SuaraJogja.id - Sebelumnya diberitakan, sejumlah siswa SMP Negeri 3 Berbah, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman dimasukkan ke dalam sebuah pondok pesantren (ponpes), Kamis (5/1/2023).
Sekolah mengambil langkah tersebut, usai mendapati anak didik mereka menenggak minuman keras (miras).
Kepala SMP N 3 Berbah, Elly Yuswarini mengatakan, anak-anak yang mendapat sanksi itu berasal dari kelas VIII dan IX.
Namun Elly tak dapat menyebut secara pasti, jumlah total anak yang dimasukkan ke dalam ponpes. Karena guru Bimbingan Konseling yang mengetahuinya lebih detail.
"Memang ada anak yang kami tertibkan, karena coba-coba [minum miras], tapi segera kami kondisikan," ungkapnya, lewat sambungan telepon, Jumat (6/1/2023).
Elly menduga, ada andil sisi negatif dari penggunaan handphone android. Sehingga menyebabkan siswa mereka terpapar pergaulan yang mendekatkan kepada miras.
"Jadi salah satu dari efek negatif Hp. Di situ kan memberi peluang dan mempermudah anak untuk menika [mengajak minum miras]," ungkapnya.
Maka demikian, saat mengirim anak ke ponpes, seluruhnya tidak diizinkan membawa telepon genggam.
Sekolah juga sudah meminta kepada pihak ponpes, agar memberikan pendidikan kepada siswa mereka. Termasuk bila ada pendidikan umum, agar tetap diberikan.
Baca Juga: Rak Emas Berisi Miras Ditemukan di Rumah Ferdy Sambo saat Hakim Datang Bersama Jaksa
Siswa yang berada di ponpes terus dimonitor oleh sekolah. Harapannya, dengan memasukkan anak-anak tersebut ke sana, mereka jadi tahu mana yang halal dan haram. Serta tidak terjerumus dalam perilaku demikian.
"Yang grundel, berarti tidak sejalan," tuturnya.
Selain itu, memasukkan anak ke dalam ponpes menjadi peringatan bagi siswa lainnya, agar tidak melakukan hal yang sama.
Sejauh ini dari hasil monitoring yang dilakukan sekolah, guru di ponpes mengabarkan aktivitas positif dari anak.
Pintu Belakang Sekolah Sedang Diperbaiki, Siswa 'Penyusup' Masuk
Di kesempatan itu Elly mengungkap, peristiwa itu berawal ketika sekolah memiliki kegiatan usai PAS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang