SuaraJogja.id - Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku pembunuhan seorang kakek di sebuah tempat parkir di Jalan Sudirman, Kotabaru, Kota Yogyakarta pada Rabu (23/11/2022) sekira pukul 22.30 WIB kemarin. Dua pemuda berinisial RO (19) dan GK (18) itu terancam hukuman mati atas tindakan kejinya tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi. Ancaman itu bukan tanpa dasar, sebab kasus pembunuhan itu diketahui sudah direncanakan kedua pelaku sebelumnya.
"Pasal yang dipersangkakan adalah primernya 340 KUHP juncto 56 subsider 338 junto 55-56 KUHP pidana. Dengan ancaman hukumannya 20 tahun dan pidana mati," tegas Idham kepada awak media, Jumat (25/11/2022).
Ia menuturkan bahwa kedua pelaku memang sudah berkomunikasi terlebih dulu terkait pembunuhan ini.
"Jadi memang kasus ini dari berdasarkan berita acara pemeriksaan sudah direncanakan antara pelaku 1 dan 2. Namun memang pada malam pada tanggal 24 itu yang memang waktunya pas dibawa ke parkiran di Jalan Sudirman," ungkapnya.
Parkiran di Jalan Sudirman itu, ujar Idham adalah tempat eksekusi oleh kedua pelaku. Saat itu pelaku satu, RO berada di kursi supir dan pelaku dua GK berada di belakang kursi korban.
"Kemudian korban dijerat dengan tali yang terbuat dari kain dan tali kabel yang saat ini menjadi barang bukti kita," ucapnya
Peristiwa ini dapat terungkap setelah polisi mendapat laporan kejadian pada 24 November 2022 pukul 04.00 WIB kemarin.
Peristiwa ini laporkan oleh perempuan yang diketahui merupakan istri korban berinisial YR (78) setelah mendapati korban laki-laki berinisial MO (74) warga Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta yang meninggal dunia.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan ASN Pemkot Semarang Belum Terungkap, Kompolnas Lakukan Supervisi
Meninggalnya korban sendiri dinilai penuh kejanggalan. Termasuk dengan sejumlah luka yang ditemukan ditubuhnya.
Sementara terlapor dalam kasus ini adalah RO (19) yang diketahui merupakan cucu dari korban sendiri.
Kejadian keji ini diawali dari korban yang diketahui pada hari tanggal dan jam tersebut memang pergi dengan terlapor ke sebuah pusat perbelanjaan. Setelah itu terlapor kembali ke rumah dan ditanya oleh pelapor tentang keberadaan korban.
Terlapor menjawab kalau korban masih berada di mobil. Setelah itu pelapor langsung mengecek ke mobil dan korban dalam keadaan tidak bergerak.
Selanjutnya pelapor membawa korban ke rumah sakit Panti Rapih untuk pemeriksaan. Saat itu oleh pihak rumah sakit korban dinyatakan telah meninggal dunia dan dokter mengatakan kalau kematian korban tidak wajar karena terdapat luka dibagian kepala, muka dan leher.
"Awalnya ada seorang lelaki inisial MO ketika dibawa ke rumah sakit ternyata ada tanda-tanda yang mencurigakan. Adanya bukti-bukti kekerasan yang ada di leher korban. Dari dasar itu kemudian pelapor melaporkan ke jajaran Polresta Jogja," kata Idham.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh