SuaraJogja.id - Anggota Tim Advokasi Klitih untuk Andi (TAKA), Yogi Zul Fadli menyoroti vonis majelis hakim yang diberikan kepada kliennya terdakwa klitih Gedongkuning Andi Muhammad Husein Mazhahiri.
Terdakwa Andi divonis bersalah dalam perkara kejahatan jalanan di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta yang menewaskan seorang korban pada Minggu (3/4/2022) dini hari lalu. Ia bersama terdakwa lain Hanif Aqil Amrulloh dituntut pidana penjara selama 6 tahun.
Ia menilai bahwa putusan majelis hakim telah mengabaikan dan yang terungkap di persidangan. Padahal sejumlah alat bukti itu dapat menerangkan bahwa terdakwa Andi itu tidak pernah berada di lokasi.
"Bahwa iya, terdakwa Andi itu perang sarung tapi dia tidak pernah menuju ke tempat kejadian perkara (klitih) dimana tindakan kekerasan itu terjadi," kata Yogi kepada awak media seusai sidang di PN Yogyakarta, Selasa (8/11/2022).
"Itu kemudian yang kami kecewa dengan putusan hakim yang mengesampingkan alat bukti yang sudah kami sampaikan di persidangan," sambutnya.
Dalam persidangan pun, majelis hakim turut mengesampingkan bukti-bukti yang disampaikan oleh kuasa hukum para terdakwa klitih Gedongkuning. Misalnya saja terkait dengan keterangan yang menyebutkan para terdakwa tidak di lokasi kejadian.
Menurutnya ada fakta penting yang itu diabaikan majelis hakim adalah soal keberadaan motor vario yang dalam perkara ini dikonstruksikan itu dipakai kendaraan berboncengan antara terdakwa Andi dengan Hanif.
"Selama persidangan terungkap bahwa motor vario itu dari malam hari hingga tiba waktu subuh itu tidak pernah keluar rumah. Itu tetap ada di rumah, halaman rumah Hanif. Itu yang kemudian diabaikan," paparnya.
Padahal, kata Yogi, keterangan soal motor vario itu sudah diungkapkan oleh saksi di persidangan. Bahkan hal itu juga dikuatkan dengan keterangan saksi lain.
Baca Juga: Dipenuhi Orang, Begini Suasana Persidangan Putusan Klitih Gedongkuning
Disebutkan bahwa terdakwa Hanif waktu itu keluar rumah tidak membawa motor melainkan dijemput oleh saksi yang lain. Dalam artian pernyataan soal motor itu sudah terbantahkan.
"Kemudian pertanyaannya, apa dasar polisi menyita motor vario itu padahal motor itu tidak pernah keluar dari rumah sama sekali," ucapnya.
Belum lagi, diungkapkan Yogi soal bukti CCTV yang diajukan dalam perkara ini. Di dalam rekaman CCTV terlihat jelas bahwa lampu belakang motor vario itu menyala.
Namun ketika tim TAKA memeriksa barang bukti itu di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) ternyata motor tersebut tidak memiliki lampu belakang.
"Bahkan ketika kami coba untuk menyalakan dengan cara mengerem itu tidak menyala sama sekali. Artinya motor vario itu yang tidak ada lampunya. Berbeda dengan apa yang kemudian muncul di dalam cctv, yang mana dalam perkara ini kemudian disajikan sebagai barang bukti. Semakin menguatkan bahwa motor itu tidak pernah keluar," terangnya.
Masih ada pula, disebutkan Yogi terkait beberapa fakta penting lain yakni dengan adanya saksi-saksi yang mencabut keterangan saat persidangan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Sah! YIA Resmi Jadi Embarkasi Haji Mulai 2026: Apa Dampaknya Bagi Jemaah dan Ekonomi Lokal?
-
Niat ke SPBU Berujung Maut, Pemotor 18 Tahun Tewas Tertabrak Bus di Temon Kulon Progo
-
Garin Nugroho Singgung Peran Pemerintah: Film Laris, Ekosistemnya Timpang
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya