SuaraJogja.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY berhasil melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana peredaran obat keras melalui e-commerce jaringan antar provinsi Jakarta-Yogyakarta. Sementara ini lima tersangka berhasil ditangkap dalam kasus tersebut.
Wadir Resnarkoba Polda DIY, AKBP Bakti Andriyono menuturkan kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dengan adanya pengiriman narkoba jenis obat keras ke wilayah Gayamharjo, Prambanan, Sleman. Berangkat dari situ, pihaknya lalu berkoordinasi dengan jasa pengiriman untuk melakukan controlled delivery.
"Tersangka pertama berinsial MN (27) sebagai penerima paket berhasil ditangkap pada Kamis, 24 November 2022 sekira pukul 17.30 WIB. Dengan barang bukti sebanyak 4.050 butir pil trihexyphenidyl dan 2 butir atarax alprazolam," kata Bakti kepada awak media saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (20/12/2022).
Setelah dilakukan pemeriksaan, MN mengaku mendapatkan pil tersebut dengan cara membeli secara online melalui sebuau akun e-commerce. Tak lama setelah itu, polisi berhasil menangkap pelaku lain yang diduga sebagai penjual atau pengedar berinisial IA (24).
"Dari IA itu kita sita sebanyak 705 butil trihexyphenidyl di rumahnya, alamat sama (dengan MN). Jadi masih satu kampung, masih ada hubungan saudara ini ya, masih satu rumah," ucapnya.
Tak berhenti di situ, polisi mengembangkan lagi peredaran pil-pil tersebut. Dari keterangan IA, pil itu dijual kembali kepada MH (19). Pada hari yang sama MH juga berhasil ditangkap di rumahnya di Sumberharjo, Prambanan, Sleman.
Dari tangan MH didapati barang bukti sebanyak 208 butir pil trihexyphenidyl. Lalu MH mengaku juga telah menjual pil tersebut ke MY (18).
"Kita kembangkan lagi MY lalu berhasil diamankan, di sana diperoleh sisa pil trihexyphenidyl sebanyak 3 butir dan 4 butir obat mersi alprazolam atau psikotropika," ungkapnya.
"Jadi ini dalam satu hari kita tangkap 4 orang ini. Ya kita gerak cepat kemudian setelah itu kita kembangkan, dari pemeriksaan diperoleh informasi bahwa obat keras tersebut berasal dari Jakarta," terangnya.
Baca Juga: Polda DIY Siagakan 500 Personel Amankan Jalannya Prosesi Pernikahan Kaesang-Erina di Sleman
Berdasarkan informasi itu, pihaknya lantas bergerak cepat ke Jakarta untuk melakukan penyelidikan lebih jauh. Di sana polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku lain yakni MK (27).
"Di Jakarta kita tangkap inisial MK pada tanggal tanggal 5 Desember. Jadi satu bulan. Ditangkap tepatnya di sebuah kantor ekspedisi, kemudian kita langsung kita kembangkan ke rumahnya," ucapnya.
Dari sana polisi berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 89.800 butir trihexyphenidyl, 75.000 butir pil dmp nova, dan 4.000 butir pil tramadol hcl.
Setelah dilakukan pemeriksaan, MK mengaku barang-barang tersebut merupakan milik atasannya yang berinisial I dan R. Sedangkan MK sendiri hanya diberi tugas untuk melakukan packing dan mengirim paket tersebut melalui ekspedisi.
"Ada informasi pelaku lain inisial I dan R saat ini masih DPO ya. Mereka sebagai pengelola akun dan penerima pesanan di e-commerce ya," tandasnya.
Dalam kasus ini polisi menerapkan Undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 Pasal 196 dengan ancaman hukuman 10 tahun. Ditambah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 5 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja
-
Warganet Khawatir Girder Tol Jogja-Solo Rawan Roboh, Kontraktor Beri Penjelasan
-
Kasus Keracunan MBG Berulang di Jogja, Orang Tua Unjukrasa Desak Proses Hukum SPPG