Anggota Tim Advokasi Klitih untuk Andi (TAKA), Yogi Zul Fadli. [Suarajogja.id / Hiskia Andika Weadcaksana]
"Contohnya ada saksi yang di BAP dia ditunjukkan pelaku dan motornya tapi ketika dikonfirmasi di persidangan mereka mengatakan tidak pernah ditunjukkan motornya sama sekali," ujarnya.
"Di BAP saksi menerangkan ciri-ciri fisik motor, fisik pelaku, di persidangan saksi mengatakan itu bukan keterangannya tapi dari penyidik," imbuhnya.
Namun sayang, hal-hal itu hanya dikesampingkan oleh majelis hakim. Sehingga ia menanggap putusan ini penuh dengan kejanggalan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
Harga Emas Antam Mulai Melonjak Lagi Jadi Rp 1.932.000 per Gram
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
Terkini
-
Yogyakarta Siap Jadi Magnet Wisata Dunia: Ini Strategi Jitu Hadapi Tantangan Global
-
Warga Jogja Merapat! Link DANA Kaget Aktif Baru Dibagikan, Siapa Cepat Dia Dapat!
-
Residen RSUP Dr Sardjito Jadi Korban Amukan Keluarga Pasien, Ini Kronologi dan Fakta Sebenarnya
-
Jogja Tak Lagi Kejar Turis Massal: Strategi Baru Pariwisata Fokus Kualitas, Bukan Kuantitas!
-
'Siapa Dia': Film Musikal Garin Nugroho yang Paksa Nicholas Saputra Menyanyi