SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Sleman akhirnya memutuskan penetapan status tersangka Bryan Yoga Kusuma tidak sah. Keputusan ini berlaku usai pekan lalu Bryan yang menjadi korban penganiayaan di Holywings pada 4 Juni 2022 lalu mengajukan pra peradilan.
"Dikabulkannya permohonan bryan oleh hakim ini didasarkan pertimbangan karena tidak dilakukannya proses undangan klarifikasi pada tahap penyelidikan kepada terlapor yang dalam hal ini adalah pemohon," papar tim penasihat hukum Bryan, Duke Arie Widagdo di Yogyakarta, Selasa (07/12/2022).
Menurut Duke, pembatalan status tersangka itu juga dikarenakan tidak dilakukannya pemanggilan terhadap Bryan. Selain itu karena status Bryan yang sudah dalam perlindungan Lembaba Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Seharusnya penyidik terlebih dahulu berkoordinasi dengan LPSK sebelum melakukan tuntutan hukum kepada pemohon. Maka menimbang hal tersebut hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap bryan tidaklah sah," jelasnya.
Baca Juga: Singung Pra-Peradilan Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo, Kejari Karanganyar Disemprot LAPAAN RI
Bryan sendiri merupakan korban pengeroyokan. Meski sudah dinyatakan sebagai korban dan mendapatkan status terlindung dari LPSK, Polresta Sleman tetap menindaklanjuti kasus ini.
Dari Polresta Sleman, kasus ini ditarik ke Polda DIY. Dalam perkembangannya, Bryan sempat ditetapkan sebagai tersangka meski selama ini selalu kooperatif dalam menjalani pemeriksaan atau memberikan keterangan ke pihak kepolisian.
Karenanya pihak keluarga memutuskan untuk mengajukan pra peradilan atas penetapan status tersangka. Sidang pra peradilan dimulai pada Senin, 28 November 2022 lalu di PN Sleman.
Sidang pra peradilan diajukan karena kuasa hukum menemui kejanggalan dalam penetapan tersangka. Sebab Bryan sebagai korban justru ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam tiga sidang pra peradilan, saksi ahli Mudzakkir, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) dihadirkan. Selain itu Riyanto Wicaksono, selaku tenaga ahli LPSK juga ikut memberikan kesaksian. Berdasarkan paparan Mudzakkir, dalam penetapan seseorang sebagai tersangka, pihak penyidik harus melalui beberapa tahapan.
Baca Juga: Hakim Tunggal Tolak Pra Peradilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng
"Sidang ini kami ajukan karena kami menilai adanya kejanggalan akan penetapan tersangka yang dilayangkan oleh bryan yang mana dalam prosesnya banyak prosedur yang tidak dilakukan," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Samson Tewas Dianiaya, Ini Alasan Para Tersangka Tak Ditahan Polisi
-
Enggak Dikasih Minuman Kaleng untuk Oplos Miras, Pria di Ciledug Tega Sabet Pemilik Warung dengan Parang
-
Tegur Tetangga karena Iparnya Sakit, Pria di Kelapa Gading Jakut Malah Dianiaya Pakai Cangkul
-
Ganjar Dorong Hasto Ajukan Lagi Praperadilan: Harus Dibuka Seterang-terangnya!
-
Putar Musik Dugem Ala Klub Malam Hotman Paris, Pengajian Gus Iqdam Digunjing
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Rayakan 270 Tahun Berdirinya DIY, Ratusan Sekolah di Jogja Nabuh Gamelan Serempak
-
Luas Masa Tanam Kedua Turun Drastis, Dinas Pertanian Gunungkidul Sebut Karena Persoalan Air
-
Apresiasi Pemberian Bonus Hari Raya ke Ojol dan Kurir Online, Pakar UGM Soroti Soal Pengawasan Regulasi
-
Polisi Temukan Terduga Pelaku Pembakaran Gerbong KA di Stasiun Yogyakarta, Ini Motifnya
-
Terungkap! Satpam Salah Satu SMA di Sleman Terlibat Jaringan Penyuplai Senpi ke KKB