SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Sleman akhirnya memutuskan penetapan status tersangka Bryan Yoga Kusuma tidak sah. Keputusan ini berlaku usai pekan lalu Bryan yang menjadi korban penganiayaan di Holywings pada 4 Juni 2022 lalu mengajukan pra peradilan.
"Dikabulkannya permohonan bryan oleh hakim ini didasarkan pertimbangan karena tidak dilakukannya proses undangan klarifikasi pada tahap penyelidikan kepada terlapor yang dalam hal ini adalah pemohon," papar tim penasihat hukum Bryan, Duke Arie Widagdo di Yogyakarta, Selasa (07/12/2022).
Menurut Duke, pembatalan status tersangka itu juga dikarenakan tidak dilakukannya pemanggilan terhadap Bryan. Selain itu karena status Bryan yang sudah dalam perlindungan Lembaba Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Seharusnya penyidik terlebih dahulu berkoordinasi dengan LPSK sebelum melakukan tuntutan hukum kepada pemohon. Maka menimbang hal tersebut hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap bryan tidaklah sah," jelasnya.
Baca Juga: Singung Pra-Peradilan Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo, Kejari Karanganyar Disemprot LAPAAN RI
Bryan sendiri merupakan korban pengeroyokan. Meski sudah dinyatakan sebagai korban dan mendapatkan status terlindung dari LPSK, Polresta Sleman tetap menindaklanjuti kasus ini.
Dari Polresta Sleman, kasus ini ditarik ke Polda DIY. Dalam perkembangannya, Bryan sempat ditetapkan sebagai tersangka meski selama ini selalu kooperatif dalam menjalani pemeriksaan atau memberikan keterangan ke pihak kepolisian.
Karenanya pihak keluarga memutuskan untuk mengajukan pra peradilan atas penetapan status tersangka. Sidang pra peradilan dimulai pada Senin, 28 November 2022 lalu di PN Sleman.
Sidang pra peradilan diajukan karena kuasa hukum menemui kejanggalan dalam penetapan tersangka. Sebab Bryan sebagai korban justru ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam tiga sidang pra peradilan, saksi ahli Mudzakkir, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) dihadirkan. Selain itu Riyanto Wicaksono, selaku tenaga ahli LPSK juga ikut memberikan kesaksian. Berdasarkan paparan Mudzakkir, dalam penetapan seseorang sebagai tersangka, pihak penyidik harus melalui beberapa tahapan.
Baca Juga: Hakim Tunggal Tolak Pra Peradilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng
"Sidang ini kami ajukan karena kami menilai adanya kejanggalan akan penetapan tersangka yang dilayangkan oleh bryan yang mana dalam prosesnya banyak prosedur yang tidak dilakukan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Kisah Jemaah Haji 2025 Terlantar di Arafah hingga Makanan Tak Layak, DPR RI Bentuk Pansus
-
PN Sleman Tolak Intervensi Kasus Ijazah Jokowi: Langkah Mediasi Jadi Penentu
-
Diduga Sakit Hati Dagangan Tak Laku, Bocah di Sleman Nekat Gores Mobil dengan Cutter
-
Sleman Banjir Wisatawan, Mei 2025 Catat Rekor Kunjungan, Ini 3 Destinasi Favoritnya
-
Geger! Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas? Ini Kata Ahli Hukum Pidana