Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 17 November 2022 | 15:37 WIB
Kepolisian Resor Gunungkidul menggelar konferensi pers kasus pembunuhan perempuan telanjang yang mayatnya ditemukan di Pantai Ngrawe, Kamis (17/11/2022). [Kontributor Suarajogja.id/ Julianto]

ERW dan AA disangkakan pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana. Sebab keduanya sudah merencanakan pembunuhan terhadap RN.

"Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun," kata Dewo.

Kontributor : Julianto

Baca Juga: Perempuan Korban Pembunuhan di Pantai Ngrawe Berstatus Mahasiswi UNS, Polisi Sebut sempat Alami Pelecehan Seksual

Load More