SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman dalam hal ini Dinas Sosial (Dinsos) mengecam tindakan dukuh di Kangklapan I, Kalurahan Margoluwih, Kapanewon Seyegan. Diketahui dukuh setempat meminta uang 'tali asih' dari warga penerima bantuan sosial (bansos) apapun.
Kecaman itu muncul, menyusul informasi dukuh setempat telah meminta uang 'pengertian' dari warganya, sebesar Rp50.000. Dukuh tersebut meminta uang sebagai jasa telah membantu mengurus pengajuan hingga pencairan bansos.
Kepala Dinsos Sleman Eko Suhargono mengungkap, bansos yang dibagikan pada bulan ini kepada warga Kabupaten Sleman berasal dari pemerintah pusat. Sementara itu pekan depan masih ada lagi bansos dari pemerintah daerah turun, berupa bantuan lanjut usia terlantar (LUT) dan anak terlantar (AT).
"Bansos BBM, sembako, PKH itu dari pusat. Kalau LUT dan AT itu standar pelayanan minimal kabupaten, ada juga bantuan langsung tunai sembako inflasi," terangnya, Selasa (6/12/2022) malam.
Kala ditanyai mengenai adanya dukuh yang memotong uang bansos warga sebanyak Rp50.000 per penerima, di Kapanewon Seyegan, Eko dengan tegas melarangnya.
"Tidak boleh. Maka kemarin itu langsung kami lacak, dan ternyata sudah dikembalikan kok. Sudah dikembalikan uangnya kepada warga," tuturnya.
Ia mengimbau kepada seluruh perangkat kalurahan dan pemangku wilayah, untuk tidak mengulang apa yang dilakukan oleh Dukuh di Kapanewon Seyegan tersebut.
"Kan sesuai aturan harus menerima sesuai bansos yang diberikan. Sehingga perangkat desa dimohon tidak salah gunakan hal tersebut. Begitu saja," tuturnya.
"[Harus diberikan utuh, tidak boleh dipotong ya?] Iya," ucapnya.
Baca Juga: Cek Bansos Cair Desember 2022 di Link Ini, Ada BLT BBM dan BPNT Rp500.000 dari Kemensos
Menjelaskan tentang apa yang terjadi di Seyegan, dukuh bukan 'menyunat' bansos, melainkan dukuh mengirim pesan satu per satu warganya agar memberikan uang tali asih kepadanya, kata Eko.
"Itu tidak boleh. Jadi itu harus diterimakan [warga] utuh. Karena dia (dukuh) kan sudah dibayar. Dukuh itu kan sekarang sudah digaji to," ujarnya.
Eko menyatakan, apa yang terjadi Padukuhan Klangkapan I itu menjadi sebuah pelajaran. Namun ia kembali menegaskan bahwa kasus itu sudah selesai, pengembalian uang warga juga disertakan kuitansi.
"Karena orang kan tertarik to, dapat bantuan. Dianggap uang itu fee, padahal dia juga pelayan masyarakat dan dia sudah dibayar. Cukup tidak cukup [gajinya] kan itu karena pribadi, kan gitu," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang dukuh di Kabupaten Sleman mengundurkan diri, setelah didesak warganya. Pemicunya, ia diduga meminta uang sebesar Rp50.000 sebagai imbal jasa pengurusan bansos, dengan istilah 'syukuran'.
Apa yang dilakukan Dukuh setempat memunculkan gejolak di tengah masyarakat. Selang waktu kemudian, Dukuh dipanggil ke Kantor Kalurahan dan diminta untuk mengundurkan diri.
Berita Terkait
-
Cek Bansos Cair Desember 2022 di Link Ini, Ada BLT BBM dan BPNT Rp500.000 dari Kemensos
-
Cek Daftar Penerima Bansos PKH Balita 2023 di Link Resmi Kemensos dan Dapatkan Bantuan Rp3 Juta
-
Hacker China Berhasil Curi Puluhan Juta Dolar Dana Bansos Covid AS
-
Astaga! Miskin dan Penyandang Disabilitas, Warga Batealit Jepara Ini Malah Tak Dapat Bansos Pemerintah
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul
-
Chapter Jogja 2026 Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Yogyakarta
-
Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata
-
Data Pusat Tak Akurat, DPRD Jogja Desak Aturan Lokal agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran
-
MJM 2026: Bank Mandiri Hadirkan Mandiri Bakti Kesehatan, Dukung UMKM dan Warisan Budaya Yogyakarta