Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 07 Desember 2022 | 19:25 WIB
Tim penasihat hukum Bryan Yoga Kusuma, Duke Arie Widagdo menyampaikan pembatalan status tersangka dalam kasus penganiayaan di Holywings. [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Sleman akhirnya memutuskan penetapan status tersangka Bryan Yoga Kusuma tidak sah. Keputusan ini berlaku usai pekan lalu Bryan yang menjadi korban penganiayaan di Holywings pada 4 Juni 2022 lalu mengajukan pra peradilan.

"Dikabulkannya permohonan bryan oleh hakim ini didasarkan pertimbangan karena tidak dilakukannya proses undangan klarifikasi pada tahap penyelidikan kepada terlapor yang dalam hal ini adalah pemohon," papar tim penasihat hukum Bryan, Duke Arie Widagdo di Yogyakarta, Selasa (07/12/2022).

Menurut Duke, pembatalan status tersangka itu juga dikarenakan tidak dilakukannya pemanggilan terhadap Bryan. Selain itu karena status Bryan yang sudah dalam  perlindungan Lembaba Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Seharusnya penyidik terlebih dahulu berkoordinasi dengan LPSK sebelum melakukan tuntutan hukum kepada pemohon. Maka menimbang hal tersebut hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap bryan tidaklah sah," jelasnya.

Baca Juga: Singung Pra-Peradilan Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo, Kejari Karanganyar Disemprot LAPAAN RI

Bryan sendiri merupakan korban pengeroyokan. Meski sudah dinyatakan sebagai korban dan mendapatkan status terlindung dari LPSK, Polresta Sleman tetap menindaklanjuti kasus ini. 

Dari Polresta Sleman, kasus ini ditarik ke Polda DIY. Dalam perkembangannya, Bryan sempat ditetapkan sebagai tersangka meski selama ini selalu kooperatif dalam menjalani pemeriksaan atau memberikan keterangan ke pihak kepolisian. 

Karenanya pihak keluarga memutuskan untuk mengajukan pra peradilan atas penetapan status tersangka. Sidang pra peradilan dimulai pada Senin, 28 November 2022 lalu di PN Sleman.

Sidang pra peradilan diajukan karena kuasa hukum menemui kejanggalan dalam penetapan tersangka. Sebab Bryan sebagai korban justru ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam tiga sidang pra peradilan, saksi ahli Mudzakkir, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) dihadirkan. Selain itu Riyanto Wicaksono, selaku tenaga ahli LPSK juga ikut memberikan kesaksian. Berdasarkan paparan Mudzakkir, dalam penetapan seseorang sebagai tersangka, pihak penyidik harus melalui beberapa tahapan.

Baca Juga: Hakim Tunggal Tolak Pra Peradilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng

"Sidang ini kami ajukan karena kami menilai adanya kejanggalan akan penetapan tersangka yang dilayangkan oleh bryan yang mana dalam prosesnya banyak prosedur yang tidak dilakukan," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More