SuaraJogja.id - Anggota Tim Advokasi Klitih untuk Andi (TAKA), Yogi Zul Fadli menyoroti vonis majelis hakim yang diberikan kepada kliennya terdakwa klitih Gedongkuning Andi Muhammad Husein Mazhahiri.
Terdakwa Andi divonis bersalah dalam perkara kejahatan jalanan di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta yang menewaskan seorang korban pada Minggu (3/4/2022) dini hari lalu. Ia bersama terdakwa lain Hanif Aqil Amrulloh dituntut pidana penjara selama 6 tahun.
Ia menilai bahwa putusan majelis hakim telah mengabaikan dan yang terungkap di persidangan. Padahal sejumlah alat bukti itu dapat menerangkan bahwa terdakwa Andi itu tidak pernah berada di lokasi.
"Bahwa iya, terdakwa Andi itu perang sarung tapi dia tidak pernah menuju ke tempat kejadian perkara (klitih) dimana tindakan kekerasan itu terjadi," kata Yogi kepada awak media seusai sidang di PN Yogyakarta, Selasa (8/11/2022).
Baca Juga: Dipenuhi Orang, Begini Suasana Persidangan Putusan Klitih Gedongkuning
"Itu kemudian yang kami kecewa dengan putusan hakim yang mengesampingkan alat bukti yang sudah kami sampaikan di persidangan," sambutnya.
Dalam persidangan pun, majelis hakim turut mengesampingkan bukti-bukti yang disampaikan oleh kuasa hukum para terdakwa klitih Gedongkuning. Misalnya saja terkait dengan keterangan yang menyebutkan para terdakwa tidak di lokasi kejadian.
Menurutnya ada fakta penting yang itu diabaikan majelis hakim adalah soal keberadaan motor vario yang dalam perkara ini dikonstruksikan itu dipakai kendaraan berboncengan antara terdakwa Andi dengan Hanif.
"Selama persidangan terungkap bahwa motor vario itu dari malam hari hingga tiba waktu subuh itu tidak pernah keluar rumah. Itu tetap ada di rumah, halaman rumah Hanif. Itu yang kemudian diabaikan," paparnya.
Padahal, kata Yogi, keterangan soal motor vario itu sudah diungkapkan oleh saksi di persidangan. Bahkan hal itu juga dikuatkan dengan keterangan saksi lain.
Disebutkan bahwa terdakwa Hanif waktu itu keluar rumah tidak membawa motor melainkan dijemput oleh saksi yang lain. Dalam artian pernyataan soal motor itu sudah terbantahkan.
Berita Terkait
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Hakim yang Tolak Praperadilan Terlibat Kasus Suap, Hasto PDIP: Kebenaran Mencari Jalannya Sendiri
-
Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Lepas, Syafei Sediakan Uang Rp60 M untuk Pemufakatan Jahat
-
Skandal Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO, Kejagung Sikat Legal PT Wilmar Group
-
Skandal Suap Vonis Lepas Kasus CPO, Kejagung Sebut Sita Kendaraan Mewah Milik Hakim Ali Muhtarom
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan