SuaraJogja.id - Anggota Tim Advokasi Klitih untuk Andi (TAKA), Yogi Zul Fadli menyoroti vonis majelis hakim yang diberikan kepada kliennya terdakwa klitih Gedongkuning Andi Muhammad Husein Mazhahiri.
Terdakwa Andi divonis bersalah dalam perkara kejahatan jalanan di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta yang menewaskan seorang korban pada Minggu (3/4/2022) dini hari lalu. Ia bersama terdakwa lain Hanif Aqil Amrulloh dituntut pidana penjara selama 6 tahun.
Ia menilai bahwa putusan majelis hakim telah mengabaikan dan yang terungkap di persidangan. Padahal sejumlah alat bukti itu dapat menerangkan bahwa terdakwa Andi itu tidak pernah berada di lokasi.
"Bahwa iya, terdakwa Andi itu perang sarung tapi dia tidak pernah menuju ke tempat kejadian perkara (klitih) dimana tindakan kekerasan itu terjadi," kata Yogi kepada awak media seusai sidang di PN Yogyakarta, Selasa (8/11/2022).
Baca Juga: Dipenuhi Orang, Begini Suasana Persidangan Putusan Klitih Gedongkuning
"Itu kemudian yang kami kecewa dengan putusan hakim yang mengesampingkan alat bukti yang sudah kami sampaikan di persidangan," sambutnya.
Dalam persidangan pun, majelis hakim turut mengesampingkan bukti-bukti yang disampaikan oleh kuasa hukum para terdakwa klitih Gedongkuning. Misalnya saja terkait dengan keterangan yang menyebutkan para terdakwa tidak di lokasi kejadian.
Menurutnya ada fakta penting yang itu diabaikan majelis hakim adalah soal keberadaan motor vario yang dalam perkara ini dikonstruksikan itu dipakai kendaraan berboncengan antara terdakwa Andi dengan Hanif.
"Selama persidangan terungkap bahwa motor vario itu dari malam hari hingga tiba waktu subuh itu tidak pernah keluar rumah. Itu tetap ada di rumah, halaman rumah Hanif. Itu yang kemudian diabaikan," paparnya.
Padahal, kata Yogi, keterangan soal motor vario itu sudah diungkapkan oleh saksi di persidangan. Bahkan hal itu juga dikuatkan dengan keterangan saksi lain.
Disebutkan bahwa terdakwa Hanif waktu itu keluar rumah tidak membawa motor melainkan dijemput oleh saksi yang lain. Dalam artian pernyataan soal motor itu sudah terbantahkan.
"Kemudian pertanyaannya, apa dasar polisi menyita motor vario itu padahal motor itu tidak pernah keluar dari rumah sama sekali," ucapnya.
Belum lagi, diungkapkan Yogi soal bukti CCTV yang diajukan dalam perkara ini. Di dalam rekaman CCTV terlihat jelas bahwa lampu belakang motor vario itu menyala.
Namun ketika tim TAKA memeriksa barang bukti itu di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) ternyata motor tersebut tidak memiliki lampu belakang.
"Bahkan ketika kami coba untuk menyalakan dengan cara mengerem itu tidak menyala sama sekali. Artinya motor vario itu yang tidak ada lampunya. Berbeda dengan apa yang kemudian muncul di dalam cctv, yang mana dalam perkara ini kemudian disajikan sebagai barang bukti. Semakin menguatkan bahwa motor itu tidak pernah keluar," terangnya.
Masih ada pula, disebutkan Yogi terkait beberapa fakta penting lain yakni dengan adanya saksi-saksi yang mencabut keterangan saat persidangan.
"Contohnya ada saksi yang di BAP dia ditunjukkan pelaku dan motornya tapi ketika dikonfirmasi di persidangan mereka mengatakan tidak pernah ditunjukkan motornya sama sekali," ujarnya.
"Di BAP saksi menerangkan ciri-ciri fisik motor, fisik pelaku, di persidangan saksi mengatakan itu bukan keterangannya tapi dari penyidik," imbuhnya.
Namun sayang, hal-hal itu hanya dikesampingkan oleh majelis hakim. Sehingga ia menanggap putusan ini penuh dengan kejanggalan.
Berita Terkait
-
Mau Kasasi ke MA, Apa Persiapan Harvey Moeis Lawan Vonis 20 Tahun Bui PT DKI Jakarta?
-
Apa Itu Ultra Petita? Vonis yang Bikin Harvey Moeis Dipenjara 20 Tahun
-
Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Legislator DPR: Tamparan Buat Kejaksaan
-
Kronologi Hukuman Harvey Moeis Diperberat: Sandra Dewi Ikut Trending
-
Vonis Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun, Apa Itu Ultra Petita?
Tag
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Upaya Tekan Kasus Kemiskinan, Kulon Progo Luncurkan BPNT APBD 2025
-
Prabowo Bentuk Danantara, Tokoh Kritik Jokowi Jadi Dewas: 'Tuntut Diadili, Kok Jadi Pengawas?'
-
Cegah Antraks Masuk Bantul, Pasar Hewan dan Kandang Ternak Diawasi Ketat
-
Sita Kursi dan Meja, Satpol PP Tertibkan PKL Bandel di Kotabaru Yogyakarta
-
Tak Perlu Panik Buying jelang Ramadan, Harga Pangan di Kulon Progo Terkendali