SuaraJogja.id - Penerimaan pajak pada 2022 ini ditargetkan bisa mencapai Rp 4,8 Triliiun. Target ini dimungkinkan seiring penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dari sebelumnya 10 persen sejak 1 April 2022 lalu.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) optimis target tersebut bisa terpenuhi 100 persen pada pertengahan Desember 2022 mendatang. Meski selama sembilan tahun terakhir, target 100 persen belum bisa terpenuhi.
"Sebelumnya [penerimaan pajak] di angka 95 persen, tapi tahun ini kami optimis bisa mencapai 100 persen," ungkap Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP DIY, Agung Subchan Kurnianto di Yogyakarta, Kamis (01/12/2022).
Menurut Agung, belum bisa tercapainya target penerimaan banyak di DIY karena beberapa alasan. Diantaranya tingkat perekonomian DIY yang tak sebesar DKI Jakarta atau propinsi lain yang memiliki sumbe daya alam (SDA) seperti tambang di Kalimatan ataupun Sumatera.
Selain ini DIY hanya mengandalkan sektor perdagangan. Apalagi selama dua tahun terakhir pandemi COVID-19 sedikit banyak mempengaruhi penerimaan pajak.
Dampak pandemi tidak hanya dirasakan di DIY, namun juga secara nasional. Karenanya DJP terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak. Diantaranya dengan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
"Penyuluhan untuk perbaikan laporan yang benar," jelasnya.
Agung menambahkan, pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) juga terus dilakukan. Sebab program ini ternyata bisa meningkatkan penerimaan pajak secara nasional.
"Juga ada penegakan hukum yang dilakukan," imbuhnya.
Baca Juga: Belajar dari Laka Bus Wisata Bukit Bego, KNKT Desak DIY Siapkan Jalur Penyelamat Destinasi Wisata
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Laba Rp39,31 Triliun, BRI Dukung Pemerintah Gerakkan Perekonomian Melalui Komitmen Dividen dan Pajak
-
Indonesia Siap-siap Naikkan Pajak Ekspor Nikel Usai Kalah dari Uni Eropa di WTO
-
Kemenkeu Diminta Kejar Pajak Layanan eCommerce, Bukan UMKM
-
Ada Perubahan Peraturan, Berikut Rincian Kenaikan Pajak Air Tanah di Jakarta
-
Pajak Air Tanah di DKI Jakarta Naik, Berikut Rinciannya
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Forum BEM DIY Sindir Demo Pro MBG demi Wajan, Gerindra Tak Muncul dalam Unjukrasa di DPRD
-
Gerah Kafe Jual Miras Dekat Sekolah dan Rumah Ibadah, Jemaah Masjid Buat Petisi Penolakan
-
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat
-
Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan