SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Kali ini ada Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo yang menjadi tersangka ke 14 dalam perkara tersebut.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menilai bahwa penambahan tersangka baru ini membuktikan bobroknya tubuh MA. Terlebih terkait dengan tindak pidana korupsi yang terus ditemukan di dalamnya
"Sudah 14 tersangka di MA terkait suap jual beli perkara. Ini menunjukkan bahwa mafia peradilan telah menggurita di dalam tubuh MA dan badan peradilan di bawahnya, sudah sangat akut sakit yang diderita oleh institusi keadilan kita," kata Zaenur kepada awak media, Rabu (21/12/2022).
Ia menyebut perlu ada perhatian serius dari negara untuk dapat melakukan reformasi terhadap institusi peradilan. Agar ke depan institusi tersebut diharapkan bisa menjadi lebih baik dan bersih dari korupsi.
Baca Juga: Kasus Suap Hakim Sudrajad Dimyati, KPK Periksa Pengacara Hingga Pegawai MA
Jika melihat kasus suap itu terjadi di badan peradilan maka secara hitungan dimungkinkan besar suap itu tidak hanya diberikan kepada satu orang saja. Mengingat setidaknya ada minimal tiga majelis hakim dalam satu perkara.
"Untuk bisa membeli putusan maka paling minim harus membeli dua putusan dari majelis hakim. Oleh karena itu jika terjadi suap di tubuh peradilan maka memang di situ ada jejaringnya," terangnya.
"Mulai dari para penghubung, pengatur suap dan penerima. Melibatkan pegawai paling bahwa, bahkan tukang parkir, level pegawai bawah sampai menengah hingga ke hakim," imbuhnya.
Termasuk dengan kasus yang saat ini tengah ditangani oleh KPK. Terlihat para tersangka itu juga berasal dari hampir semua level jabatan.
Mulai dari hakim agung, hakim yustisial, PNS di level menengah sampai level bawah. Hal itu berarti tindak pidana korupsi itu memang sudah sangat sistemik.
Baca Juga: Benarkan Adanya Mafia Hukum, Wakil Ketua KPK: Mulai dari Penyidikan hingga ke Pengadilan
"Saya melihat penyebab ini masih terus terjadi karena memang suap ini adalah satu tradisi buruk yang sudah berlangsung lama dan higga saat ini belum hilang," ucapnya.
Berita Terkait
-
Luhut Sebut OTT Melulu Tak Baik Bikin Negara Jelek, Pukat UGM Bela KPK: Penindakan Jangan Kendur
-
Sentil Luhut yang Sebut OTT Bikin Jelek Negara, Pukat UGM Sebut Pencegahan Saja Belum Cukup
-
OTT Adalah Keharusan Bukan Opsi, Pukat UGM Sebut Ucapan Luhut Sangat Kontraproduktif dengan Upaya Pemberantasan Korupsi
-
Waduh! Sekjen Relawan Jokowi-Prabowo Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Hakim MA
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY