SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Sleman akhirnya memutuskan penetapan status tersangka Bryan Yoga Kusuma tidak sah. Keputusan ini berlaku usai pekan lalu Bryan yang menjadi korban penganiayaan di Holywings pada 4 Juni 2022 lalu mengajukan pra peradilan.
"Dikabulkannya permohonan bryan oleh hakim ini didasarkan pertimbangan karena tidak dilakukannya proses undangan klarifikasi pada tahap penyelidikan kepada terlapor yang dalam hal ini adalah pemohon," papar tim penasihat hukum Bryan, Duke Arie Widagdo di Yogyakarta, Selasa (07/12/2022).
Menurut Duke, pembatalan status tersangka itu juga dikarenakan tidak dilakukannya pemanggilan terhadap Bryan. Selain itu karena status Bryan yang sudah dalam perlindungan Lembaba Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Seharusnya penyidik terlebih dahulu berkoordinasi dengan LPSK sebelum melakukan tuntutan hukum kepada pemohon. Maka menimbang hal tersebut hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap bryan tidaklah sah," jelasnya.
Baca Juga: Singung Pra-Peradilan Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo, Kejari Karanganyar Disemprot LAPAAN RI
Bryan sendiri merupakan korban pengeroyokan. Meski sudah dinyatakan sebagai korban dan mendapatkan status terlindung dari LPSK, Polresta Sleman tetap menindaklanjuti kasus ini.
Dari Polresta Sleman, kasus ini ditarik ke Polda DIY. Dalam perkembangannya, Bryan sempat ditetapkan sebagai tersangka meski selama ini selalu kooperatif dalam menjalani pemeriksaan atau memberikan keterangan ke pihak kepolisian.
Karenanya pihak keluarga memutuskan untuk mengajukan pra peradilan atas penetapan status tersangka. Sidang pra peradilan dimulai pada Senin, 28 November 2022 lalu di PN Sleman.
Sidang pra peradilan diajukan karena kuasa hukum menemui kejanggalan dalam penetapan tersangka. Sebab Bryan sebagai korban justru ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam tiga sidang pra peradilan, saksi ahli Mudzakkir, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) dihadirkan. Selain itu Riyanto Wicaksono, selaku tenaga ahli LPSK juga ikut memberikan kesaksian. Berdasarkan paparan Mudzakkir, dalam penetapan seseorang sebagai tersangka, pihak penyidik harus melalui beberapa tahapan.
Baca Juga: Hakim Tunggal Tolak Pra Peradilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng
"Sidang ini kami ajukan karena kami menilai adanya kejanggalan akan penetapan tersangka yang dilayangkan oleh bryan yang mana dalam prosesnya banyak prosedur yang tidak dilakukan," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Bukan Sekali, Dokter dan Istri Diduga Berulang Kali Aniaya ART, Polisi Dalami Motif Kejiwaan
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
-
Disekap di Kamar Kos, Bocah di Penjaringan Jakut Babak Belur Dianiaya Pacar Ibunya
-
Gegara Tegur Pria Pakai Knalpot Brong di Area IGD, Satpam RS di Bekasi Dianiaya Hingga Kejang
-
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Batik Tulis Indonesia Menembus Pasar Dunia Berkat BRI
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin