SuaraJogja.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY berhasil mengungkap tindak pidana peredaran obat keras melalui e-commerce jaringan antar provinsi Jakarta-Yogyakarta. Guna mengelabui polisi barang terlarang itu dipasarkan dengan produk makanan ikan.
"Akunnya itu ditulis menggunakan akun-akun yang beralamat ataupun bergambar produk-produk lain. Ini yang kita temukan produk makanan ikan, makanan hewan. Pada saat itu akunnya itu profil makanan ikan," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Kompol Jonathan David Harianthono kepada awak media, Selasa (20/12/2022).
Diketahui polisi terlah berhasil menangkap lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka itu merupakan hanya pengedar dari obat-obat terlarang tersebut.
Lima tersangka yang telah berhasil diamankan adalah MN (27), IA (24), MH (19), MY (18) yang diringkus polisi di Sleman. Dan satu orang tersang berinisial MK (27) ditangkap di Jakarta.
Jonathan menuturkan saat ini masih ada pemilik dua terduga pelaku lain yang masih dalam pencarian. Mereka diduga sebagai pemilik akun e-commerce tersebut.
"Kemudian masalah pemilik akun masih kita dalami, kita kembangkan lagi untuk mencari. Masalah apoteker masih kita profiling karena kita perlu waktu untuk mengejar sampai ke atasnya," terangnya.
Total barang bukti yang berhasil disita yakni sebanyak 173.766 butir pil obat-obatan tersebut. Terdiri dari kurang lebih 94.766 butir pil trihexyphenidyl, 4.000 butir tramadol, kemudian 75.000 butir DMP Nova.
Sementara itu, Wadir Resnarkoba Polda DIY, AKBP Bakti Andriyono menuturkan kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dengan adanya pengiriman narkoba jenis obat keras ke wilayah Gayamharjo, Prambanan, Sleman. Berangkat dari situ, pihaknya lalu berkoordinasi dengan jasa pengiriman untuk melakukan controlled delivery dan berhasil menangkap lima tersangka itu.
Ia menyebut pihaknya masih mengejar terduga pelaku lain yang berinisial I dan R. Kedua orang itu diduga berperan sebagai pemilik akun e-commerce dan atasan para pengedar.
Baca Juga: Seorang Ibu di Sukabumi Jual Obat Keras Demi Penuhi Tuntutan Hidup
"Ada informasi pelaku lain inisial I dan R saat ini masih DPO ya. Mereka sebagai pengelola akun dan penerima pesanan di e-commerce ya," tandasnya.
Dalam kasus ini polisi menerapkan Undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 Pasal 196 dengan ancaman hukuman 10 tahun. Ditambah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 5 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Yu Beruk Meninggal Dunia, Jogja Kehilangan 'Ratu Panggung'
-
Demi Asta Cita, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
7 Spot Romantis Valentine di Jogja AntiMainstream untuk Momen Tak Terlupakan
-
Ide Ngabuburit di Kota Yogyakarta, Festival Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta Bisa Jadi Pilihan
-
Kasus Korupsi Hibah: Saksi Ungkap Fee Rp3 Juta dan Pesan Menangkan Kustini Sri Purnomo