Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 11 Januari 2023 | 11:02 WIB
Patok penanda kawasan yang akan terdampak pembangunan tol, di kawasan ringroad utara, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. (kontributor/uli febriarni)


Mekanismenya akan diatur bertahap melalui perjanjian para pihak. 


"Berkaitan dengan tanah karakter khusus, tanah kalurahan dan SG, bisa diajukan palelah (izin sementara) terlebih dahulu, sembari menunggu kebijakan dari keraton," ujarnya.


Palelah atau izin sementara dibutuhkan, agar proses kontruksi pembangunan jalan tol bisa dilakukan di atas tanah SG maupun tanah Kalurahan.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga: Progres Pembangunan Tol Jogja-Bawen Capai 22 Persen, Seksi I Ditarget Kelar Triwulan Awal 2024

Load More