SuaraJogja.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY berhasil mengungkap tindak pidana peredaran obat keras melalui e-commerce jaringan antar provinsi Jakarta-Yogyakarta. Guna mengelabui polisi barang terlarang itu dipasarkan dengan produk makanan ikan.
"Akunnya itu ditulis menggunakan akun-akun yang beralamat ataupun bergambar produk-produk lain. Ini yang kita temukan produk makanan ikan, makanan hewan. Pada saat itu akunnya itu profil makanan ikan," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Kompol Jonathan David Harianthono kepada awak media, Selasa (20/12/2022).
Diketahui polisi terlah berhasil menangkap lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka itu merupakan hanya pengedar dari obat-obat terlarang tersebut.
Lima tersangka yang telah berhasil diamankan adalah MN (27), IA (24), MH (19), MY (18) yang diringkus polisi di Sleman. Dan satu orang tersang berinisial MK (27) ditangkap di Jakarta.
Jonathan menuturkan saat ini masih ada pemilik dua terduga pelaku lain yang masih dalam pencarian. Mereka diduga sebagai pemilik akun e-commerce tersebut.
"Kemudian masalah pemilik akun masih kita dalami, kita kembangkan lagi untuk mencari. Masalah apoteker masih kita profiling karena kita perlu waktu untuk mengejar sampai ke atasnya," terangnya.
Total barang bukti yang berhasil disita yakni sebanyak 173.766 butir pil obat-obatan tersebut. Terdiri dari kurang lebih 94.766 butir pil trihexyphenidyl, 4.000 butir tramadol, kemudian 75.000 butir DMP Nova.
Sementara itu, Wadir Resnarkoba Polda DIY, AKBP Bakti Andriyono menuturkan kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dengan adanya pengiriman narkoba jenis obat keras ke wilayah Gayamharjo, Prambanan, Sleman. Berangkat dari situ, pihaknya lalu berkoordinasi dengan jasa pengiriman untuk melakukan controlled delivery dan berhasil menangkap lima tersangka itu.
Ia menyebut pihaknya masih mengejar terduga pelaku lain yang berinisial I dan R. Kedua orang itu diduga berperan sebagai pemilik akun e-commerce dan atasan para pengedar.
Baca Juga: Seorang Ibu di Sukabumi Jual Obat Keras Demi Penuhi Tuntutan Hidup
"Ada informasi pelaku lain inisial I dan R saat ini masih DPO ya. Mereka sebagai pengelola akun dan penerima pesanan di e-commerce ya," tandasnya.
Dalam kasus ini polisi menerapkan Undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 Pasal 196 dengan ancaman hukuman 10 tahun. Ditambah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 5 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
-
Sudah di Indonesia, Jebolan Ajax Amsterdam Hilang dari Skuad
Terkini
-
Sampah Kembali jadi Masalah di Jogja, Sultan Minta OPD Kelola Secara Mandiri
-
Cuaca Ekstrem, Nelayan DIY Jangan Lengah! Pelampung Jadi Harga Mati
-
Pecah Kongsi Driver Ojol, Massa GARDA Kepung Istana, Aliansi Yogyakarta Pilih Onbid dan Lobi
-
Peringatan Keras Pakar UGM: Posisi Menko Polkam Rawan, Jangan Pilih dari Militer atau Polisi!
-
Jogja Diguyur Hujan Seharian? Cek Prakiraan Cuaca Lengkap Rabu, 17 September 2025