Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 04 Januari 2023 | 15:24 WIB
Kios pedagang di Jalan Perwakilan disegel Satpol PP, Rabu (04/01/2023). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Pemkot Yogyakarta akhirnya menyegel kios-kios pedagang kuliner, kios dan motel di Jalan Perwakilan, Malioboro mulai Rabu (04/01/2022). Selain memasang tanda larangan melakukan aktivitas pada bangunan dan tanah Kasultanan tersebut, pemkot juga memasang pagar di sepanjang jalan masuk kios dan motel.

Petugas Satpol PP pun berjaga-jaga di kawasan tersebut. Sebagian pedagang memilih menutup lapak, namun sebagian lainnya masih nekat membuka kios meski sudah disegel.

Penjabat (Pj) Walikota Jogja, Sumadi saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (04/01/2023) mengungkapkan, penyegelan kios pedagang di Jalan Perwakilan bukan tanpa alasan. Pemkot sudah mewanti-wanti untuk segera mengosongkan kawasan tersebut karena mereka berdagang secara ilegal.

"Pokoknya kita sudah melaksanakan apa yang disepakati. Akhir tahun lalu kan pedagang harus pindah," ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Jogja segera Bersihkan Jalan Perwakilan meski Diprotes Pedagang: Sudah Kita Beri Waktu dari Dulu

Menurut Sumadi, Pemkot juga berkoordinasi dengan Pemda DIY untuk menerapkan langkah selanjutnya dalam penataan kawasan Jalan Perwakilan. Termasuk memberikan alternatif relokasi bagi pedagang.

Pemkot sudah jauh-jauh hari menawari pedagang untuk pindah dari Jalan Perwakilan sejak Agustus 2022 lalu. Namun mereka bersikukuh menolak direlokasi.

Para pedagang mau dipindah asal ke Teras Malioboro 1. Padahal tempat itu sudah dipenuhi Pedagang Kaki Lima (PKL) Malioboro.

"Maunya pindah [teras malioboro 1], itu punya siapa," tandasnya.

Terkait klaim pedagang Jalan Perwakilan yang sudah membayar sewa, Sumadi justru mempertanyakan pembayaran sewa tersebut diserahkan pada siapa. Sebab Keraton Yogyakarta sebagai pemilik tanah tidak pernah merasa mendapatkan uang sewa dari pedagang Jalan Perwakilan.

Baca Juga: Diusir dari Malioboro, Pedagang Jalan Perwakilan Kebingungan Harus Kemana

Keraton juga tidak pernah merasa memberikan kekancingan atau ijin berjualan di kawasan tersebut kepada pedagang. Sementara mereka tidak mau mengakui kepada siapa mereka melakukan pembayaran sewa kios.

Sementara Pemkot sudah memberikan alternatif relokasi. Karena tak bisa pindah ke Teras Malioboro 1, mereka bisa pindah ke lantai atas Pasar Beringharjo  atau di Pasar Klitikan. Namun pedagang Jalan Perwakilan tetap saja menolak.

"Kemarin kita sudah memberikan alternatif relokasi, tapi sampai sekarang ngeyel (tidak menurut-red) rembugannya. Sekarang kita sudah wegah (tidak mau-red) [merelokasi] karena sudah dari agustus [2022] lo, berapa bulan itu," ungkapnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More