Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 10 Januari 2023 | 13:11 WIB
Dua tersangka pencurian dengan pemberatan di rumah seorang Jaksa KPK di Kota Jogja yang diamankan di Mapolda DIY, Selasa (10/1/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]


Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Load More