SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Kali ini ada Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo yang menjadi tersangka ke 14 dalam perkara tersebut.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menilai bahwa penambahan tersangka baru ini membuktikan bobroknya tubuh MA. Terlebih terkait dengan tindak pidana korupsi yang terus ditemukan di dalamnya
"Sudah 14 tersangka di MA terkait suap jual beli perkara. Ini menunjukkan bahwa mafia peradilan telah menggurita di dalam tubuh MA dan badan peradilan di bawahnya, sudah sangat akut sakit yang diderita oleh institusi keadilan kita," kata Zaenur kepada awak media, Rabu (21/12/2022).
Ia menyebut perlu ada perhatian serius dari negara untuk dapat melakukan reformasi terhadap institusi peradilan. Agar ke depan institusi tersebut diharapkan bisa menjadi lebih baik dan bersih dari korupsi.
Jika melihat kasus suap itu terjadi di badan peradilan maka secara hitungan dimungkinkan besar suap itu tidak hanya diberikan kepada satu orang saja. Mengingat setidaknya ada minimal tiga majelis hakim dalam satu perkara.
"Untuk bisa membeli putusan maka paling minim harus membeli dua putusan dari majelis hakim. Oleh karena itu jika terjadi suap di tubuh peradilan maka memang di situ ada jejaringnya," terangnya.
"Mulai dari para penghubung, pengatur suap dan penerima. Melibatkan pegawai paling bahwa, bahkan tukang parkir, level pegawai bawah sampai menengah hingga ke hakim," imbuhnya.
Termasuk dengan kasus yang saat ini tengah ditangani oleh KPK. Terlihat para tersangka itu juga berasal dari hampir semua level jabatan.
Mulai dari hakim agung, hakim yustisial, PNS di level menengah sampai level bawah. Hal itu berarti tindak pidana korupsi itu memang sudah sangat sistemik.
Baca Juga: Kasus Suap Hakim Sudrajad Dimyati, KPK Periksa Pengacara Hingga Pegawai MA
"Saya melihat penyebab ini masih terus terjadi karena memang suap ini adalah satu tradisi buruk yang sudah berlangsung lama dan higga saat ini belum hilang," ucapnya.
Berita Terkait
-
Luhut Sebut OTT Melulu Tak Baik Bikin Negara Jelek, Pukat UGM Bela KPK: Penindakan Jangan Kendur
-
Sentil Luhut yang Sebut OTT Bikin Jelek Negara, Pukat UGM Sebut Pencegahan Saja Belum Cukup
-
OTT Adalah Keharusan Bukan Opsi, Pukat UGM Sebut Ucapan Luhut Sangat Kontraproduktif dengan Upaya Pemberantasan Korupsi
-
Waduh! Sekjen Relawan Jokowi-Prabowo Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Hakim MA
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari
-
Kantor Bank BPD DIY Wirobrajan Terbakar, Enam Motor Inventaris Ludes Dilalap Api