SuaraJogja.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY berhasil mengungkap tindak pidana peredaran obat keras melalui e-commerce jaringan antar provinsi Jakarta-Yogyakarta. Guna mengelabui polisi barang terlarang itu dipasarkan dengan produk makanan ikan.
"Akunnya itu ditulis menggunakan akun-akun yang beralamat ataupun bergambar produk-produk lain. Ini yang kita temukan produk makanan ikan, makanan hewan. Pada saat itu akunnya itu profil makanan ikan," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Kompol Jonathan David Harianthono kepada awak media, Selasa (20/12/2022).
Diketahui polisi terlah berhasil menangkap lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka itu merupakan hanya pengedar dari obat-obat terlarang tersebut.
Lima tersangka yang telah berhasil diamankan adalah MN (27), IA (24), MH (19), MY (18) yang diringkus polisi di Sleman. Dan satu orang tersang berinisial MK (27) ditangkap di Jakarta.
Baca Juga: Seorang Ibu di Sukabumi Jual Obat Keras Demi Penuhi Tuntutan Hidup
Jonathan menuturkan saat ini masih ada pemilik dua terduga pelaku lain yang masih dalam pencarian. Mereka diduga sebagai pemilik akun e-commerce tersebut.
"Kemudian masalah pemilik akun masih kita dalami, kita kembangkan lagi untuk mencari. Masalah apoteker masih kita profiling karena kita perlu waktu untuk mengejar sampai ke atasnya," terangnya.
Total barang bukti yang berhasil disita yakni sebanyak 173.766 butir pil obat-obatan tersebut. Terdiri dari kurang lebih 94.766 butir pil trihexyphenidyl, 4.000 butir tramadol, kemudian 75.000 butir DMP Nova.
Sementara itu, Wadir Resnarkoba Polda DIY, AKBP Bakti Andriyono menuturkan kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dengan adanya pengiriman narkoba jenis obat keras ke wilayah Gayamharjo, Prambanan, Sleman. Berangkat dari situ, pihaknya lalu berkoordinasi dengan jasa pengiriman untuk melakukan controlled delivery dan berhasil menangkap lima tersangka itu.
Ia menyebut pihaknya masih mengejar terduga pelaku lain yang berinisial I dan R. Kedua orang itu diduga berperan sebagai pemilik akun e-commerce dan atasan para pengedar.
Baca Juga: Pemuda Asal Sukabumi Ditangkap Karena Mengedarkan Obat Keras
"Ada informasi pelaku lain inisial I dan R saat ini masih DPO ya. Mereka sebagai pengelola akun dan penerima pesanan di e-commerce ya," tandasnya.
Berita Terkait
-
Padepokan Kumbara Digerebek, Konsultan Spiritual di Jaktim Ternyata Pengedar Narkoba
-
Polisi Ringkus Pengedar dan Kurir Narkoba, Ratusan Gram Sabu untuk Tahun Baru Disita Petugas
-
Ditangkap Warga saat Edarkan Sabu, DP Resmi Tersangka dan Terancam Dibui Seumur Hidup
-
Dor...Dikejar-kejar hingga Ban Ditembak, Penangkapan Pengedar Ganja 272 Kg Asal Aceh Berlangsung Dramatis!
-
Sepak Terjang Syakir Sulaiman, Pemain Bali United di Tahun 2017 Kini Jadi Pengedar Narkoba
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan