungkasnya.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
Pilihan
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
-
Heboh Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Netizen Bandingkan Isi Menu MBG ke Jurnalis Inggris
Terkini
-
BRI Salurkan BSU Rp1,72 Triliun untuk 2,8 Juta Pekerja Guna Dongkrak Daya Beli Masyarakat
-
Kematian Janggal Diplomat Muda Arya Daru: Keluarga Ungkap Sosoknya yang Bikin Kagum
-
Wapres Kagum saat PSM UAJY 'Ngamen' di Alun-Alun Selatan Jogja, Personel Dapat Dukungan Tak Terduga
-
Diplomat Muda Tewas Terlilit Lakban: Keluarga Tunggu Kedatangan Jenazah di Yogyakarta
-
PHK Merajalela, Pekerja Formal Jadi Informal: Krisis Ketenagakerjaan Indonesia Semakin Dalam?